Search This Blog
Monday, December 2, 2013
Peringati hari AIDS se Dunia, Ratusan Mahasiswa STIKES YPNAD Long March
Peringati hari AIDS se Dunia, Ratusan Mahasiswa STIKES YPNAD Long March
Posted by: lintasgayo.co
in Keber Ari Gayo, Kesehatan, Sosial Budaya, Terbaru
15 hours ago
1 Comments
Selain melakukan long march dan orasi bahaya HIV/AIDS, mereka juga membagi-bagikan selebaran dan stiker peduli HIV/AIDS, bahaya HIV/AIDS kepada pengguna jalan di seputaran simpang lima Takengon sambil berorasi.
para mahasiswa STIKES YPNAD itu juga melakukan orasi di depan Polres Aceh Tengah sambil membagikan selebaran bahaya penyakit kelamin tersebut. Dalam orasi sambil long march itu, mereka menyerukan agar masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah supaya dapat menjauhi seks bebas, gunakan kondom bagi resiko tinggi dan tidak menggunankan tranfusi darah pengidap HIV/AIDS, penyakit ini penyakit yang sangat mematikan karna menyerang sistim imun tubuh .
“Kegiatan peringatan seperti ini dimaksudkan agar masyarakat peduli dengan bahaya HIV/AIDS,” ujar Satria Dunawan, seorang mahasiswa STIKES YPNAD Bener Meriah setelah mendengarkan orasi kawan-kawannya.
Menurut Satria Dunawan acara peringatan ini sebagai bentuk solidaritas mahasiswa untuk secara bersama-sama memerangi HIV/AIDS di daerah ini, dan mengajak seluruh masyarakat untuk hidup sehat untuk indonesia yang lebih baik ujarnya.
“Mari bersama sama kita jauhi virusnya bukan orangnya,” ujar Satria.(pr |aZa)
Meriah ! Melek Kopi bersama Kru Film BKI di Wapres Takengon
Meriah ! Melek Kopi bersama Kru Film BKI di Wapres Takengon
Takengon-LintasGayo.co :
Acara “Melek Kopi” yang digagas Komunitas Seni Budaya Lintas Gayo
(KSB-LG) bersama Wapres Cafe, Minggu 1 Desember 2013 berlangsung meriah
yang diawali dengan pementasan musik garapan dari KSB-LG yang
dilanjutkan dengan pemutaran cuplikan film dokumenter Biji Kopi
Indonesia yang kru filmya hadir di Wapres tersebut, Budi Kurniawan dan
kawan-kawan.
Selanjutnya Budi, Ridho, Uzi dan Alvin
oleh pemandu acara, Khalisuddin dipersilahkan menguak latar belakang
digagasnya pembuatan film tersebut hingga hadir ke Gayo, Aceh Tengah dan
Bener Meriah.
Panjang lebar, Budi menceritakan tentang
ide membuat film itu yang diimbuhi dengan pertanyaan, informasi serta
yang disampaikan oleh sejumlah tamu yang hadir termasuk dari Muhammad
Syukri, seorang kolumnis di Takengon yang banyak menulis tentang kopi.
Budi dan kawan-kawan tampak sangat
senang berkesempatan hadir di acara tersebut terlebih disuguhi dengan
penampilan musisi-musisi muda Gayo, Ervan Ceh Kul, Ecek Ciqita serta
puisi kopi dari Salman Yoga dan stand up comedy oleh Du-One.
Turut hadir dia acara itu Rektor
Universitas Gajah Putih Takengon dan sejumlah sosok pemerhati dan
penikmat kopi Arabika Gayo. (mkh)
Foto Didong Masal jadi Juara Pertama di Aceh Photo Contest 2013
Foto Didong Masal jadi Juara Pertama di Aceh Photo Contest 2013
Foto milik Dwi yang berjudul “Lestarikan Budaya” menceritakan tentang tarian Didong massal yang dilaksanakan di Kabupaten Bener Meriah, dalam memecahkan rekor MURI penari didong terbanyak pada awal tahun 2013 lalu.
Ampelsa, Ketua Panitia sekaligus Ketua PFI Aceh saat pengumuman pemenang di Museum Tsunami Banda Aceh, Minggu (1/12) kemarin mengatakan, foto Didong massal terpilih menjadi juara pertama setelah berhasil bersaing dengan 800 foto lainnya hasil karya 134 fotografer dari berbagai daerah di Indonesia.
Ampelsa menambahkan, juara ketiga diraih Syahrol Rizal yang memotret foto tukik atau anak penyu yang kembali ke laut setelah dilepaskan oleh warga. “Juara harapan I diraih Roni Bintang dari Sumatera Utara, harapan II Muksalmina dari Krueng Manee, Aceh Utara, dan harapan tiga diraih Safriadi asal Banda Aceh,” terang Ampelsa. (srb | sa)
Sunday, December 1, 2013
Tahun Depan di Gayo Lues ada Seminar Linge dan Pemecahan Rekor MURI Saman
Tahun Depan di Gayo Lues ada Seminar Linge dan Pemecahan Rekor MURI Saman
Posted by: lintasgayo.co
in Inilah Gayo, Keber Ari Gayo, Sosial Budaya, Terbaru
6 days ago
0 Comments
Blangkejeren-LintasGayo.co : Upaya pemertahanan adat budaya Gayo oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues patut diacungi jempol.
Tahun 2014 nanti mereka telah
memprogramkan perhelatan adat seni budaya Gayo yang dikemas dalam
Seminar Linge yang dirangkai dengan pemecahan rekor Museum Rekor
Indonesia (MURI) menarikan Saman dengan jumlah personil terbanyak.
“Seiring dengan perayaan hari jadi
Kabupaten Gayo Lues, disini akan digelar seminar Linge dan pemecahan
rekor MURI tari Saman,” ujar Bupati Gayo kepada LintasGayo.co di rumah
dinasnya, Senin 25 Nopember 2013.
Selain itu, kata dia, dalam kesempatan
itu juga akan dilakukan resepsi pembentukan Dewan Adat Gayo yang telah
digagas sebelumnya di Gayo Lut (Takengon-red).
“Kita akan mengganggarkan dana Rp. 1
Milyar untuk acara ini, namun kita tambah Rp. 1 Milyar lagi karena
adanya penambahan kegiatan Dewan Adat Gayo. Ini demi marwah Gayo,” ujar
Ibnu Hasyim. (Khalis)
Budi Kurniawan : Umrah Orang Kopi Harus ke Gayo
Budi Kurniawan : Umrah Orang Kopi Harus ke Gayo
Takengon-LintasGayo.co :
Sutradara film dokumenter “Biji Kopi Indonesia” Budi Kurniawan
menyatakan jika Umrah ummat Islam ya ke Mekkah dan Umrah orang kopi
harus ke Gayo.
“Belum lengkap jika anda mengaku
penikmat kopi jika belum ke Gayo,” kata Budi mengutip pernyataan salah
seorang penulis di website cikopi.com di hadapan undangan yang hadir di
acara Melek Kopi di Wapres Takengon, Minggu malam 1 Desember 2013.
Dia juga mengaku lebay bisa berangkat ke
Gayo. “Sejak lama saya ingin ke Gayo dan Alhamdulillah saya sampai juga
disini atas bantuan bang Fauzan Azima dan telah melakukan shooting
tentang kopi disini dalam beberapa hari ini,” ujar Budi. (Kha A Zaghlul)
Proses Pembuatan Kerajinan Anyaman Rotan
Proses Pembuatan Kerajinan Anyaman Rotan
Proses Pembuatan Kerajinan Anyaman Rotan, untuk pembuatan kursi atau meja diperlukan rotan yang sudah dibersihkan dengan ukuran diameter sekitar 2-3 cm. Rotan dibentuk menurut kerangka kursi atau meja, dengan jalan memanaskan rotan dengan api (setengah dibakar) sampai agak lunak, sehingga dapat dibentuk sesuai dengan keinginan dengan mudah. Jika
belum sempurna, rotan dipanaskan lagi dan dibentuk lagi. Demikian
seterusnya sampai terbentuk sesuai keinginan. Bahan-bahan kerangka yang
satu dengan yang lain dirangkai dengan terlebih dahulu mempergunakan
paku atau pasak dan kemudian diikat dengan anyaman menggunakan kulit rotan yang lebih kecil.
Setelah kerangka selesai
dibuat dengan utuh,barulah dianyam kulit rotan yang sudah dihaluskan
dengan mengamplas keseluruh permukaan bagian klursi yang diperlukan
seperti tempat duduk, sandaran, serta kaki dan tangan kursi. Maka
jadilah sebuah kursi yang molek, dan untuk memperoleh keindahan yang
maksimal diperoleh dengan pelitur atau bahan pewarna.
- Jenis Saga atau Sego; yaitu yang berdiameter kecil sekitar 0,5 cm.
- Jenis Menau; yaitu rotan yang berukuran besar berdiameter 2-3 cm.
PANTUN(Protokol) ACARA AKAD NIKAH MELAYU BENGKALIS
PANTUN(Protokol) ACARA AKAD NIKAH MELAYU BENGKALIS
Pembawa Acara :Sekapur Sirih (Pemandu Acara)
Assalamualaikum wr.wb.
Alahamdulillahi rabbil alamin
Walakibatulmuttaqin
Wasalatu wassalam u ala asyrafil anbiya wal mursyalin
Encik –encik
Puan-puan
Tuan-tuan
Yang kecil tak disebutkan nama
Yang besar tak dihimbau gelar
Yang raja dengan daulatnya
Yang datuk dengan kuasanya
Yang penghulu dengan hulunya
Yang Alim Ulama dengan berkitabullahnya
Yang Dubalang kuat kuasa
Yang cerdik dengan ilmunya
Yang Tua dengan tuahnya
YanG Muda dengan tokahnya
Kabar dah bendang kelangit
Berita dan rebak kebumi
Isik-isik lah berbunyi
Karena itulah….
Encik-encik, puan-puan, bapak-bapak, ibu-ibu
Kami jemput kami silakan
Meringan langkah ketempat ini
Berhimpun papat kita disini
Kedatangan
Encik-encik
Puan-puan dan Tuan-tuan
Kami tunggu dengan dada yang lapang
Kami sambut dengan muka yang jernih
Kami terima dengan hati yang suci
Untuk semua itu
Atas nama keluarga Bapak
Saya sampaikan takniah dan setinggi-tinggi terima kasih
Semoga allah swt membalas budi baik
Encik –encik, puan-puan dan tuan-tuan sekalian
Namun dalam pada itu
Entah terdapat salah dan janggal
Dalam menyambut kedatangan
Encik-encik
Paun-puan dan Tuan-tuan
Entah terseralah adab dan cakap
Mungkin tersalah letak dan tegak
Misalnya
Yang patut tidak dipatutkan
Yang patut disebut tak tersebutkan
Yang tua tak dituakan
Yang Alim Ulama tak dimuliakan
Yang beradat tak diadatkan
Yang bergelar tidak disebut gelar
Yang dahulu dikemudiankan
Kami mohon beribu mohon
Kami mohon beribu ampun dan mohon.
Dari jauh kami menunjung duli
Dari dekat kami mengangkat sembah
Dengan menyusun jari sepuluh
Mohon maaf beribu maaf
Telah dibidalkan oleh orang tua-tua
Telah dipantun yang bijak seni
Tak ada tebu yang tak beruas
Tak ada kayu yang tak berbongkol
Tak ada sungai yang bersampah
Tak ada gading yang tak retak
Tak ada manusia yang tak bersifat khilaf
Encik-encik. Puan-puan dan tuan-tuan
Besar langsat ditepi busut
Besar tak muat didalam peti
Besarlah hajat kami menjemput
Menjadi saksi perkawinan dengan
Sudah lama mengikat tudung
Baru kini diampaikan
Sudah lama niat dikandung
Barulah kini disampaikan
Sebagaimana yang tertera dalam jemputan
(isi tanggal dan bulan saat berlangsungnya acara nikah) ini kita langsungkan
dirumah (isi nama tuan rumah berlangsungnya pernikahan)
Disilahlah tuan pantunkan……..
Penutup Kata : Acara penutup oleh : Pembawa acara (protokol) selesai Doa Perkawinan
Encik-encik
Puan-puan
Tuan-tuan
Sebelum saya mempersilahkan kepada
Encik-encik
Puan-puan
Tuan-tuan
Undangan, jemputan kami yang mulia
Perkenankanlah saya terlebih dahulu
Menutup acara ini
Dengan sekali lagi memohon maaf dan ampun
Sebab selama kami memandu acara ini
Entah kami tersalah tingkah
Entah kami tersalah langkah
Entah kami tersalah sapa
Entah hidangan kami yang kurang garam
Entah penganan kurang rasa
Entah tempat tidak bersifat
Entah adat tidak bertempat
Kini……..
Encik-encik
Puan-puan
Tuan-tuan
Kami lepas dengan muka yang jernih
Kami iringi dengan doa
Dengan dalam dan selawat penuh berkat
Muda-mudahan
Cahaya sampai kepintu
Seri tempat kemuka
Tuah mengikuti sepanjang jalan
Tak ada batang nan melintang
Tak ada rumput yang menjungkat
Tak ada onak yang masuk menusuk
Taka ada tanah yang bertingkah
Sebagai mana datang
Begitu pula saat pulang
Kami jemput kami antarkan
Kemimpinjam kami kembalikan
Kami jemput dengan destar
Kami antar dengan sembah
Kami pinjam dengan tepak
Kami rangkai dengan doa
Itulah ucap kata hati
Itulah isi hati kami
Tak bermanis mulut dibibir
Tak bermuka dua
Putih didalam putih diluar
Iklas seikhlasnya
Putihnya dapat disuluhi
Pepatnya dapat diduduki
Encik-encik
Puan-puan
Tuan-tuan yang mulia dan berhormat
Kalau ada sumur diladang, bolehlah kami menompang mandi
Kalau ada umur kita panjang, lain waktu berjumpa lagi
Kalau ada jarum yang patah jangan disimpan didalam peti
Kalau ada silap dan salah mohon maaf setulus hati……….
Akhir kita….. wabillahitaufiq wal hidayah……….
Wassalamu’alaikum warahmatullahhi wabarakatuh.
