Rabu, 25 April 2012 | 23:45
Inilah Rekomendasi Masyarakat Adat Nusantara
Kongres
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 19-24 April di Tobelo,
Halmahera Utara, Maluku Utara menghasilkan sejumlah hal strategis.
Perhelatan ini juga diramaikan sarasehan dan festival kuliner (20-21 April). Sebanyak 1.669 suku dari seluruh Indonesia ikut ambil bagian dalam ajang temu antarsuku dam masyarakat adat se-Indonesia.
Sebagai salah satu bagian terpenting dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) IV di Tobelo, Halmahera Utara, komunitas-komunitas masyarakat adat yang tergabung dalam AMAN membagi setiap anggota dalam tiga komisi untuk membahas masalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), kerangka program AMAN ke depan, serta serangkaian rekomendasi.
Direktur Informasi dan Komunikasi di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jopi Peranginangin menyampaikan hal itu dalam rilisnya, Rabu (25/4).
Dari perombakan-perombakan yang dilakukan pada lebih dari 40 pasal AD/ART, terdapat empat perubahan penting. Dalam hal struktur kepemimpinan, Dewan Nasional AMAN (DAMAN) yang tadinya terdiri dari 42 orang kini hanya berjumlah 14 orang, terdiri dari dua orang dari masing- masing region yang berjumlah tujuh: Sumatra, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua.
Jopi menerangkan, dalam hal pemilihan anggota DAMAN, terdapat penegasan dalam hal perimbangan antara laki-laki dan perempuan.
"Karena itu, masing-masing region mencalonkan satu laki-laki dan satu perempuan untuk duduk di DAMAN. Perubahan lain adalah anggota baru AMAN dapat didaftarkan pada kongres."
Sementara itu, untuk menjawab berbagai problematika yang terjadi di komunitas-komunitas adat di seantero nusantara, kongres menetapkan beberapa kerangka Program Kerja AMAN untuk lima tahun ke depan.
Dari Komisi lainya yang membahas osial budaya, AMAN perlu mengembangkan dan mendokumentasikan seluruh budaya adat baik secara digital maupun nondigital kepada generasi muda penerus adat demi pelestarian yang berkelanjutan.
Di samping itu, urai dia, perlu dibuat strategi promosi budaya adat guna memperkenalkannya kepada dunia. Sedangkan di bidang ekonomi, potensi-potensi ekonomi komunitas berdasarkan eko-region dan pengembangan basis-basis ekonomi masyarakat adat yang berprinsip pada dasar nilai-nilai budaya adat dinilai perlu diangkat.
Di bidang penguatan organisasi, perlu ada pengembangan sistem pembelaan masyarakat adat, sistem informasi dan komunikasi, meningkatkan kapasitas kader, perlindungan hak-hak, pembentukan unit usaha, membangun jaringan, serta penguatan knowledge sharing antarmasyarakat adat.
Namun tidak kalah pentingnya, ujar Jopi, program-program bidang politik harus menyelenggarakan pendidikan politik untuk masyarakat adat serta mendorong pemerintah dan penegak hukum untuk mengakui peradilan adat secara total.
Dalam jangka pendek, program yang wajib dijalankan antara lain advokasi AMAN untuk RUU Desa dengan beranjak dari substansi yang ada dianggap penting oleh AMAN.
Untuk itu, menurut Jopi, AMAN harus tetap mengawal pembentukan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPMA) serta memperluas hubungan antara organisasi masyarakat adat dengan masyarakat sipil lainnya.
Dari hasil rapat di Aula Gonzalo, Komisi 3 menjabarkan bagaimana masyarakat adat menyambut baik berbagai perkembangan dalam dinamika legislasi nasional yang memihak kepada masyarakat adat.
"Akan tetapi, AMAN melihat masih banyak tantangan besar dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, maupun wilayah dan sumber daya alam," imbuhnya.
Perhelatan ini juga diramaikan sarasehan dan festival kuliner (20-21 April). Sebanyak 1.669 suku dari seluruh Indonesia ikut ambil bagian dalam ajang temu antarsuku dam masyarakat adat se-Indonesia.
Sebagai salah satu bagian terpenting dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) IV di Tobelo, Halmahera Utara, komunitas-komunitas masyarakat adat yang tergabung dalam AMAN membagi setiap anggota dalam tiga komisi untuk membahas masalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), kerangka program AMAN ke depan, serta serangkaian rekomendasi.
Direktur Informasi dan Komunikasi di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jopi Peranginangin menyampaikan hal itu dalam rilisnya, Rabu (25/4).
Dari perombakan-perombakan yang dilakukan pada lebih dari 40 pasal AD/ART, terdapat empat perubahan penting. Dalam hal struktur kepemimpinan, Dewan Nasional AMAN (DAMAN) yang tadinya terdiri dari 42 orang kini hanya berjumlah 14 orang, terdiri dari dua orang dari masing- masing region yang berjumlah tujuh: Sumatra, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua.
Jopi menerangkan, dalam hal pemilihan anggota DAMAN, terdapat penegasan dalam hal perimbangan antara laki-laki dan perempuan.
"Karena itu, masing-masing region mencalonkan satu laki-laki dan satu perempuan untuk duduk di DAMAN. Perubahan lain adalah anggota baru AMAN dapat didaftarkan pada kongres."
Sementara itu, untuk menjawab berbagai problematika yang terjadi di komunitas-komunitas adat di seantero nusantara, kongres menetapkan beberapa kerangka Program Kerja AMAN untuk lima tahun ke depan.
Dari Komisi lainya yang membahas osial budaya, AMAN perlu mengembangkan dan mendokumentasikan seluruh budaya adat baik secara digital maupun nondigital kepada generasi muda penerus adat demi pelestarian yang berkelanjutan.
Di samping itu, urai dia, perlu dibuat strategi promosi budaya adat guna memperkenalkannya kepada dunia. Sedangkan di bidang ekonomi, potensi-potensi ekonomi komunitas berdasarkan eko-region dan pengembangan basis-basis ekonomi masyarakat adat yang berprinsip pada dasar nilai-nilai budaya adat dinilai perlu diangkat.
Di bidang penguatan organisasi, perlu ada pengembangan sistem pembelaan masyarakat adat, sistem informasi dan komunikasi, meningkatkan kapasitas kader, perlindungan hak-hak, pembentukan unit usaha, membangun jaringan, serta penguatan knowledge sharing antarmasyarakat adat.
Namun tidak kalah pentingnya, ujar Jopi, program-program bidang politik harus menyelenggarakan pendidikan politik untuk masyarakat adat serta mendorong pemerintah dan penegak hukum untuk mengakui peradilan adat secara total.
Dalam jangka pendek, program yang wajib dijalankan antara lain advokasi AMAN untuk RUU Desa dengan beranjak dari substansi yang ada dianggap penting oleh AMAN.
Untuk itu, menurut Jopi, AMAN harus tetap mengawal pembentukan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPMA) serta memperluas hubungan antara organisasi masyarakat adat dengan masyarakat sipil lainnya.
Dari hasil rapat di Aula Gonzalo, Komisi 3 menjabarkan bagaimana masyarakat adat menyambut baik berbagai perkembangan dalam dinamika legislasi nasional yang memihak kepada masyarakat adat.
"Akan tetapi, AMAN melihat masih banyak tantangan besar dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, maupun wilayah dan sumber daya alam," imbuhnya.
Penulis: /BER
No comments:
Post a Comment