Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH. Muhammad al-Khaththath mengatakan, Presiden SBY telah melakukan pelecehan dimana telah membawa nama 'Tuhan' dalam menetapkan sesuatu yang diharamkan oleh Tuhan adalah bentuk pelecehan.
"Itu Perpres Miras sudah bertentangan dengan Tuhan. Kalau itu (SBY) meledek Tuhan Yang Maha Kuasa," jelasnya.
Sekjen FUI ini juga menyebutkan ayat yang berkaitan dengan haramnya khamr (minuman keras), sembari mengutip ayat dalam surat Al Maidah 90-91.
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah 90-91).
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali membuat keputusan yang kontroversial. SBY menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013.
Peraturan tersebut untuk mengganti keputusan presiden (keppres) sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni.
Regulasi baru tersebut dicantumkan dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.
No comments:
Post a Comment