PIHAK PEREMPUAN
1. Bunga tanjung bunga cempaka
Hiasan sanggul tuan puteri
Kalau ditilik encik yang tiba
Apa gerangan maksud dihati ?
2. Harum baunya si bunga pandan
Dicampur dengan bunga melati
Kalau sesuai dan sepadan
Tak perlulah berbasa besi
Kedua pihak saling menyorong tepak !
PIHAK LAKI-LAKI
1. Sirih encik sudah kami makan
Sedap rasanya bukan buatan
Kami datang punya niatan
Untuk menyampaikan beberapa pesan
2. Pohon sungkai jadi rebutan
Ditaman juga didekat rambutan
Pesan bukan sembarang pesan
Pesan untuk encik usnal yang budiman
3. Cempedak bukan sibuah nangka
Santapan buat datuk bendahara
Untuk menyampaikan pesan sanak saudara
Kepada siapa kami bisa bicara ?
PIHAK PEREMPUAN
1. Rambah termasuk luhak lima
Tempat bersemayan sri baginda
Jika encik ingin bicara
Kami inilah yang diberi kuasa
2. Dari kota lama ke bukit tinggi
Singgah sebentar membeli tenun
Memang benar, ini rumah widyawati
Tempat tinggal calon pengantin puteri
3. Rokan kiri dan rokan kanan
Tumbuh ditebingnya pohon kumpai
Silahkan ungkapkan jangan segan-segan
Jika ada yang akan disampai
PIHAK LAKI-LAKI
1. Kami datang dengan rombongan
Datang membawa sedikit hantaran
Pakaian sepersalinan dengan perlengkapan
Disertakan juga juadah dan buah-buahan
2. Seperangkat alat solat tidak dilupakan
Terkandung maksud serta harapan
Semoga kita dikuatkan iman
Dalam menuju hari kemudian
3. Burung balam burung selindit
Di jual orang dihari pekan
Jangan dinilai dengan duit
Niat yang ikhlas jadi pengangan
PEREMPUAN
1. Pergi kesungai memancing ikan
Berteduh dibawah pohon dedap
Bermacam bawaan sebagai hantaran
Begitu dilihat terasa lengkap
Satu persatu barang bawaan diperlihatkan
2. Datuk bendahara berbaju melayu
Bunyi gendang silih berganti
Hantaran telah diperiksa satu persatu
Tampaknya sesuai dengan janji
3. Lancang kuning ke lautan lepas
Tali kemudi berpilin tiga
Hantaran diterima dengan hati yang ikhlas
Ucapan terima kasih tidak terhingga
LAKI-LAKI
1. Tenun siak tenun bertekad
Dibawa orang kenegeri langkat
Kalau encik sudah sepakat
Apalagi ijab qabul sudah dapat diikat
PEREMPUAN
1. Lancang kuning berlayar laju
Haluan menuju ke muara
Karena kita semua dah setuju
Kita serahkan saja sama Pak kuwa
2. Bersalaman-salaman tanda terima kasih
Dan selesai
Barang hantaran dibawa ketempat
Yang telah disediakan kecuali mohon
Masakan Khas Melayu Riau
Masakan Khas Melayu Riau
Masakan Khas Melayu Riau kali ini Terubuk.Com memberikan informasi tentang makanan khas riau, kuliner di riau bermacam - macam, kuliner ini dari turun temurun dari nenek moyang kita yang berasal dari tanah melayuBerikut daftar menu kuliner, masakan Riau beserta resepnya yang-bisa ditemukan di-berbagai tempat Bumi Lancang Kuning :
- Gulai Asam Pedas Ikan Patin, Masakan Khas Riau daratan
- Gulai Belacan, Masakan Khas Riau pantai timur Sumatra
- Gulai Sayur Lemak Kuah Santan, Kuliner Khas Riau
- Sambal Terung Asam, Masakan Khas Melayu Riau
- Bacah Daging, Kuliner - Makanan Khas Riau
- Gulai Belacan Udang - Makanan Khas Riau
Proses Pembuatan Anyaman Bambu
Proses Pembuatan Anyaman Bambu
| Anyaman Riau |
Disamping itu, cara pembuatan anyama bambu yang lain, yang merupakan inovasi produksi perajin adalah
· Bambu yang dipergunakan adalah bambu dewasa berukuran besar dan sama panjang ruasnya.
· Dilakukan pembekahan atau dibelah dan diserut hingga tipis lalu dijemur hingga kering
· Bambu yag tipis dibetuk dengan meganyam dan diikat dengan rotan yang sudah diraut halus
· Pekerjaan akhir adalah memberi zat pengkilat dengan meggunakan vernis atau pelitur
Di
Kabupaten Kuantan Singigi anyaman bambu ini sudah dikembagkan sebagai
suatu usaha kerajinan membuat barang-barang yang bersifat aksesoris yang
dekoratif. Produknya antara lain tempat buah, tempat tisu, kap lampu,
dan sebgainya.
Di Desa Petapahan, Kabupaten Kampar, cara mengolah bambu untuk pembuatan tudung saji mempunyai cara tersediri yaitu :
· Batang bambu yang diperluka adalah yang masih muda, berdiameter besar dan beruas panjag.
· Pohon di tebang dan di kerat-kerat sesuai ukura ruasya.
· Bagian luar da daging bambu dibuang sehingga tinggal dibagian dalam yag telah tipis.
·
Bagian yang tipis ini di panaskan di perapian sehingga sebagian dalam
bambu yang lain licin menjadi paring dan terkelupas dengan sendirinya.
· Kemudian bambu dibelah sehingga menjadi lembaran yag tipis.
· Lembaran yang tipis/paring itu dicuci dan dijemur degan panas matahari sampai kerig agar menghasilka bentuk melengkung.
· Setelah kering, paring tersebut dikerat-kerat sesuai dengan ukura tudung sajai yang diinginka.
·
Paring disususun bertinding atau berlapis dan dijahit satu sama lainnya
dengan menggunakan kolindang benang hingga terbentuk bulatan cekung.
· Pada bagian dalam dilapis dengan daun sangai mengikuti bentuk dari susunan pahing yag sudah diikat dan di jahit.
· Pada ujung sekeliling lingkaran diberi bingkai dari rotan yang sudah dikupas kulitanya, da terbentuklah sebuah tudung saji.
·
Proses seterusnya adalah membuat lukisan dasar ornamet denga menggunkan
alat tulis kalam atau saga, yaitu alat tulis yang terbuat dari lidi
pohon enau. Sedangkan bahan tinta adalah campuran dari getah jeruk
dengan jelaga atau arag lampu teplok/pelita.
· Selesai diwarnai, mka jadilah tudung saji yang diinginkan.
Dalam
perkembanganya, Kerajinan tudung saji ini sudah dijadikan barang
cenderamata dengan ukururan bervariasi, antara lain sebagai hiasan
dinding dan lain sebagainya, dan banyak diminati oleh pembeli baik dari
dalam maupu luar negeri.
Sumber : Khazanah Kerajinan Melayu Riau
Alat-alat Musik Tradisional Melayu
Alat-alat Musik Tradisional Melayu
Alat-alat Musik Tradisional Melayu
Alat-alat Musik Tradisional MelayuMusik Melayu tidaklah mempunyai satu cara tertentu, melainkan menggunakan kepada 5 bunyi (skala Petatonik) atau 7 bunyi (Heptatonik) saja, dan tiadalah pula menurut aturan tertentu. Hal ini boleh dilihat dari cara memainkan serunai yang di tiup, dari satu daerah dengan kawasan Melayu yang lain sangatlah berbeda, ianya lebih kepada selera masing-masing peniup. Mungkin hal yang sedemikian itu, merupakan salah satu kesulitan untuk menciptakan cara notasi pada semua alat musik Melayu, untuk diturunkan kepada keturunan berikutnya.
Mungkin disebabkan karena peniruan atau pengaruh, maka banyaklah alat musik tradisional Melayu yang mempunyai persamaan dengan negeri-negeri lain di Asia. Misalnya canang (gong kecil) juga ada di Muangthai yang disebut Khong Wong Yai, di Birma juga ada, demikian juga di Sabah melalui alat kulintangnya. Demikian jugalah halnya dengan serunai, ada di banyak negeri-negeri Asia.
Jenis alat seperti rebab, kecapi (alat musik bertali atau chordophone), ceracap yang menggunakan buloh (idiophone) dan alat gendrang dari perunggu (membranophone) sudah dikenal sejak zaman kebudayaan Dongson di Asia. Kemudian pula gendang menggunakan satu muka seperti gendang ronggeng, rebana dan lain-lainnya adalah mendahului gendang-gendang yang bermuka dua seperti gendang silat, gendang nobat dan lain-lain.
Disebabkan zaman dahulu itu tidak menggunakan notasi tertulis, maka untuk memudahkan ingatan dalam memainkan alat tersebut, misalnya di dalam suatu irama tertentu atau untuk membedakan tinggi rendahnya bunyi nada (pitch), dipakailah suku kata yang menentukan tibre gendang seperti “tak” (bunyi tertutup atau bass yang dimainkan gendang induk), dan “pong” (pada bunyi nyaring yang dimainkan oleh gendang anak). Seperkara demikian juga ada pada cara memainkan musik India (Tala) dengan rumusan suku kata seperti “ta”, “ka”, “dhin”, “na”, “tom”, “ki”, “ri”, “dha” dan juga dengan memakai gerakan-gerakan tangan (petikan jadi, lambaian tangan, tangan tertutup dan terbuka serta lain-lainnya) sebagai pembagian metrumnya. Pemain gendang haruslah menghafal suku kata suku kata itu di luar kepala. Hal ini juga berlaku pada musik Karo dan Mandailing.
Pada musik tradisional Melayu, lebih diberikan kepada keahlian sebenarnya hanya mempunyai peranan sampingan saja dari keseluruhan musik Melayu. Oleh karenanya hanya ada 3 buah alat musik Melayu yang paling penting yaitu:
![]() |
| Rebab |
![]() |
| Gong |
![]() |
| Gong |
- Gendang
- Rebab (kemudian digantikan oleh biola)
- Gong atau Tetawak (kemudian digantikan peranannya oleh bass).
- Barulah kemudiannya diikuti oleh alat-alat musik lainnya seperti Serunai, bermacam-macam jenis gendang, telempong, kesi (cymbal), ceracap dan alat-alat perkussi lainnya.
Pantun Kata Sambutan & Penutup Sambutan
Pantun Kata Sambutan & Penutup Sambutan
Sekapur Sirih (Pemandu Acara)Assalamualaikum wr.wb.
Alahamdulillahi rabbil alamin
Walakibatulmuttaqin
Wasalatu wassalam u ala asyrafil anbiya wal mursyalin
Encik –encik
Puan-puan
Tuan-tuan
Yang kecil tak disebutkan nama
Yang besar tak dihimbau gelar
Yang raja dengan daulatnya
Yang datuk dengan kuasanya
Yang penghulu dengan hulunya
Yang Alim Ulama dengan berkitabullahnya
Yang Dubalang kuat kuasa
Yang cerdik dengan ilmunya
Yang Tua dengan tuahnya
YanG Muda dengan tokahnya
Untuk semua itu
Atas nama (bisa di isi nama instansi/nama orang)
Saya sampaikan takniah dan setinggi-tinggi terima kasih
Semoga allah swt membalas budi baik
Encik –encik, puan-puan dan tuan-tuan sekalian
Asalnya sembilu dari buluh
Jika dianyam jadikan tampian
Kami menyusun jarinya sepuluh
Salah dan silaf mohonlah dimaafkan
Pak Topik menjahitnya kopiah
Kopiah dijahit Beldu yang utuh
Wabillahi taufik walhidayah
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Adat-Istiadat dalam Pergaulan Orang Melayu
Minggu ,01 Desember 2013
Artikel
Adat-Istiadat dalam Pergaulan Orang Melayu
07 Januari 2011 15:25:52
Oleh : Wan Ghalib
Orang Melayu mengaku identitas kepribadiannya yang utama adalah adat-istiadat Melayu, bahasa Melayu, dan agama Islam. Dengan demikian, seseorang yang mengaku dirinya orang Melayu harus beradat-istiadat Melayu, berbahasa Melayu, dan beragama Islam. Dari tiga ciri utama kepribadian orang Melayu tersebut, yang menjadi pondasi pokok adalah agama Islam, karena agama Islam menjadi sumber adat-istiadat Melayu. Oleh karena itu, adat-istiadat Melayu Riau bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah. Dalam bahasa Melayu berbagai ungkapan, pepatah, perumpamaan, pantun, syair, dan sebagainya menyiratkan norma sopan-santun dan tata pergaulan orang Melayu.
1. Pendahuluan
Orang Melayu menetapkan identitasnya dengan tiga ciri pokok, yaitu berbahasa Melayu, beradat-istiadat Melayu, dan beragama Islam. Dalam makalah ini, penulis akan mengemukakan beberapa hal pokok yang berkaitan dengan adat istiadat Melayu Riau.
Seperti diketahui bersama, segala hal yang bersangkutan dengan adat-istiadat Melayu belum banyak ditulis atau dicatat dengan jelas. Sejak dulu segala ketentuan adat-istiadat disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya secara lisan. Saat ini ketentuan adat yang disampaikan hanya terbatas pada adat sopan-santun saja. Untuk dapat memahami adat-istiadat yang berlaku dalam pergaulan, perlu diketahui sumbernya terlebih dahulu, yaitu adat yang disebut “adat yang sebenar adat”. Sebelumnya, akan dibahas pengertian adat.
Buku yang membahas tentang adat sangat banyak, baik yang ditulis oleh ahli Indonesia sendiri maupun ahli asing. Kata adat juga tercantum dalam kamus-kamus Indonesia (baca: Melayu) dan ensiklopedi-ensiklopedi. Akan tetapi, penulis berpendapat bahwa semua buku itu belum dapat menjelaskan adat secara tuntas dan fundamental.
2. Pengertian “Adat” Secara Umum
Banyak orang keliru mengartikan adat, terutama generasi muda. Adat diartikan sama dengan kebiasaan lama dan kuno. Kalau mendengar kata adat, maka yang terbayang dalam khayalan adalah orang tua berpakaian daerah, upacara perkawinan, atau upacara-upacara lainnya. Oleh karena itu, jangan heran jika media massa pun sering keliru, sehingga pakaian daerah disebut pakaian adat atau rumah yang berbentuk khas daerah disebut rumah adat. Tegasnya, apa yang berbentuk tradisional dianggap adat.
