Pembekalan PHPU Tahap IX
Panwaslu Wajib Pahami Kualifikasi Sistematis, Terstruktur dan Masif
Monday, 06 September 2010 (1165 reads)
Tangerang, Bawaslu –
Untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu
Kepala Daerah (Pemilu Kada) selain membutuhkan kerja keras, juga perlu
keteguhan dalam menjalankan tugas. Melaksanakan tugas juga dengan jiwa,
kesabaran tinggi dan konsistensi.
Panwas
juga harus memahami makna terstruktur, masif dan sistematis yang
menjadi syarat dalam pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Demikian Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, saat menutup pembekalan
persiapan persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) Tahap IX di
Tangerang, Banten, Minggu (6/9).
Struktur,
sambung Sardini, biasanya menunjuk pada susunan organisasi. Struktur
organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta
posisi yang ada pada suatu organisasi dalam menjalankan kegiatan
operasional demi mencapai tujuan.
“Struktur
organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiataan pekerjaan
antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan
fungsi dibatasi,” Sardini.
Dalam
struktur organisasi yang baik, harus menjelaskan hubungan wewenang
siapa melapor kepada siapa. Empat elemen dalam struktur organisasi yakni
adanya spesialisasi kegiatan kerja, adanya standardisasi kegiatan
kerja, adanya koordinasi kegiatan kerja dan besaran seluruh organisasi.
Sementara
sistematis, struktur konseptual yang bersusun dari fungsi-fungsi yang
saling berhubungan, yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk
mencapai hasil yang diinginkan secara efektif dan efesien.
“Ada bagian-bagian dalam sistem yang saling berhubungan,” papar Ketua Bawaslu.
Ada
pun masif menandakan adanya keadaan yang mendominasi dari keadaan yang
lebih kurang. Membangun suatu sistem berarti membentuk interaksi secara
regular atau mengusahakan saling ketergantungan antargroup atau item
supaya menjadi kesatuan yang menyeluruh untuk bekerja mewujudkan tujuan
yang diinginkan.
Tugas
Panwas yang dihadirkan sebagai pihak pemberi keterangan atau saksi,
tujuannya membantu para hakim konstitusi untuk membuktikan kebenaran
yang terjadi di lapangan pengawasan Pemilu Kada.
“Mungkin
saja, dalam pengertian saya yang masih awam dalam ilmu hukum, tujuan
dihadirkannya Panwaslu adalah dalam rangka mencari kebenaran material.
Maksudnya untuk mencari kebenaran sejati atau yang sesungguhnya,” jelas
Sardini.
Sedangkan
Hakim Konstitusi yang bersifat aktif, berkewajiban untuk mendapatkan
bukti yang cukup untuk membuktikan permohonan Pemohon, alat buktinya
bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan
keterangan Termohon. [LE]
No comments:
Post a Comment