Hasil Pembahasan Bendera dan Lambang Aceh di Batam
Batam – Pertemuan tim pembahasan
polemik Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013, yang berlangsung Selasa
(07/05/201) di Hotel Harmoni Batam, menghasilkan beberapa poin.
Menurut salah satu anggota tim dari
Aceh, Edrian S.H M.Hum, pertemuan berjalan harmonis. Pada kesempatan itu
kata Edrian, tim dari pemerintah pusat yang dipimpin Dirjan Otda
Djoehermansyah Johan menyarankan, agar dilakukan perubahan bentuk
bendera Aceh. Misalnya sebut Edrian, dengan menambahkan gambar rencong
pada bendera bulan bintang.
“Kalaulah kita (Pemerintah Aceh-red)
sepakat, Kemendagri meminta dilakukan perubahan atau penambahan pada
bendera yang telah disahkan DPRA sebagaimana dimaksud dalam Qanun Nomor 3
tahun 2013 tersebut, namun itu tergantung pada kita Aceh,” ujar Edrian
kepada AtjehLINK, Selasa sore (07/05/2013).
Secara umum kata Edrian, pembicaraan
fokus pada bendera, sementara persoalan lambang tidak terlalu disinggung
dalam pertemuan itu.
“Tim dari pemerintah pusat tidak bicara
soal lambang Singa Buraq, sepertinya mereka tidak masalah lagi dengan
lambang, hanya bendera saja yang mereka minta dilakukan perubahan,”
ujarnya.
Sementara tim dari Pemerintah Aceh, kata
Edrian, dalam pertemuan itu kami tetap menyampaikan dan meminta
pemerintah pusat, agar mengakomodir bendera dan lambang Aceh sebagaimana
yang diusulkan dalam Qanun, yang disahkan DPRA pada 22 Maret lalu.
Masih menurut Edrian, belum ada
kesimpulan kongkrit dari pertemuan yang berlangsung pukul 09:00-15:00
WIB itu. Namun akan ada pertemuan lanjutan, yang direncanakn berlangsung
di Makkasar pada 16 Mei mendatang.
“Para pihak akan melaporkan kepada
pimpinan masing masing apa yang telah dibicarakan hari ini. Besok (Rabu,
8 Mei 2013-red) tim dari Aceh akan pulang. Selanjutnya kami akan
melapor kepada Gubernur dan pimpinan DPRA,” pungkas Kepala Biro Hukum
Sekda Aceh itu. (Sd)
No comments:
Post a Comment