Dalam Ensiklopedi Umum, kata “adat” diartikan sebagai:
Aturan-aturan tentang beberapa segi kehidupan manusia yang tumbuh dari usaha orang dalam suatu daerah yang terbentuk di Indonesia sebagai kelompok sosial untuk mengatur tata tertib tingkah-laku anggota masyarakatnya. Di Indonesia, aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia itu menjadi aturan hukum yang mengikat dan disebut hukum adat (Yayasan Kanisius, 1973).
Pengertian adat di sini sangat terbatas, karena hanya berupa aturan-aturan tentang beberapa segi kehidupan. Hal ini berbeda dengan pendapat Prof. Dr. J. Prins yang mengatakan, “De adat overheerste tot voor kort alle terrein van het leven juist wat de plichtenleer idealiter beoogt te doen” (Prins, 1954). Pendapat Prins ini lebih mendekati pengertian yang sebenarnya, karena ia mengatakan bahwa adat meliputi semua segi kehidupan dan hanya untuk jangka waktu yang singkat.
Ensiklopedi Indonesia memberikan uraian yang lebih panjang, tetapi sulit untuk diambil kesimpulan. Kata adat berasal dari bahasa Arab urf dan Islam telah memberikan corak khusus dalam ketentuan-ketentuan adat dalam lingkungan pemeluk agama Islam.
Pengertian adat di Riau sendiri adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah-laku dan hubungan antara anggota masyarakat dalam segala segi kehidupan. Oleh karena itu, adat merupakan hukum tidak tertulis dan sekaligus sebagai sumber hukum. Sebelum hukum Barat masuk ke Indonesia, adat adalah satu-satunya hukum rakyat yang kemudian disempurnakan dengan hukum Islam, sehingga disebut “adat bersendikan syarak”. Menyatunya adat Melayu dengan hukum syarak diperkirakan terjadi setelah Islam masuk ke Malaka pada akhir abad ke-14, sebagaimana diungkapkan Tonel (1920):
Adat Melayu pada mulanya berpangkal pada adat-istiadat Melayu yang digunakan dalam negeri Tumasik, Bintan, dan Malaka. Pada zaman Malaka, adat itu menjadi Islam karena rajanya pun telah memeluk Islam.
Ketentuan-ketentuan hukum syarak telah dianggap sebagai adat yang dipatuhi oleh anggota masyarakat, sehingga sukar untuk membedakan ketentuan-ketentuan yang berasal dari adat murni dan ketentuan-ketentuan yang berasal dari hukum syarak.
3. Adat Dalam Masyarakat Melayu Riau
Adat yang berlaku dalam masyarakat Melayu di Riau bersumber dari Malaka dan Johor, karena dahulu Malaka, Johor, dan Riau merupakan Kerajaan Melayu dan adatnya berpunca dari istana, seperti disebutkan Tonel (1920) dalam bagian lain seperti berikut:
Maka segala adat-istiadat Melayu itu pun sah menurut syarak Islam dan syariat Islam. Adat-istiadat itulah yang turun-temurun berkembang sampai ke negeri Johor, negeri Riau, negeri Indragiri, negeri Siak, negeri Pelalawan, dan sekalian negeri orang Melayu adanya. Segala adat yang tidak bersendikan syariat Islam salah dan tidak boleh dipakai lagi. Sejak itu, adat-istiadat Melayu disebut adat bersendi syarak yang berpegang kepada kitab Allah dan sunah Nabi.
Dalam bagian lain juga dikatakan:
Adapun negeri Indragiri setelah Raja Narasinga masuk Islam sebab dimenantukan oleh Sultan Mahmudsyah, Sultan Malaka, maka raja itu pun dirajakan di Indragiri. Mulanya ia ditolak oleh orang Indragiri, namun karena kedatangan orang Talang di sana yang mengangkatnya sebagai raja, maka mufakatlah mereka membuat perjanjian. Perjanjian itu menyatakan bahwa orang Talang mengaku sebagai rakyat Indragiri. Raja pun memberi tahu mereka tentang adat Melayu, sehingga mereka mufakat untuk memakai adat itu kala mereka hidup di dalam negeri Indragiri. Di dalam kampungnya, mereka tetap memakai adat mereka. Dengan demikian asal mula adat di negeri Siak dan negeri Pelalawan itu adalah dari Johor jua. Apabila Raja Kecik menjadikan dirinya raja di negeri Siak yang disebut Buantan, maka adat itulah yang dipakainya, yang kemudian diwariskan ke semua anak cucunya, dan daerah taklukannya (Tonel, 1920).
Walaupun kutipan-kutipan di atas diambil dari naskah tulisan tangan yang belum diterbitkan, tetapi keterangan tersebut dapat dipercaya, karena kenyataan yang dijumpai memang demikian.
Adat Melayu di Riau dapat dibagi dalam tiga tingkatan, yaitu adat sebenar adat, adat yang diadatkan, dan adat yang teradat.
a. Adat Sebenar Adat
Yang dimaksud dengan “adat sebenar adat” adalah prinsip adat Melayu yang tidak dapat diubah-ubah. Prinsip tersebut tersimpul dalam “adat bersendikan syarak”. Ketentuan-ketentuan adat yang bertentangan dengan hukum syarak tidak boleh dipakai lagi dan hukum syaraklah yang dominan. Dalam ungkapan dinyatakan:
Adat berwaris kepada Nabi
Adat berkhalifah kepada Adam
Adat berinduk ke ulama
Adat bersurat dalam kertas
Adat tersirat dalam sunah
Adat dikungkung kitabullah
Itulah adat yang tahan banding
Itulah adat yang tahan asak
Adat terconteng di lawang
Adat tak lekang oleh panas
Adat tak lapuk oleh hujan
Adat dianjak layu diumbut mati
Adat ditanam tumbuh dikubur hidup
Kalau tinggi dipanjatnya
Bila rendah dijalarnya
Riaknya sampai ke tebing
Umbutnya sampai ke pangkal
Resamnya sampai ke laut luas
Sampai ke pulau karam-karaman
Sampai ke tebing lembak-lembakan
Sampai ke arus yang berdengung
Kalau tali boleh diseret
Kalau rupa boleh dilihat
Kalau rasa boleh dimakan
Itulah adat sebenar adat
Adat turun dari syarak
Dilihat dengan hukum syariat
Itulah pusaka turun-temurun
Warisan yang tak putus oleh cencang
Yang menjadi galang lembaga
Yang menjadi ico dengan pakaian
Yang digenggam di peselimut
Adat yang keras tidak tertarik
Adat lunak tidak tersudu
Dibuntal singkat, direntang panjang
Kalau kendur berdenting-denting
Kalau tegang berjela-jela
Itulah adat sebenar adat
Dari ungkapan di atas jelas terlihat betapa bersebatinya adat Melayu dengan ajaran Islam. Dasar adat Melayu menghendaki sunah Nabi dan Al Quran sebagai sandarannya. Prinsip itu tidak dapat diubah, tidak dapat dibuang, apalagi dihilangkan, itulah yang disebut “adat sebenar adat”.
b. Adat yang Diadatkan
“Adat yang diadatkan” adalah adat yang dibuat oleh penguasa pada suatu kurun waktu dan adat itu terus berlaku selama tidak diubah oleh penguasa berikutnya. Adat ini dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan perkembangan zaman, sehingga dapat disamakan dengan peraturan pelaksanaan dari suatu ketentuan adat. Perubahan terjadi karena menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan perkembangan pandangan pihak penguasa, seperti kata pepatah “Sekali air bah, sekali tepian beralih”. Dalam ungkapan disebutkan:
Adat yang diadatkan
Adat yang turun dari raja
Adat yang datang dari datuk
Adat yang cucur dari penghulu
Adat yang dibuat kemudian
Putus mufakat adat berubah
Bulat kata adat berganti
Sepanjang hari ia lekang
Beralih musim ia layu
Bertuhan angin ia melayang
Bersalin baju ia tercampak
Adat yang dapat dibuat-buat
(Nyanyian Panjang dan Bilang Undang)
Panuti H. M. Sujiman (1983) menyebutkan syarat dan sifat manusia yang baik dan ideal berdasarkan pandangan adat Melayu adalah sebagai berikut:
Adapun syarat menjadi raja sekurang-kurangnya memenuhi empat perkara, pertama tua hati betul, kedua bermuka manis, ketiga berlidah fasih, dan keempat bertangan murah. Demikian syarat bagi semua raja. Hukum terdiri atas empat perkara juga, pertama hukum yang adil, kedua hukum mengasihani, ketiga hukum kekerasan, dan keempat berani.
Selanjutnya petuah-petuah yang diajarkan oleh Raja Ali Haji dalam Gurindam Dua Belas juga memberikan bimbingan bagi anggota masyarakat Melayu tentang seharusnya orang Melayu bersikap dan bertingkah-laku sesuai dengan yang diinginkan oleh adat Melayu. Gurindam Dua Belas memuat dua belas pasal. Sebagai gambaran, berikut kutipan pasalnya:
Pasal lima
Jika hendak mengenal orang yang berbangsa
Lihat kepada budi dan bahasa
Jika hendak mengenal orang yang berbahagia
sangat memeliharakan yang sia-sia
Jika hendak mengenal orang yang mulia
Lihat kepada kelakuan dia
Jika hendak mengenal orang berilmu
bertanya dan belajar tidaklah jemu
Jika hendak mengenal orang yang berakal
di dalam dunia mengambil bekal
Jika hendak mengenal orang yang baik perangai
Lihat kepada ketika bercampur dengan orang ramai
Pasal dua belas
Raja bermufakat dengan menteri
seperti kebun berpagar duri
Betul hati kepada raja
tanda jadi sembarang kerja
Hukum adil kepada rakyat
tanda raja beroleh inayat
Kasihkan orang yang berilmu
tanda rahmat atas dirimu
Hormat akan orang pandai
tanda mengenal kasa dan cindai
Selanjutnya para penguasa (raja) mengatur hak dan kewajiban para kawula menurut tingkat sosial mereka. Hak-hak istimewa raja dan para pembesar diatur dan diwujudkan dalam bentuk rumah, bentuk dan warna pakaian, kedudukan dalam upacara-upacara, dan larangan bagi rakyat biasa untuk memakai atau mempergunakan jenis yang sama. Dengan demikian tercipta ketentuan-ketentuan yang berisi suruhan dan pantangan. Di samping itu juga tercipta kelas-kelas dalam masyarakat yang pada umumnya terdiri dari raja dan anak raja-raja, orang baik-baik, dan orang kebanyakan. Stratifikasi sosial dalam masyarakat Melayu itu telah menciptakan hak dan kewajiban yang berbeda bagi tiap-tiap tingkatan, sebagaimana kutipan berikut:
Pasal menyatakan, adat Raja-raja Melayu yang tidak boleh dipakai oleh orang luar yaitu, rumah yang bersayap layang atau jamban dan pagar kampung yang di atasnya tertutup; rumah beranak keluang dan rumah yang tengahnya berpintu sama; geta yang bersulur bayung lima, tilam berulas kuning, dan memakai bantal yang bersibar kuning; tikar berhuma kuning dan baju pandakpun, yaitu baju lepas kuning; tilam pandak dan tudung hidangan kuning; sapu tangan tuala kuning; memakai kain yang tipis berbayang-bayang; tidak boleh memakai payung di depan istana raja dan tidak boleh berhasut pada majelis balai raja; tiada boleh membuang sapu tangan kepala di hadapan raja; tidak boleh duduk bertelekan di hadapan raja; tiada boleh melintangkan keris ketika menghadap raja; tidak boleh memakai hulu keris panjang yang tutupnya berkunam; tidak boleh membawa senjata yang tidak bersarung ke hadapan raja besar; di hadapan raja jangan banyak tertawa-tawa dan berkipas-kipas; jangan menyangkutkan kain, baju, atau sapu tangan di atas bahu di hadapan raja; tatkala duduk pada majelis, jangan menentang kepada raja; jika raja menyorongkan sesuatu (makanan atau piala minuman), hendaknya segera disambut dan diletakkan ke bawah, kemudian disembah kewah duli seraya duduk undur pada tempat kita sambil memberi hormat. Baru kita minum atau makan. Sebenarnya tidak seperti itu adabnya, melainkan makanlah dengan laku yang sederhana. Jika menerima pakaian dari baginda sendiri atau dibawa oleh pegawainya, hendaknya pakailah pakaian itu di hadapan majelis baginda, serta memberi hormat kepada raja. Jika tidak kita pakai pun boleh, akan tetapi menurut Melayu disebut kurang adab (Sujiman, 1983).
Contoh lain penulis kutip dari kitab Babul Qawaa‘id (1901) dari Kerajaan Siak Sri Indrapura:
Pasal empat
Kuasa melarang orang yang hendak menghadap Sri Paduka Sultan jikalau orang itu naik sahaja tidak memberi tahu kepada Penghulu Balai waktu Sri Paduka Sultan bersemayam.
Pasal lima
Kuasa melarang dengan keras kepada sekalian orang besar- besar, datuk-datuk, pegawai-pegawai, jurutulisjurutulis yang bekerja datang ke balai tiada memakai baju kot, seluar pentalon, sepatu, dan kupiah.
Pasal tujuh
Jikalau hamba rakyat atau siapa juga tiada dikecualikan orangnya hendak menghadap atau datang ke balai tiada boleh berkain gumbang seperti yang tersebut dalam “Ingat Jabatan” bahagian yang kesebelas pada pasal lima, maka jika berkain gumbang kuasa Penghulu Balai menghalaunya dikecuali jikalau orang terkejut di tengah jalan karena hendak meminta pertolongan kepada polisi apa-apa kesusahannya.
Ungkapan-ungkapan yang dikemukakan di atas adalah “adat yang diadatkan”. Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa adat mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan kemajuan zaman. Seorang tokoh ideal di zaman Malaka ialah orang yang telah memenuhi empat sifat dan empat syarat. Empat sifat dan empat syarat itu di zaman Kerajaan Riau telah disempurnakan oleh Raja Ali Haji dengan Gurindam Dua Belas yang terdiri dari dua belas pasal dan tiap-tiap pasal menggambarkan beberapa sifat baik dan tidak baik. Ukuran sopan-santun pada zaman Kerajaan Malaka telah berkembang pada zaman Kerajaan Siak Sri Indrapura yang menetapkan bahwa semua pejabat kerajaan diharuskan berpakaian sesuai perkembangan zaman, yaitu baju kot dan seluar pantalon.
Dalam perjalanan sejarah adat-istiadat Melayu, “adat yang diadatkan” mengalami berbagai perubahan dan variasi. Hampir dapat dipastikan bahwa adat ini merupakan adat yang paling banyak ragamnya, sesuai dengan wilayah tumbuh dan berkembangnya. “Adat yang diadatkan” yang terdapat di daerah Riau beragam, karena di daerah Riau pernah terdapat kerajaan-kerajaan yang tersebar dari kepulauan sampai ke hulu-hulu sungai. Setiap kerajaan tentu mempunyai corak dan variasinya yang disesuaikan dengan kondisi dan latar belakang sejarah, serta pengaruh yang masuk ke sana.
Jika “adat yang diadatkan” di seluruh wilayah Provinsi Riau dibahas secara mendalam, akan dijumpai perbedaan dan persamaan antara kerajaan-kerajaan tersebut. Akan tetapi, perbedaannya hanya terbatas dalam masalah “tingkat adat” saja, sedangkan “adat sebenar adat” tetap sama. Demikian pula dengan ketentuan-ketentuan dalam upacara, seperti dalam upacara nikah kawin, upacara yang menyangkut daur hidup, dan sebagainya.
c. Adat yang Teradat
Adat ini merupakan konsensus bersama yang dirasakan baik, sebagai pedoman dalam menentuhan sikap dan tindakan dalam menghadapi setiap peristiwa dan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Konsensus itu dijadikan pegangan bersama, sehingga merupakan kebiasaan turun-temurun. Oleh karena itu, “adat yang teradat” ini pun dapat berubah sesuai dengan nilai-nilai baru yang berkembang. Tingkat adat nilai-nilai baru yang berkembang ini kemudian disebut sebagai tradisi. Dalam ungkapan disebutkan:
Adat yang teradat
Datang tidak bercerita
Pergi tidak berkabar
Adat disarung tidak berjahit
Adat berkelindan tidak bersimpul
Adat berjarum tidak berbenang
Yang terbawa burung lalu
Yang tumbuh tidak ditanam
Yang kembang tidak berkuntum
Yang bertunas tidak berpucuk
Adat yang datang kemudian
Yang diseret jalan panjang
Yang betenggek di sampan lalu
Yang berlabuh tidak bersauh
Yang berakar berurat tunggang
Itulah adat sementara
Adat yang dapat dialih-alih
Adat yang dapat ditukar salin
Pelanggaran terhadap adat ini sanksinya tidak seberat kedua tingkat adat yang disebutkan di atas. Jika terjadi pelanggaran, maka orang yang melanggar hanya ditegur atau dinasihati oleh pemangku adat atau orang-orang yang dituakan dalam masyarakat. Namun, si pelanggar tetap dianggap sebagai orang yang kurang adab atau tidak tahu adat. Ketentuan adat ini biasanya tidak tertulis, sehingga pengukuhannya dilestarikan dalam ungkapan yang disebut “pepatah adat” atau “undang adat”. Apabila terjadi kasus, maka diadakan musyawarah. Dalam musyawarah digunakan “ungkapan adat” yang disebut “bilang undang”. Hal ini dijelaskan dalam ungkapan berikut:
Rumah ada adatnya
Tepian ada bahasanya
Tebing ditingkat dengan undang
Negeri dihuni dengan lembaga
Kampung dikungkung dengan adat
Kayu besar berkayu kecil
Kayu kecil beranak laras
Laut seperintah raja
Rantau seperintah datuk
Luhak seperintah penghulu
Ulayat seperintah batin
Anak rumah tangga rumah
Berselaras tangga turun
Bertelaga tangga naik
Pusaka banyak pusaka
Pusaka di atas tumbuh
Hilang adat karena dibuat
Hilang lembaga karena diikat
Selanjutnya “bilang undang” itu mempunyai sifat-sifat petunjuk, seperti yang tersirat dalam ungkapan berikut:
Hukum sipalu palu ular
Ular dipalu tidak mati
Kayu pemalu tidak patah
Rumput dipalu tidak layu
Tanah terpalu tidak lembang
Hukum jatuh benar terletak
Gelak berderai timbal balik
Undang menarik rambut dalam tepung
Rambut ditarik tidak putus
Tepung tertarik tidak berserak
Minta wasiat kepada yang tua
Minta petuah kepada yang alim
Minta akal kepada yang cerdik
Minta daulat kepada raja
Minta suara kepada enggang
Minta kuat kepada gajah
Yang hesat diampelas
Yang berbongkol ditarah
Yang keruh dijernihkan
Yang kusut diuraikan
Dari uraian dapat disimpulkan bahwa ketentuan-ketentuan adat yang lebih dikenal sebagai hukum tidak tertulis telah diwariskan dalam bentuk undang-undang, ungkapan, atau pepatah-petitih.
4. Adat-Istiadat Dalam Pergaulan Orang Melayu Di Riau
Bertolak dari dasar pemikiran diadakannya Seminar Kebudayaan Melayu ini, penulis mencoba mengemukakan pemikiran sebagai sumbangan dalam penyempurnaan tata-pergaulan nasional. Berikut satu alenia yang menjadi dasar pemikiran tersebut:
Interaksi sosial antara sesama warga negara dalam masyarakat majemuk itu menuntut kerangka rujukan (term of reference) maupun mekanisme pengendali yang mampu memberikan arah dan makna kehidupan bermasyarakat, yaitu kebudayaan yang dapat menjembatani pergaulan sesama warga negara secara efektif.
Adat-istiadat yang merupakan pola sopan-santun dalam pergaulan orang Melayu di Riau sebenarnya sudah lama menjadi pola pergaulan nasional sesama warga negara. Bahasa Melayu yang telah menjadi bahasa nasional Indonesia mengikutsertakan pepatah, ungkapan, peribahasa, pantun, seloka, dan sebagainya yang hidup dalam masyarakat Melayu menjadi milik nasional dan dipahami oleh semua warga negara Indonesia. Ajaran, tuntunan, dan falsafah yang diajarkan melalui pepatah, peribahasa, dan sebagainya itu telah membudaya di seluruh Indonesia, sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi pepatah dan peribahasa yang berasal dari Melayu dan yang bukan dari Melayu.
Dalam masyarakat Melayu di Riau, sikap dan tingkah-laku yang baik telah diajarkan sejak dari buaian hingga dewasa. Sikap itu diajarkan secara lisan dan dikembangkan melalui tulisan-tulisan. Raja Ali Haji, pujangga besar Riau telah banyak meninggalkan ajaran-ajaran seperti Gurindam Dua Belas, Samaratul Muhimmah, dan manuskrip-manuskrip lainnya.
Sopan-santun dalam pergaulan sesama masyarakat menyangkut beberapa hal, yaitu tingkah-laku, tutur-bahasa, kesopanan berpakaian, serta sikap menghadapi orang tua/orang sebaya, orang yang lebih muda, para pembesar, dan sebagainya. Tingkah-laku yang terpuji adalah yang bersifat sederhana. Pola hidup sederhana yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia sejalan dengan sifat ideal orang Melayu. Sebagaimana penggalan dalam kitab Adat Raja-raja Melayu:
Syahdan maka lagi adalah yang dikehendaki oleh istiadat orang Melayu itu dan dibilang orang yang majelis yaitu apabila ada ia mengada ia atas sesuatu kelakuan melainkan dengan pertengahan jua adanya. Yakni daripada segala kelakuan dan perbuatan dan pakaian dan perkataan dan makanan dan perjalanannya, sekalian itu tiada dengan berlebih-lebihan dan dengan kekurangan, melainkan sekaliannya itu diadakan dengan keadaan yang sederhana jua adanya. Maka orang itulah yang dibilang anak yang majelis. Tambahan pula dengan adab pandai ia menyimpan dirinya. Maka tambah-tambahlah landib atau sindib adanya, seperti kata hukuman, “Hendaklah kamu hukumkan kerongkongan kamu tatkala dalam majelis makan, dan hukumkan matamu tatkala melihat perempuan, dan tegahkan lidahmu dan pada banyak perkataan yang siasia dan tulikan telingamu dan pada perkataan-perkataan yang keji-keji”. Maka apabila sampailah seseorang kepada segala syarat ini ia itulah orang yang majelis namanya (Sujiman, 1983).
Kesederhanaan memang sudah menjadi sifat dasar orang Melayu sehingga terkadang karena “salah bawa” menjadi sangat berlebihan. Kesederhanaan ini membawa sifat ramah dan toleransi yang tinggi dalam pergaulan. Kesederhanaan ini digambarkan pula dalam pepatah “Mandi di hilir-hilir, berkata di bawah-bawah, “Ibarat padi, kian berisi kian runduk” .
Gotong-royong dan seia sekata sangat dianjurkan. Banyak pepatah dan ungkapan yang menjadi falsafah hidup orang Melayu bertahan sampai sekarang, seperti misalnya:
Berat sama dipikul
Ringan sama dijinjing
Ke bukit sama mendaki
Ke lurah sama menurun
Hati gajah sama dilapah
Hati tungau sama dicecah
Hidup jelang-menjelang
Sakit jenguk-menjenguk
Lapang sama berlegar
Sempit sama berhimpit
Lebih beri-memberi
Kalau berjalan beriringan
Yang dulu jangan menunjang
Yang tengah jangan membelok
Yang di belakang jangan menumit
Yang lupa diingatkan
Yang bengkok diluruskan
Yang tidur dijagakan
Yang salah tegur-menegur
Yang rendah angkat-mengangkat
Yang tinggi junjung-menjunjung
Yang tua memberi wasiat
Yang alim memberi amanat
Yang berani memberi kuat
Yang berkuasa memberi daulat
Kuat lidi karena diikat
Kuat hati karena mufakat
Ungkapan-ungkapan yang menyangkut kebersamaan masih sangat banyak, karena masalah gotong royong dan kerukunan bersama merupakan masalah penting dalam pergaulan orang Melayu. Ungkapan-ungkapan itu antara lain tercermin dalam.
a. Tutur-Kata
Dalam bertutur dan berkata, banyak dijumpai nasihat, karena kata sangat berpengaruh bagi keselarasan pergaulan, “Bahasa menunjukkan bangsa”. Pengertian “bangsa” yang dimaksud di sini adalah “orang baik-baik” atau orang berderajat yang juga disebut “orang berbangsa”. Orang baik-baik tentu mengeluarkan kata-kata yang baik dan tekanan suaranya akan menimbulkan simpati orang. Orang yang menggunakan kata-kata kasar dan tidak senonoh, dia tentu orang yang “tidak berbangsa” atau derajatnya rendah.
Bahasa selalu dikaitkan dengan budi, oleh karena itu selalu disebut “budi bahasa”. Dengan demikian, ketinggian budi seseorang juga diukur dari kata-katanya, seperti ungkapan:
Hidup sekandang sehalaman
tidak boleh tengking-menengking
tidak boleh tindih-menindih
tidak boleh dendam kesumat
Pantang membuka aib orang
Pantang merobek baju di badan
Pantang menepuk air di dulang
Hilang budi karena bahasa
Habis daulat karena kuasa
Pedas lada hingga ke mulut
Pedas kata menjemput maut
Bisa ular pada taringnya
Bisa lebah pada sengatnya
Bisa manusia pada mulutnya
Bisa racun boleh diobat
Bisa mulut nyawa padannya
Oleh karena kata dan ungkapan memegang peran penting dalam pergaulan, maka selalu diberikan tuntunan tentang kata dan ungkapan agar kerukunan tetap terpelihara. Tinggi rendah budi seseorang diukur dari cara berkata-kata. Seseorang yang mengeluarkan kata-kata yang salah akan menjadi aib baginya, seperti kata pepatah “Biar salah kain asal jangan salah cakap”.
b. Sopan-Santun Berpakaian
Dari pepatah “Biar salah kain asal jangan salah cakap” juga tercermin bahwa salah kain juga merupakan aib. Dalam masyarakat Melayu, kesempurnaan berpakaian menjadi ukuran bagi tinggi rendahnya budaya seseorang. Makin tinggi kebudayaannya, akan semakin sempurna pakaiannya. Selain itu, sopan-santun berpakaian menurut Islam telah menyatu dengan adat.
Orang yang sopan, pakaiannya akan sempurna, tidak bertelanjang dada, dan lututnya tidak terbuka, seperti dinyatakan dalam ungkapan:
Elok sanggam menutup malu
Sanggam dipakai helat jamu
Elok dipakai berpatut-patut
Letak tidak membuka aib
Orang Melayu sejak dahulu sudah mengenal mode, terbukti dengan adanya berbagai jenis pakaian, baik pakaian pria maupun wanita. Demikian pula perhiasan sebagai pelengkap berpakaian. Melayu mengenal penutup kepala bagi lakilaki yang disebut “tengkolok” atau “tanjak” dengan 42 jenis ikatan.
Pakaian daerah atau pakaian tradisonal Melayu bermacam-macam dan cara memakainya pun disesuaikan dengan keperluan. Cara berpakaian untuk ke pasar, ke masjid, bertandang ke rumah orang, atau ke majelis perjamuan dan upacara ada etikanya sendiri-sendiri. Sebagai intermezo, penulis sajikan beberapa ungkapan mengenai pakaian (Effendy, 1985):
Seluar panjang semata kaki
Goyang bergoyang ditiup angin
Kibarnya tidak lebih sejengkal
Pesaknya tidak dalam amat
Elok sanggam menutup malu
Kalau melangkah tidak menyemak
Kalau duduk tidak menyesak
Kaki diberi awan-awanan
Berkelingking berbenang emas
Bayang membayang pucuk rebung
Tabur bertabur tampuk manggis
Elok dipakai dalam majelis
Sanggam dipakai helat jamu
Patut bertempat nikah kawin
Peratama disebut teluk belanga
Tebuk leher bertulang belut
Cengkam dijalin menjari lipan
Buah baju tunggal-tunggalan
Kalau bulat menelur burung
Kalau bertangkai memudung petai
Atau bermata bagai cincin
Labuhnya sampai segenggam tangan
Lebar dapat kipas berkipas
Lapang tidak menyangkut ranting
Kedua kain tenun-tenunan
Bertabuh berkepala emas
Tabur berserak bunga hutan
Kepala pekat berpucuk rebung
Dipakai dalam helat jamu
Dalam mejelis yang patut-patut
Kalau dibuat kain samping
Kepala kain sebelah kanan
Atau membelit kepala belakang
Kalau dipakai labuh-labuhan
Kepala terletak di belakang
Seperti yang telah penulis ungkapkan pada bagian depan, Kerajaan Siak Sri Indrapura telah menetapkan cara berpakaian bagi para pejabat yang bekerja di balai (kantor) dan cara berpakaian rakyat yang datang ke balai dalam Babul Qawa‘id. Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pergaulan orang Melayu di Riau, kesopanan berpakaian tidak boleh diabaikan.
c. Adab dalam Pergaulan
Kerangka acuan adab dan sopan-santun dalam pergaulan adalah norma Islam yang sudah melembaga menjadi adat. Di dalamnya terdapat berbagai pantangan, larangan, dan hal-hal yang dianggap “sumbang”. Pelanggaran dalam hal ini menimbulkan aib besar dan si pelanggar dianggap tidak beradab.
Terdapat beberapa sumbang, yaitu sumbang dipandang mata, sumbang sikap, dan sumbang kata yang pada umumnya disebut “tidak baik”. Karakter anggota masyarakat dibentuk oleh norma-norma ini. Dengan demikian tercipta pola sikap dalam pergaulan, seperti sikap terhadap orang tua, terhadap ibu bapak, terhadap penguasa atau pejabat, terhadap orang sebaya, terhadap orang yang lebih muda, antara pria dan wanita, bertamu ke rumah orang, dalam upacara, dan sebagainya. Banyak ungkapan yang kita jumpai di dalam masyarakat Melayu yang digunakan sebagai tuntunan, di antaranya sebagai berikut (Effendy, 1985):
Guru kencing berdiri
Murid kencing berlari
Kalau menyengat kupiah imam
Akan melintang kupiah makmum
Berseloroh sama sebaya
Berunding sama setara
Bergelut di halaman
Berunding di rumah
Berbuat baik berpada-pada
Berbuat jahat jangan sekali
Yang patut dipatutkan
Yang tua dituakan
Yang berbangsa dibangsakan
Yang berbahasa dibahasakan
Kalau lepas ke halaman orang
Berkata dulu agak sepatah
Memberi tahu orang di rumah
Entah orang salah duduk
Entah orang salah tegak
Entah orang salah kain
Kalau betina turun di tangga
Surut selangkah kita dahulu
Jangan bersinggung turun naik
Kalau haus di kampung orang
Haus boleh minta air
Lapar boleh minta nasi
Tapi terbatas hingga di pintu
Sebelah kaki berjuntai
Sebelah boleh di atas bendul
Di mana bumi dipijak
Di situ langit dijunjung
Di mana air disauk
Di situ ranting dipatah
Karena begitu banyaknya ungkapan, maka tidak mungkin jika semuanya dikemukakan di sini. Yang jelas, dalam masyarakat Melayu Riau etika pergaulan sangat dipentingkan.
5. Penutup
Dengan kerangka rujukan “adat bersendikan syarak” adat-istiadat Melayu Riau tidak statis dan tidak menutup diri terhadap perkembangan zaman. Etika pergaulan orang Melayu Riau telah memberikan saham dalam pergaulan antarwarga Indonesia. Ajaran sopan-santun akhir-akhir ini telah diabaikan, sehingga kebiasaan ini perlu dipulihkan dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan sekarang, yakni dengan:
Orang Melayu mengaku identitas kepribadiannya yang utama adalah adat-istiadat Melayu, bahasa Melayu, dan agama Islam. Dengan demikian, seseorang yang mengaku dirinya orang Melayu harus beradat-istiadat Melayu, berbahasa Melayu, dan beragama Islam. Dari tiga ciri utama kepribadian orang Melayu tersebut, yang menjadi pondasi pokok adalah agama Islam, karena agama Islam menjadi sumber adat-istiadat Melayu. Oleh karena itu, adat-istiadat Melayu Riau bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah. Dalam bahasa Melayu berbagai ungkapan, pepatah, perumpamaan, pantun, syair, dan sebagainya menyiratkan norma sopan-santun dan tata pergaulan orang Melayu.
1. Pendahuluan
Orang Melayu menetapkan identitasnya dengan tiga ciri pokok, yaitu berbahasa Melayu, beradat-istiadat Melayu, dan beragama Islam. Dalam makalah ini, penulis akan mengemukakan beberapa hal pokok yang berkaitan dengan adat istiadat Melayu Riau.
Seperti diketahui bersama, segala hal yang bersangkutan dengan adat-istiadat Melayu belum banyak ditulis atau dicatat dengan jelas. Sejak dulu segala ketentuan adat-istiadat disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya secara lisan. Saat ini ketentuan adat yang disampaikan hanya terbatas pada adat sopan-santun saja. Untuk dapat memahami adat-istiadat yang berlaku dalam pergaulan, perlu diketahui sumbernya terlebih dahulu, yaitu adat yang disebut “adat yang sebenar adat”. Sebelumnya, akan dibahas pengertian adat.
Buku yang membahas tentang adat sangat banyak, baik yang ditulis oleh ahli Indonesia sendiri maupun ahli asing. Kata adat juga tercantum dalam kamus-kamus Indonesia (baca: Melayu) dan ensiklopedi-ensiklopedi. Akan tetapi, penulis berpendapat bahwa semua buku itu belum dapat menjelaskan adat secara tuntas dan fundamental.
2. Pengertian “Adat” Secara Umum
Banyak orang keliru mengartikan adat, terutama generasi muda. Adat diartikan sama dengan kebiasaan lama dan kuno. Kalau mendengar kata adat, maka yang terbayang dalam khayalan adalah orang tua berpakaian daerah, upacara perkawinan, atau upacara-upacara lainnya. Oleh karena itu, jangan heran jika media massa pun sering keliru, sehingga pakaian daerah disebut pakaian adat atau rumah yang berbentuk khas daerah disebut rumah adat. Tegasnya, apa yang berbentuk tradisional dianggap adat.
Dalam Ensiklopedi Umum, kata “adat” diartikan sebagai:
Aturan-aturan tentang beberapa segi kehidupan manusia yang tumbuh dari usaha orang dalam suatu daerah yang terbentuk di Indonesia sebagai kelompok sosial untuk mengatur tata tertib tingkah-laku anggota masyarakatnya. Di Indonesia, aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia itu menjadi aturan hukum yang mengikat dan disebut hukum adat (Yayasan Kanisius, 1973).
Pengertian adat di sini sangat terbatas, karena hanya berupa aturan-aturan tentang beberapa segi kehidupan. Hal ini berbeda dengan pendapat Prof. Dr. J. Prins yang mengatakan, “De adat overheerste tot voor kort alle terrein van het leven juist wat de plichtenleer idealiter beoogt te doen” (Prins, 1954). Pendapat Prins ini lebih mendekati pengertian yang sebenarnya, karena ia mengatakan bahwa adat meliputi semua segi kehidupan dan hanya untuk jangka waktu yang singkat.
Ensiklopedi Indonesia memberikan uraian yang lebih panjang, tetapi sulit untuk diambil kesimpulan. Kata adat berasal dari bahasa Arab urf dan Islam telah memberikan corak khusus dalam ketentuan-ketentuan adat dalam lingkungan pemeluk agama Islam.
Pengertian adat di Riau sendiri adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah-laku dan hubungan antara anggota masyarakat dalam segala segi kehidupan. Oleh karena itu, adat merupakan hukum tidak tertulis dan sekaligus sebagai sumber hukum. Sebelum hukum Barat masuk ke Indonesia, adat adalah satu-satunya hukum rakyat yang kemudian disempurnakan dengan hukum Islam, sehingga disebut “adat bersendikan syarak”. Menyatunya adat Melayu dengan hukum syarak diperkirakan terjadi setelah Islam masuk ke Malaka pada akhir abad ke-14, sebagaimana diungkapkan Tonel (1920):
Adat Melayu pada mulanya berpangkal pada adat-istiadat Melayu yang digunakan dalam negeri Tumasik, Bintan, dan Malaka. Pada zaman Malaka, adat itu menjadi Islam karena rajanya pun telah memeluk Islam.
Ketentuan-ketentuan hukum syarak telah dianggap sebagai adat yang dipatuhi oleh anggota masyarakat, sehingga sukar untuk membedakan ketentuan-ketentuan yang berasal dari adat murni dan ketentuan-ketentuan yang berasal dari hukum syarak.
3. Adat Dalam Masyarakat Melayu Riau
Adat yang berlaku dalam masyarakat Melayu di Riau bersumber dari Malaka dan Johor, karena dahulu Malaka, Johor, dan Riau merupakan Kerajaan Melayu dan adatnya berpunca dari istana, seperti disebutkan Tonel (1920) dalam bagian lain seperti berikut:
Maka segala adat-istiadat Melayu itu pun sah menurut syarak Islam dan syariat Islam. Adat-istiadat itulah yang turun-temurun berkembang sampai ke negeri Johor, negeri Riau, negeri Indragiri, negeri Siak, negeri Pelalawan, dan sekalian negeri orang Melayu adanya. Segala adat yang tidak bersendikan syariat Islam salah dan tidak boleh dipakai lagi. Sejak itu, adat-istiadat Melayu disebut adat bersendi syarak yang berpegang kepada kitab Allah dan sunah Nabi.
Dalam bagian lain juga dikatakan:
Adapun negeri Indragiri setelah Raja Narasinga masuk Islam sebab dimenantukan oleh Sultan Mahmudsyah, Sultan Malaka, maka raja itu pun dirajakan di Indragiri. Mulanya ia ditolak oleh orang Indragiri, namun karena kedatangan orang Talang di sana yang mengangkatnya sebagai raja, maka mufakatlah mereka membuat perjanjian. Perjanjian itu menyatakan bahwa orang Talang mengaku sebagai rakyat Indragiri. Raja pun memberi tahu mereka tentang adat Melayu, sehingga mereka mufakat untuk memakai adat itu kala mereka hidup di dalam negeri Indragiri. Di dalam kampungnya, mereka tetap memakai adat mereka. Dengan demikian asal mula adat di negeri Siak dan negeri Pelalawan itu adalah dari Johor jua. Apabila Raja Kecik menjadikan dirinya raja di negeri Siak yang disebut Buantan, maka adat itulah yang dipakainya, yang kemudian diwariskan ke semua anak cucunya, dan daerah taklukannya (Tonel, 1920).
Walaupun kutipan-kutipan di atas diambil dari naskah tulisan tangan yang belum diterbitkan, tetapi keterangan tersebut dapat dipercaya, karena kenyataan yang dijumpai memang demikian.
Adat Melayu di Riau dapat dibagi dalam tiga tingkatan, yaitu adat sebenar adat, adat yang diadatkan, dan adat yang teradat.
a. Adat Sebenar Adat
Yang dimaksud dengan “adat sebenar adat” adalah prinsip adat Melayu yang tidak dapat diubah-ubah. Prinsip tersebut tersimpul dalam “adat bersendikan syarak”. Ketentuan-ketentuan adat yang bertentangan dengan hukum syarak tidak boleh dipakai lagi dan hukum syaraklah yang dominan. Dalam ungkapan dinyatakan:
Adat berwaris kepada Nabi
Adat berkhalifah kepada Adam
Adat berinduk ke ulama
Adat bersurat dalam kertas
Adat tersirat dalam sunah
Adat dikungkung kitabullah
Itulah adat yang tahan banding
Itulah adat yang tahan asak
Adat terconteng di lawang
Adat tak lekang oleh panas
Adat tak lapuk oleh hujan
Adat dianjak layu diumbut mati
Adat ditanam tumbuh dikubur hidup
Kalau tinggi dipanjatnya
Bila rendah dijalarnya
Riaknya sampai ke tebing
Umbutnya sampai ke pangkal
Resamnya sampai ke laut luas
Sampai ke pulau karam-karaman
Sampai ke tebing lembak-lembakan
Sampai ke arus yang berdengung
Kalau tali boleh diseret
Kalau rupa boleh dilihat
Kalau rasa boleh dimakan
Itulah adat sebenar adat
Adat turun dari syarak
Dilihat dengan hukum syariat
Itulah pusaka turun-temurun
Warisan yang tak putus oleh cencang
Yang menjadi galang lembaga
Yang menjadi ico dengan pakaian
Yang digenggam di peselimut
Adat yang keras tidak tertarik
Adat lunak tidak tersudu
Dibuntal singkat, direntang panjang
Kalau kendur berdenting-denting
Kalau tegang berjela-jela
Itulah adat sebenar adat
Dari ungkapan di atas jelas terlihat betapa bersebatinya adat Melayu dengan ajaran Islam. Dasar adat Melayu menghendaki sunah Nabi dan Al Quran sebagai sandarannya. Prinsip itu tidak dapat diubah, tidak dapat dibuang, apalagi dihilangkan, itulah yang disebut “adat sebenar adat”.
b. Adat yang Diadatkan
“Adat yang diadatkan” adalah adat yang dibuat oleh penguasa pada suatu kurun waktu dan adat itu terus berlaku selama tidak diubah oleh penguasa berikutnya. Adat ini dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan perkembangan zaman, sehingga dapat disamakan dengan peraturan pelaksanaan dari suatu ketentuan adat. Perubahan terjadi karena menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan perkembangan pandangan pihak penguasa, seperti kata pepatah “Sekali air bah, sekali tepian beralih”. Dalam ungkapan disebutkan:
Adat yang diadatkan
Adat yang turun dari raja
Adat yang datang dari datuk
Adat yang cucur dari penghulu
Adat yang dibuat kemudian
Putus mufakat adat berubah
Bulat kata adat berganti
Sepanjang hari ia lekang
Beralih musim ia layu
Bertuhan angin ia melayang
Bersalin baju ia tercampak
Adat yang dapat dibuat-buat
(Nyanyian Panjang dan Bilang Undang)
Panuti H. M. Sujiman (1983) menyebutkan syarat dan sifat manusia yang baik dan ideal berdasarkan pandangan adat Melayu adalah sebagai berikut:
Adapun syarat menjadi raja sekurang-kurangnya memenuhi empat perkara, pertama tua hati betul, kedua bermuka manis, ketiga berlidah fasih, dan keempat bertangan murah. Demikian syarat bagi semua raja. Hukum terdiri atas empat perkara juga, pertama hukum yang adil, kedua hukum mengasihani, ketiga hukum kekerasan, dan keempat berani.
Selanjutnya petuah-petuah yang diajarkan oleh Raja Ali Haji dalam Gurindam Dua Belas juga memberikan bimbingan bagi anggota masyarakat Melayu tentang seharusnya orang Melayu bersikap dan bertingkah-laku sesuai dengan yang diinginkan oleh adat Melayu. Gurindam Dua Belas memuat dua belas pasal. Sebagai gambaran, berikut kutipan pasalnya:
Pasal lima
Jika hendak mengenal orang yang berbangsa
Lihat kepada budi dan bahasa
Jika hendak mengenal orang yang berbahagia
sangat memeliharakan yang sia-sia
Jika hendak mengenal orang yang mulia
Lihat kepada kelakuan dia
Jika hendak mengenal orang berilmu
bertanya dan belajar tidaklah jemu
Jika hendak mengenal orang yang berakal
di dalam dunia mengambil bekal
Jika hendak mengenal orang yang baik perangai
Lihat kepada ketika bercampur dengan orang ramai
Pasal dua belas
Raja bermufakat dengan menteri
seperti kebun berpagar duri
Betul hati kepada raja
tanda jadi sembarang kerja
Hukum adil kepada rakyat
tanda raja beroleh inayat
Kasihkan orang yang berilmu
tanda rahmat atas dirimu
Hormat akan orang pandai
tanda mengenal kasa dan cindai
Selanjutnya para penguasa (raja) mengatur hak dan kewajiban para kawula menurut tingkat sosial mereka. Hak-hak istimewa raja dan para pembesar diatur dan diwujudkan dalam bentuk rumah, bentuk dan warna pakaian, kedudukan dalam upacara-upacara, dan larangan bagi rakyat biasa untuk memakai atau mempergunakan jenis yang sama. Dengan demikian tercipta ketentuan-ketentuan yang berisi suruhan dan pantangan. Di samping itu juga tercipta kelas-kelas dalam masyarakat yang pada umumnya terdiri dari raja dan anak raja-raja, orang baik-baik, dan orang kebanyakan. Stratifikasi sosial dalam masyarakat Melayu itu telah menciptakan hak dan kewajiban yang berbeda bagi tiap-tiap tingkatan, sebagaimana kutipan berikut:
Pasal menyatakan, adat Raja-raja Melayu yang tidak boleh dipakai oleh orang luar yaitu, rumah yang bersayap layang atau jamban dan pagar kampung yang di atasnya tertutup; rumah beranak keluang dan rumah yang tengahnya berpintu sama; geta yang bersulur bayung lima, tilam berulas kuning, dan memakai bantal yang bersibar kuning; tikar berhuma kuning dan baju pandakpun, yaitu baju lepas kuning; tilam pandak dan tudung hidangan kuning; sapu tangan tuala kuning; memakai kain yang tipis berbayang-bayang; tidak boleh memakai payung di depan istana raja dan tidak boleh berhasut pada majelis balai raja; tiada boleh membuang sapu tangan kepala di hadapan raja; tidak boleh duduk bertelekan di hadapan raja; tiada boleh melintangkan keris ketika menghadap raja; tidak boleh memakai hulu keris panjang yang tutupnya berkunam; tidak boleh membawa senjata yang tidak bersarung ke hadapan raja besar; di hadapan raja jangan banyak tertawa-tawa dan berkipas-kipas; jangan menyangkutkan kain, baju, atau sapu tangan di atas bahu di hadapan raja; tatkala duduk pada majelis, jangan menentang kepada raja; jika raja menyorongkan sesuatu (makanan atau piala minuman), hendaknya segera disambut dan diletakkan ke bawah, kemudian disembah kewah duli seraya duduk undur pada tempat kita sambil memberi hormat. Baru kita minum atau makan. Sebenarnya tidak seperti itu adabnya, melainkan makanlah dengan laku yang sederhana. Jika menerima pakaian dari baginda sendiri atau dibawa oleh pegawainya, hendaknya pakailah pakaian itu di hadapan majelis baginda, serta memberi hormat kepada raja. Jika tidak kita pakai pun boleh, akan tetapi menurut Melayu disebut kurang adab (Sujiman, 1983).
Contoh lain penulis kutip dari kitab Babul Qawaa‘id (1901) dari Kerajaan Siak Sri Indrapura:
Pasal empat
Kuasa melarang orang yang hendak menghadap Sri Paduka Sultan jikalau orang itu naik sahaja tidak memberi tahu kepada Penghulu Balai waktu Sri Paduka Sultan bersemayam.
Pasal lima
Kuasa melarang dengan keras kepada sekalian orang besar- besar, datuk-datuk, pegawai-pegawai, jurutulisjurutulis yang bekerja datang ke balai tiada memakai baju kot, seluar pentalon, sepatu, dan kupiah.
Pasal tujuh
Jikalau hamba rakyat atau siapa juga tiada dikecualikan orangnya hendak menghadap atau datang ke balai tiada boleh berkain gumbang seperti yang tersebut dalam “Ingat Jabatan” bahagian yang kesebelas pada pasal lima, maka jika berkain gumbang kuasa Penghulu Balai menghalaunya dikecuali jikalau orang terkejut di tengah jalan karena hendak meminta pertolongan kepada polisi apa-apa kesusahannya.
Ungkapan-ungkapan yang dikemukakan di atas adalah “adat yang diadatkan”. Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa adat mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan kemajuan zaman. Seorang tokoh ideal di zaman Malaka ialah orang yang telah memenuhi empat sifat dan empat syarat. Empat sifat dan empat syarat itu di zaman Kerajaan Riau telah disempurnakan oleh Raja Ali Haji dengan Gurindam Dua Belas yang terdiri dari dua belas pasal dan tiap-tiap pasal menggambarkan beberapa sifat baik dan tidak baik. Ukuran sopan-santun pada zaman Kerajaan Malaka telah berkembang pada zaman Kerajaan Siak Sri Indrapura yang menetapkan bahwa semua pejabat kerajaan diharuskan berpakaian sesuai perkembangan zaman, yaitu baju kot dan seluar pantalon.
Dalam perjalanan sejarah adat-istiadat Melayu, “adat yang diadatkan” mengalami berbagai perubahan dan variasi. Hampir dapat dipastikan bahwa adat ini merupakan adat yang paling banyak ragamnya, sesuai dengan wilayah tumbuh dan berkembangnya. “Adat yang diadatkan” yang terdapat di daerah Riau beragam, karena di daerah Riau pernah terdapat kerajaan-kerajaan yang tersebar dari kepulauan sampai ke hulu-hulu sungai. Setiap kerajaan tentu mempunyai corak dan variasinya yang disesuaikan dengan kondisi dan latar belakang sejarah, serta pengaruh yang masuk ke sana.
Jika “adat yang diadatkan” di seluruh wilayah Provinsi Riau dibahas secara mendalam, akan dijumpai perbedaan dan persamaan antara kerajaan-kerajaan tersebut. Akan tetapi, perbedaannya hanya terbatas dalam masalah “tingkat adat” saja, sedangkan “adat sebenar adat” tetap sama. Demikian pula dengan ketentuan-ketentuan dalam upacara, seperti dalam upacara nikah kawin, upacara yang menyangkut daur hidup, dan sebagainya.
c. Adat yang Teradat
Adat ini merupakan konsensus bersama yang dirasakan baik, sebagai pedoman dalam menentuhan sikap dan tindakan dalam menghadapi setiap peristiwa dan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Konsensus itu dijadikan pegangan bersama, sehingga merupakan kebiasaan turun-temurun. Oleh karena itu, “adat yang teradat” ini pun dapat berubah sesuai dengan nilai-nilai baru yang berkembang. Tingkat adat nilai-nilai baru yang berkembang ini kemudian disebut sebagai tradisi. Dalam ungkapan disebutkan:
Adat yang teradat
Datang tidak bercerita
Pergi tidak berkabar
Adat disarung tidak berjahit
Adat berkelindan tidak bersimpul
Adat berjarum tidak berbenang
Yang terbawa burung lalu
Yang tumbuh tidak ditanam
Yang kembang tidak berkuntum
Yang bertunas tidak berpucuk
Adat yang datang kemudian
Yang diseret jalan panjang
Yang betenggek di sampan lalu
Yang berlabuh tidak bersauh
Yang berakar berurat tunggang
Itulah adat sementara
Adat yang dapat dialih-alih
Adat yang dapat ditukar salin
Pelanggaran terhadap adat ini sanksinya tidak seberat kedua tingkat adat yang disebutkan di atas. Jika terjadi pelanggaran, maka orang yang melanggar hanya ditegur atau dinasihati oleh pemangku adat atau orang-orang yang dituakan dalam masyarakat. Namun, si pelanggar tetap dianggap sebagai orang yang kurang adab atau tidak tahu adat. Ketentuan adat ini biasanya tidak tertulis, sehingga pengukuhannya dilestarikan dalam ungkapan yang disebut “pepatah adat” atau “undang adat”. Apabila terjadi kasus, maka diadakan musyawarah. Dalam musyawarah digunakan “ungkapan adat” yang disebut “bilang undang”. Hal ini dijelaskan dalam ungkapan berikut:
Rumah ada adatnya
Tepian ada bahasanya
Tebing ditingkat dengan undang
Negeri dihuni dengan lembaga
Kampung dikungkung dengan adat
Kayu besar berkayu kecil
Kayu kecil beranak laras
Laut seperintah raja
Rantau seperintah datuk
Luhak seperintah penghulu
Ulayat seperintah batin
Anak rumah tangga rumah
Berselaras tangga turun
Bertelaga tangga naik
Pusaka banyak pusaka
Pusaka di atas tumbuh
Hilang adat karena dibuat
Hilang lembaga karena diikat
Selanjutnya “bilang undang” itu mempunyai sifat-sifat petunjuk, seperti yang tersirat dalam ungkapan berikut:
Hukum sipalu palu ular
Ular dipalu tidak mati
Kayu pemalu tidak patah
Rumput dipalu tidak layu
Tanah terpalu tidak lembang
Hukum jatuh benar terletak
Gelak berderai timbal balik
Undang menarik rambut dalam tepung
Rambut ditarik tidak putus
Tepung tertarik tidak berserak
Minta wasiat kepada yang tua
Minta petuah kepada yang alim
Minta akal kepada yang cerdik
Minta daulat kepada raja
Minta suara kepada enggang
Minta kuat kepada gajah
Yang hesat diampelas
Yang berbongkol ditarah
Yang keruh dijernihkan
Yang kusut diuraikan
Dari uraian dapat disimpulkan bahwa ketentuan-ketentuan adat yang lebih dikenal sebagai hukum tidak tertulis telah diwariskan dalam bentuk undang-undang, ungkapan, atau pepatah-petitih.
4. Adat-Istiadat Dalam Pergaulan Orang Melayu Di Riau
Bertolak dari dasar pemikiran diadakannya Seminar Kebudayaan Melayu ini, penulis mencoba mengemukakan pemikiran sebagai sumbangan dalam penyempurnaan tata-pergaulan nasional. Berikut satu alenia yang menjadi dasar pemikiran tersebut:
Interaksi sosial antara sesama warga negara dalam masyarakat majemuk itu menuntut kerangka rujukan (term of reference) maupun mekanisme pengendali yang mampu memberikan arah dan makna kehidupan bermasyarakat, yaitu kebudayaan yang dapat menjembatani pergaulan sesama warga negara secara efektif.
Adat-istiadat yang merupakan pola sopan-santun dalam pergaulan orang Melayu di Riau sebenarnya sudah lama menjadi pola pergaulan nasional sesama warga negara. Bahasa Melayu yang telah menjadi bahasa nasional Indonesia mengikutsertakan pepatah, ungkapan, peribahasa, pantun, seloka, dan sebagainya yang hidup dalam masyarakat Melayu menjadi milik nasional dan dipahami oleh semua warga negara Indonesia. Ajaran, tuntunan, dan falsafah yang diajarkan melalui pepatah, peribahasa, dan sebagainya itu telah membudaya di seluruh Indonesia, sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi pepatah dan peribahasa yang berasal dari Melayu dan yang bukan dari Melayu.
Dalam masyarakat Melayu di Riau, sikap dan tingkah-laku yang baik telah diajarkan sejak dari buaian hingga dewasa. Sikap itu diajarkan secara lisan dan dikembangkan melalui tulisan-tulisan. Raja Ali Haji, pujangga besar Riau telah banyak meninggalkan ajaran-ajaran seperti Gurindam Dua Belas, Samaratul Muhimmah, dan manuskrip-manuskrip lainnya.
Sopan-santun dalam pergaulan sesama masyarakat menyangkut beberapa hal, yaitu tingkah-laku, tutur-bahasa, kesopanan berpakaian, serta sikap menghadapi orang tua/orang sebaya, orang yang lebih muda, para pembesar, dan sebagainya. Tingkah-laku yang terpuji adalah yang bersifat sederhana. Pola hidup sederhana yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia sejalan dengan sifat ideal orang Melayu. Sebagaimana penggalan dalam kitab Adat Raja-raja Melayu:
Syahdan maka lagi adalah yang dikehendaki oleh istiadat orang Melayu itu dan dibilang orang yang majelis yaitu apabila ada ia mengada ia atas sesuatu kelakuan melainkan dengan pertengahan jua adanya. Yakni daripada segala kelakuan dan perbuatan dan pakaian dan perkataan dan makanan dan perjalanannya, sekalian itu tiada dengan berlebih-lebihan dan dengan kekurangan, melainkan sekaliannya itu diadakan dengan keadaan yang sederhana jua adanya. Maka orang itulah yang dibilang anak yang majelis. Tambahan pula dengan adab pandai ia menyimpan dirinya. Maka tambah-tambahlah landib atau sindib adanya, seperti kata hukuman, “Hendaklah kamu hukumkan kerongkongan kamu tatkala dalam majelis makan, dan hukumkan matamu tatkala melihat perempuan, dan tegahkan lidahmu dan pada banyak perkataan yang siasia dan tulikan telingamu dan pada perkataan-perkataan yang keji-keji”. Maka apabila sampailah seseorang kepada segala syarat ini ia itulah orang yang majelis namanya (Sujiman, 1983).
Kesederhanaan memang sudah menjadi sifat dasar orang Melayu sehingga terkadang karena “salah bawa” menjadi sangat berlebihan. Kesederhanaan ini membawa sifat ramah dan toleransi yang tinggi dalam pergaulan. Kesederhanaan ini digambarkan pula dalam pepatah “Mandi di hilir-hilir, berkata di bawah-bawah, “Ibarat padi, kian berisi kian runduk” .
Gotong-royong dan seia sekata sangat dianjurkan. Banyak pepatah dan ungkapan yang menjadi falsafah hidup orang Melayu bertahan sampai sekarang, seperti misalnya:
Berat sama dipikul
Ringan sama dijinjing
Ke bukit sama mendaki
Ke lurah sama menurun
Hati gajah sama dilapah
Hati tungau sama dicecah
Hidup jelang-menjelang
Sakit jenguk-menjenguk
Lapang sama berlegar
Sempit sama berhimpit
Lebih beri-memberi
Kalau berjalan beriringan
Yang dulu jangan menunjang
Yang tengah jangan membelok
Yang di belakang jangan menumit
Yang lupa diingatkan
Yang bengkok diluruskan
Yang tidur dijagakan
Yang salah tegur-menegur
Yang rendah angkat-mengangkat
Yang tinggi junjung-menjunjung
Yang tua memberi wasiat
Yang alim memberi amanat
Yang berani memberi kuat
Yang berkuasa memberi daulat
Kuat lidi karena diikat
Kuat hati karena mufakat
Ungkapan-ungkapan yang menyangkut kebersamaan masih sangat banyak, karena masalah gotong royong dan kerukunan bersama merupakan masalah penting dalam pergaulan orang Melayu. Ungkapan-ungkapan itu antara lain tercermin dalam.
a. Tutur-Kata
Dalam bertutur dan berkata, banyak dijumpai nasihat, karena kata sangat berpengaruh bagi keselarasan pergaulan, “Bahasa menunjukkan bangsa”. Pengertian “bangsa” yang dimaksud di sini adalah “orang baik-baik” atau orang berderajat yang juga disebut “orang berbangsa”. Orang baik-baik tentu mengeluarkan kata-kata yang baik dan tekanan suaranya akan menimbulkan simpati orang. Orang yang menggunakan kata-kata kasar dan tidak senonoh, dia tentu orang yang “tidak berbangsa” atau derajatnya rendah.
Bahasa selalu dikaitkan dengan budi, oleh karena itu selalu disebut “budi bahasa”. Dengan demikian, ketinggian budi seseorang juga diukur dari kata-katanya, seperti ungkapan:
Hidup sekandang sehalaman
tidak boleh tengking-menengking
tidak boleh tindih-menindih
tidak boleh dendam kesumat
Pantang membuka aib orang
Pantang merobek baju di badan
Pantang menepuk air di dulang
Hilang budi karena bahasa
Habis daulat karena kuasa
Pedas lada hingga ke mulut
Pedas kata menjemput maut
Bisa ular pada taringnya
Bisa lebah pada sengatnya
Bisa manusia pada mulutnya
Bisa racun boleh diobat
Bisa mulut nyawa padannya
Oleh karena kata dan ungkapan memegang peran penting dalam pergaulan, maka selalu diberikan tuntunan tentang kata dan ungkapan agar kerukunan tetap terpelihara. Tinggi rendah budi seseorang diukur dari cara berkata-kata. Seseorang yang mengeluarkan kata-kata yang salah akan menjadi aib baginya, seperti kata pepatah “Biar salah kain asal jangan salah cakap”.
b. Sopan-Santun Berpakaian
Dari pepatah “Biar salah kain asal jangan salah cakap” juga tercermin bahwa salah kain juga merupakan aib. Dalam masyarakat Melayu, kesempurnaan berpakaian menjadi ukuran bagi tinggi rendahnya budaya seseorang. Makin tinggi kebudayaannya, akan semakin sempurna pakaiannya. Selain itu, sopan-santun berpakaian menurut Islam telah menyatu dengan adat.
Orang yang sopan, pakaiannya akan sempurna, tidak bertelanjang dada, dan lututnya tidak terbuka, seperti dinyatakan dalam ungkapan:
Elok sanggam menutup malu
Sanggam dipakai helat jamu
Elok dipakai berpatut-patut
Letak tidak membuka aib
Orang Melayu sejak dahulu sudah mengenal mode, terbukti dengan adanya berbagai jenis pakaian, baik pakaian pria maupun wanita. Demikian pula perhiasan sebagai pelengkap berpakaian. Melayu mengenal penutup kepala bagi lakilaki yang disebut “tengkolok” atau “tanjak” dengan 42 jenis ikatan.
Pakaian daerah atau pakaian tradisonal Melayu bermacam-macam dan cara memakainya pun disesuaikan dengan keperluan. Cara berpakaian untuk ke pasar, ke masjid, bertandang ke rumah orang, atau ke majelis perjamuan dan upacara ada etikanya sendiri-sendiri. Sebagai intermezo, penulis sajikan beberapa ungkapan mengenai pakaian (Effendy, 1985):
Seluar panjang semata kaki
Goyang bergoyang ditiup angin
Kibarnya tidak lebih sejengkal
Pesaknya tidak dalam amat
Elok sanggam menutup malu
Kalau melangkah tidak menyemak
Kalau duduk tidak menyesak
Kaki diberi awan-awanan
Berkelingking berbenang emas
Bayang membayang pucuk rebung
Tabur bertabur tampuk manggis
Elok dipakai dalam majelis
Sanggam dipakai helat jamu
Patut bertempat nikah kawin
Peratama disebut teluk belanga
Tebuk leher bertulang belut
Cengkam dijalin menjari lipan
Buah baju tunggal-tunggalan
Kalau bulat menelur burung
Kalau bertangkai memudung petai
Atau bermata bagai cincin
Labuhnya sampai segenggam tangan
Lebar dapat kipas berkipas
Lapang tidak menyangkut ranting
Kedua kain tenun-tenunan
Bertabuh berkepala emas
Tabur berserak bunga hutan
Kepala pekat berpucuk rebung
Dipakai dalam helat jamu
Dalam mejelis yang patut-patut
Kalau dibuat kain samping
Kepala kain sebelah kanan
Atau membelit kepala belakang
Kalau dipakai labuh-labuhan
Kepala terletak di belakang
Seperti yang telah penulis ungkapkan pada bagian depan, Kerajaan Siak Sri Indrapura telah menetapkan cara berpakaian bagi para pejabat yang bekerja di balai (kantor) dan cara berpakaian rakyat yang datang ke balai dalam Babul Qawa‘id. Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pergaulan orang Melayu di Riau, kesopanan berpakaian tidak boleh diabaikan.
c. Adab dalam Pergaulan
Kerangka acuan adab dan sopan-santun dalam pergaulan adalah norma Islam yang sudah melembaga menjadi adat. Di dalamnya terdapat berbagai pantangan, larangan, dan hal-hal yang dianggap “sumbang”. Pelanggaran dalam hal ini menimbulkan aib besar dan si pelanggar dianggap tidak beradab.
Terdapat beberapa sumbang, yaitu sumbang dipandang mata, sumbang sikap, dan sumbang kata yang pada umumnya disebut “tidak baik”. Karakter anggota masyarakat dibentuk oleh norma-norma ini. Dengan demikian tercipta pola sikap dalam pergaulan, seperti sikap terhadap orang tua, terhadap ibu bapak, terhadap penguasa atau pejabat, terhadap orang sebaya, terhadap orang yang lebih muda, antara pria dan wanita, bertamu ke rumah orang, dalam upacara, dan sebagainya. Banyak ungkapan yang kita jumpai di dalam masyarakat Melayu yang digunakan sebagai tuntunan, di antaranya sebagai berikut (Effendy, 1985):
Guru kencing berdiri
Murid kencing berlari
Kalau menyengat kupiah imam
Akan melintang kupiah makmum
Berseloroh sama sebaya
Berunding sama setara
Bergelut di halaman
Berunding di rumah
Berbuat baik berpada-pada
Berbuat jahat jangan sekali
Yang patut dipatutkan
Yang tua dituakan
Yang berbangsa dibangsakan
Yang berbahasa dibahasakan
Kalau lepas ke halaman orang
Berkata dulu agak sepatah
Memberi tahu orang di rumah
Entah orang salah duduk
Entah orang salah tegak
Entah orang salah kain
Kalau betina turun di tangga
Surut selangkah kita dahulu
Jangan bersinggung turun naik
Kalau haus di kampung orang
Haus boleh minta air
Lapar boleh minta nasi
Tapi terbatas hingga di pintu
Sebelah kaki berjuntai
Sebelah boleh di atas bendul
Di mana bumi dipijak
Di situ langit dijunjung
Di mana air disauk
Di situ ranting dipatah
Karena begitu banyaknya ungkapan, maka tidak mungkin jika semuanya dikemukakan di sini. Yang jelas, dalam masyarakat Melayu Riau etika pergaulan sangat dipentingkan.
5. Penutup
Dengan kerangka rujukan “adat bersendikan syarak” adat-istiadat Melayu Riau tidak statis dan tidak menutup diri terhadap perkembangan zaman. Etika pergaulan orang Melayu Riau telah memberikan saham dalam pergaulan antarwarga Indonesia. Ajaran sopan-santun akhir-akhir ini telah diabaikan, sehingga kebiasaan ini perlu dipulihkan dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan sekarang, yakni dengan:
- Menghidupkan dan menyebarluaskan ungkapan, pepatah, dan sebagainya yang mengandung adab sopan-santun melalui media cetak dan media massa.
- Menerjemahkan dan menyebarluaskan pepatah, ungkapan, dan manuskrip yang mengandung ajaran-ajaran.
- Menulis buku pelajaran yang mengajarkan adab sopan-santun dengan kerangka rujukan falsafah dan nilai yang terkandung dalam pepatah, ungkapan, pantun, dan sebagainya, mulai dari tingkat dasar.
Daftar Pustaka
Effendy, T. 1985. Kumpulan Ungkapan. Naskah yang belum diterbitkan, Pekanbaru.
Hoeve, I. B. van. 1984. Ensiklopedi Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Kerajaan Siak. 1901. Babul Qawa‘id. Siak Sri Indrapura: Percetakan Kerajaan Siak Sri Indrapura.
Prins, J. 1954. Adat en Islamietische Plichtenleer In Indonesia. Bandung: W. Van Hoeve s‘Gravenhage.
Sujiman, P. H. M. 1983. Adat Raja-raja Melayu. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Tonel, T. 1920. Adat-istiadat Melayu. Naskah tulisan tangan huruf Melayu Arab, Pelalawan.
Yayasan Kanisius. 1973. Ensiklopedi Umum. Yogyakarta: Kanisius.
oooOooo
___________________
Makalah ini disampaikan pada Seminar “Masyarakat Melayu Riau dan Kebudayaannya”, yang diselenggarakan di Tanjung Pinang, Riau, Indonesia, pada tanggal 17 – 21 Juli 1985. (Dengan penambahan hyperlink dari MelayuOnline.com)
Mengingat pentingnya makalah ini, Redaksi MelayuOnline.com memuat ulang dengan penyuntingan seperlunya.
Kumpulan makalah (prosiding) seminar ini telah dibukukan dengan judul “Masyarakat Melayu dan Budaya Melayu dalam Perubahan”, dengan editor Prof. Dr. Heddy Shri Ahmisa-Putra, setelah dilakukan penyuntingan ulang pada klasifikasi dan urutan pada daftar isi, bahasa, maupun perubahan judul. Editor juga memberikan Wacana Pembuka dan Wacana Penutup serta Kata Pengantar pada setiap bagian. Diterbitkan oleh Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu (BKPBM), Edisi Eksklusif (Hard Cover), 965 halaman.
Seluruh makalah pada buku tersebut akan dimuat berdasarkan urutan bagian secara bergantian. Buku tersebut terdiri atas 36 (tiga puluh enam) makalah pilihan yang terbagi dalam 8 (delapan) bagian yakni, 1) Sejarah dan Keragaman Kesulatanan Melayu; 2) Bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia; 3) Sastra Melayu dan Sastrawan Melayu; 4) Naskah Melayu dan Penelitiannya; 5) Seni Pertunjukan Melayu; 6) Kepribadian, Adat Istiadat dan Organisasi Sosial Melayu; 7) Teknologi Melayu; dan 8) Melayu dan Non-Melayu.
Kredit foto : Koleksi Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu
10 Kesalahan Besar Dalam Majlis Adat Perkahwinan Melayu
10 Kesalahan Besar Dalam Majlis Adat Perkahwinan Melayu
30 Januari 2013 pukul 2:30
Ini merupakan sedikit sebanyak kemungkaran dan bidaah yang sering dilakukan dalam majlis perkahwinan melayu..Semoga perkongsian ini dapat dimanfaatkan bersama, insyaAllah..
Antara 10 kemungkaran dan bidaah dalam majlis kahwin melayu yang sering dilakukan ialah..
1. Membuka Aurat
Perbuatan mendedahkan aurat di khalayak ramai (para hadirin) oleh wanita pada masa ini semakin banyak dilakukan di dalam majlis-majlis walimah.
Malah ianya sudah menjadi satu trend (gaya) dalam kalangan umat Islam setiap kali pasangan pengantin melangsungkan majlis perkahwinan mereka.
Terdapat sebahagian wanita yang asalnya bertudung, tetapi apabila tiba hari perkahwinannya, dia dengan relanya membuka tudung dan mendedahkan bahagian-bahagian aurat tertentu.
Termasuk perbuatan mendedahkan aurat adalah dengan memakai pakaian yang ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh badan, mengenakan pakaian dengan kain yang jarang, dan mengenakan kain yang tipis.
Sedangkan Allah s.w.t berfirman:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat) kecuali kepada (mahram mereka).”
(Surah an-Nuur, 24: 31)
2. Bersolek dan memakai wangi-wangian bagi wanita
Dari Abu Musa al-Asy’ary r.a, dia berkata:
Rasulullah s.a.w bersabda:
“Wanita yang memakai wangi-wangian, dan kemudian dia melintasi suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya, maka wanita tersebut adalah wanita penzina.”
(Hadith Riwayat Abu Daud, no. 4172, at-Tirmidzi, no. 2786)
Alasan dari larangan tersebut dapat dilihat dengan jelas iaitu menggerakkan panggilan syahwat (kaum lelaki).
Sebahagian ulama telah mengaitkan perkara lain dengannya, seperti memakai pakaian yang cantik (melawa), perhiasan yang ditampakkan, dan bercampur baur dengan kaum lelaki.
(Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari, 2/279. Rujuk: Abu Malik Kamal, Ensiklopedia Fiqh Wanita, jil. 2, m/s. 151, Pustaka Ibnu Katsir)
Allah s.w.t berfirman:
“…Dan janganlah kamu berhias (tabarruj) dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu.”
(Surah al-Ahzab, 33: 33)
3. Mencukur Kening dan Memakai Rambut Palsu
Sabda Rasulullah s.a.w:
“Allah melaknat orang yang membuat tatu dan wanita yang minta ditatu, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis (bulu kening), dan yang minta dicukur,
dan wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan sehingga mengubah ciptaan Allah.”
(Hadith Riwayat al-Bukhari, no. 4886)
4. Memanjangkan Kuku dan Mewarnakannya Dengan Pewarna
Rasulullah s.a.w bersabda:
“Termasuk fitrah bagi manusia itu ada lima:
Khitan, mencukur bulu kemaluan, merapikan misai, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”
(Hadith Riwayat al-Bukhari, no. 5889)
Berkenaan permasalahan trend mewarnakan kuku ini, Syaikh al-Albani rahimahullah berkata:
“Ini adalah merupakan kebiasaan buruk yang dilakukan oleh wanita-wanita Eropah kepada wanita-wanita Islam, iaitu memanjangkan kuku dan mewarnakannya dengan warna merah atau selainnya dengan kuteks (pewarna/pengecat kuku).
Kebiasaan ini juga turut dilakukan oleh sebahagian pemuda.
Perbuatan ini selain mengubah ciptaan Allah, ia juga menjadikan pelakunya terlaknat dan perbuatan ini termasuk meniru-niru (tasyabbuh) perbuatan wanita-wanita kafir.“
Daripada Ibnu ‘Umar, Nabi s.a.w bersabda:
“Sesiapa yang meniru-niru perbuatan suatu kaum (kebiasaan orang kafir), maka dia termasuk di dalam golongan mereka.”
(Hadith Riwayat Abu Daud. Sahih menurut Syaikh al-Albani di dalam Shahihul Jami’, no. 6149, juga dijelaskan di dalam Jilbab al-Mar’atil Muslimah)
5. Mencukur Janggut
Sebahagian kaum lelaki muslim pada masa ini tidak lagi berminat memelihara janggut dan membenci memelihara janggut.
Malah, ada pula di antara mereka yang mencukur janggutnya semata-mata untuk nampak bergaya di majlis perkahwinannya.
Sedangkan, perbuatan memelihara janggut adalah sebuah sunnah yang ditunjukkan oleh Rasulullah s.a.w, dan di dalam banyak hadith-hadithnya berkenaan janggut ia menunjukkan sebuah perintah yang perlu diikuti.
Daripada Ibnu ‘Umar r.a, Rasulullah s.a.w bersabda:
“Selisihilah kaum majusi, rapikanlah misai, dan peliharalah janggut.”
(Hadith Riwayat al-Bukhari, no. 5893)
6. Mengkhususkan Adanya Cincin Perkahwinan
Perbuatan bertukar cincin atau menetapkan adanya cincin perkahwinan, pertunangan, atau pun pernikahan, ianya sama sekali bukan berasal daripada ajaran Islam.
Ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah:
“Tindakan ini (menyarung cincin) selain meniru tradisi orang-orang kafir sehingga menjadi sebuah larangan, ia juga mengandungi pelanggaran terhadap dalil-dalil hadith yang melarang lelaki mengenakan cincin emas.”
(al-Albani, Adabuz Zifaf, m/s. 191, Media Hidayah)
Asal perbuatan (adat) menyarung cincin perkahwinan ini adalah berasal dari adat kepercayaan kuno kaum Nasrani (kristian).
Ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh al-Albani di dalam kitabnya, Adabuz Zifaf.
Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah (Mufti Saudi Arabia) menjelaskan:
“Kami tidak mengetahui dasar amalan ini (sarung cincin) di dalam syariat.”
(Muhammad al-Musnid, Fatawa Islamiyah, 3/129. Rujuk: Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh Usamah, m/s. 230, Pustaka Ibnu Katsir)
7. Adat Bersanding dan Pelamin
Perbuatan mengadakan pelamin dan adat bersanding bukanlah sebuah amalan yang berasal dari ajaran Islam.
Malah, ia mungkin ditiru dan berasal dari ajaran Hindu atau pun Kristian.
Ini adalah kerana amalan tersebut sangat mirip dengan adat upacara perkahwinan mereka.
Menurut Syaikh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin hafizahullah:
“Perbuatan ini (bersanding) adalah TIDAK dibenarkan.
Sebab ini adalah bukti atas tercabutnya rasa malu dan taqlid (mengikuti) kepada kaum yang suka kepada keburukan.
Perkaranya adalah jelas.
Pengantin wanita sepatutnya merasa malu menampakkan diri di hadapan manusia, lalu bagaimana dengan perbuatan tersebut yang sengaja dilakukan di hadapan orang-orang yang sengaja menyaksikannya?”
(Muhammad al-Musnid, Fatawa Islamiyah, 3/188. Rujuk: Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh Usamah, m/s. 230, Pustaka Ibnu Katsir)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Di antara perkara mungkar, bahawa rasa malu sebahagian manusia telah tercabut dari mereka.
(Adalah) seorang suami datang di tengah kaum wanita dan naik pelamin bersama isterinya di hadapan kaum wanita, iaitu pada awal pertemuannya dengan isterinya untuk bersanding dengannya,
bersalaman tangan dengannya, mungkin menciumnya, dan mungkin memberikan hadiah kepadanya berserta coklat dan selainnya yang dapat menggerakkan syahwat dan mengakibatkan fitnah.”
(Min Munkaratil Afraah, m/s. 7, 10. Rujuk: Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh Usamah, m/s. 231, Pustaka Ibnu Katsir)
8. Menabur Gula-gula, Coklat, dan Bunga
Perbuatan ini tidak terdapat di dalam syariat atau pun majlis walimah sebagaimana yang disunnahkan oleh Rasulullah s.a.w.
Ada pun sebenarnya, perbuatan ini termasuk meniru-niru perbuatan kaum kafir yang diambil dari perbuatan kaum kristian yang menabur bunga di acara-acara perkahwinan mereka.
Daripada Ibnu ‘Umar, Nabi s.a.w bersabda:
“Sesiapa yang meniru-niru perbuatan suatu kaum (kebiasaan orang kafir), maka dia termasuk di dalam golongan mereka.”
(Hadith Riwayat Abu Daud. Sahih menurut Syaikh al-Albani di dalam Shahihul Jami’, no. 6149, juga di dalam Jilbab al-Mar’atil Muslimah)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan di bawah penafsiran Surah al-Baqarah, [2:104]:
“Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman menyerupai (syi’ar) orang-orang kafir, sama ada dalam ucapan mahu pun perbuatan mereka.”
(Ibnu Katsir, Shahih Tafsir Ibnu Katsir (Judul asal: al-Mishbaahul Muniir fii Tahdziibi Tafsiiri Ibni Katsir, Selenggaraan Syaikh Syafiurrahman al-Mubarakfuri), jil. 1, m/s. 364, Pustaka Ibnu Katsir)
Sekiranya amalan tersebut disandarkan kepada agama, maka perbuatan tersebut termasuk meletakkan perbuatan yang tiada asalnya di dalam agama, maka ia adalah bid’ah lagi sesat.
Ini adalah kerana walimatul urus adalah sebuah aturcara agama sebagaimana yang diperintahkan (ditekankan) berdasarkan sunnah yang jelas.
Dari ‘Aisyah r.a, Rasulullah s.a.w bersabda:
“Sesiapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru di dalam agama kami ini, maka ianya tertolak.”
(Hadith Riwayat al-Bukhari, no. 2697)
Dari Irbadh bin Sariyah r.a, Rasulullah s.a.w bersabda:
“Berhati-hatilah kamu terhadap perkara-perkara yang baru di dalam agama.
Setiap perkara yang baru (di dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”
(Hadith Riwayat Abu Daud, no. 4607)
9. Adat Merenjis Air Mawar
Adat ini juga bukan berasal dari Islam.
Mungkin ia diambil dari amalan masyarakat Hindu.
Selain merupakan perbuatan yang ditokok tambah (bid’ah) di dalam walimatul urus, malah ianya juga boleh menjurus kepada perbuatan syirik sekiranya dengan perbuatan merenjis tersebut disertakan dengan i’tiqad (keyakinan-keyakinan) tertentu seperti mempercayai pasangan pengantin yang direnjis akan mendapat kebahagiaan dan seumpamanya.
Na'uzubillah....
10. Mewajibkan Adanya Duit dan Barang Hantaran
Adat ini ditetapkan oleh kebanyakan masyarakat Melayu secara umumnya iaitu dengan mewajibkan pihak lelaki (atau bakal/calon suami) supaya membayar sejumlah wang yang dinamakan sebagai wang hantaran kepada keluarga pihak perempuan.
Kebiasaannya (pada masa ini) sehingga RM10,000 atau lebih dari itu bergantung kepada status pendidikan atau pun permintaan wanita yang hendak dinikahi.
Nilai wang hantaran ini akan ditetapkan oleh sama ada bakal isteri atau pihak keluarga bakal isteri.
Sekali imbas, perbuatan ini adalah seakan-akan sebuah perbuatan jual beli wanita.
Dan wang ini akan diserahkan kepada keluarga si isteri.
Dan kemudiannya, kedua-dua pihak akan saling bertukar barang hantaran tertentu sesama mereka.
Di mana mereka mengkhususkan dengan jumlah bilangan tertentu, seperti 5 dulang dari lelaki berbalas 7 dulang barangan tertentu dari pihak perempuan,
atau 7 dulang dari pihak lelaki berbalas 9 dulang dari pihak perempuan,
atau 9 dulang dari pihak lelaki berbalas 11 dulang dari pihak perempuan, dan seterusnya.
Ada pun sebenarnya perbuatan ini langsung tidak pernah ditetapkan oleh Islam, dan perbuatan ini merupakan perbuatan bid’ah iaitu amalan yang ditokok tambah ke dalam majlis walimah umat Islam.
Adalah menjadi suatu yang sunnah di dalam agama supaya memudahkan urusan pernikahan (juga urusan yang lain),
tetapi, dengan ditambahnya amalan-amalan seperti ini, ia hanya akan menyusahkan (memberatkan) pasangan yang hendak berkahwin
dan ia sekaligus menggalakkan maksiat sekiranya perkahwinan ditangguhkan hanya semata-mata disebabkan perkara yang karut ini.
Dari Irbadh bin Sariyah r.a, Rasulullah s.a.w bersabda:
“Berhati-hatilah kamu terhadap perkara-perkara yang baru di dalam agama.
Setiap perkara yang baru (di dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”
(Hadith Riwayat Abu Daud, no. 4607)
Namun, apa yang diwajibkan atau pun disunnahkan di dalam syariat hanyalah memberikan mahar (mas kahwin) oleh lelaki kepada wanita yang dinikahi,
sama ada berdasarkan apa yang diminta oleh wanita tersebut atau pun tanpa diminta.
Dan mas kahwin ini tidaklah semestinya di dalam bentuk wang ringgit atau barang-barang tertentu.
Ianya sama ada tertakluk berdasarkan apa yang diminta oleh wanita, atau pun bebas dengan apa yang hendak diberikan oleh si lelaki jika si wanita tidak menetapkannya.
Dan mahar adalah merupakan salah satu rukun dan syarat sahnya nikah.
Allah s.w.t berfirman:
“Berikanlah maskahwin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…”
(Surah an-Nisaa’, 4: 4)
“… Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban…”
(Surah an-Nisaa’, 4: 24)
Dan mahar yang paling baik adalah mahar yang paling mudah, ringan atau tidak mahal (tidak menyusahkan dan memberatkan si suami).
Daripada ‘Uqbah bin ‘Amir r.a, Rasulullah s.a.w bersabda:
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya.”
(Hadith Riwayat Ahmad, no. 24595)
Perbuatan meninggikan atau memahalkan penetapan nilai mahar adalah satu perbuatan yang dibenci oleh agama sebagaimana disebutkan di dalam beberapa hadith.
Umar al-Khaththab r.a berkata:
“Ingatlah, janganlah meninggikan nilai mahar wanita.
Jika itu merupakan kemuliaan di dunia atau taqwa di sisi Allah, sudah tentu yang paling utama melakukannya adalah Rasulullah s.a.w.”
(Hadith Riwayat Abu Daud, no. 2106) (Rujuk: Amru Abdul Mun’im Salim, Panduan Lengkap Nikah, m/s. 76, Dar an-Naba’)
Sahih di dalam beberapa riwayat bahawa Rasulullah saw dan beberapa sahabat berkahwin dengan mengeluarkan mahar yang sangat kecil.
Malah di sebahagian keadaan, ada yang memberikan mahar dalam bentuk
cincin besi, baju besi, memerdekakan hamba, dengan hafazan Al-Qur’an, dengan mengajarkan surah-surah tertentu dari Al-Qur’an, dengan segenggam kurma, dengan mengislamkan seseorang, dengan sebiji emas sebesar biji kurma, dan selainnya.
– Wallahu a’lam.
Subscribe to:
Posts (Atom)



