Badan Informasi Geospasial
Bersama Menata Indonesia yang Lebih Baik
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Serahkan Peta Wilayah Adat Ke BIG Dan UKP4Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Serahkan Peta Wilayah Adat Ke BIG Dan UKP4
Hajat hidup jutaan warga Indonesia
termasuk masyarakat adat amat bergantung pada hutan dan hasil-hasilnya.
Sistem kepemilikan hak atas tanah yang ada saat ini amat kompleks, juga
masih tumpang tindih disana-sini. Salah satunya menyangkut hak
pengelolaan atas tanah antara negara dan masyarakat adat, tak terkecuali
di dalam kawasan hutan. Kejelasan atas pengukuhan kawasan hutan dan
pengakuan hak adat, dengan demikian menjadi strategis, terutama untuk
menekan angka konflik dan memperbaiki tata kelola kawasan hutan.
Memperbaiki tata-kelola hutan dan kepemilikan lahan sejalan dengan usaha
pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di
dalam dan sekitar hutan.
Upaya meng-integrasikan peta adat ke
dalam One Map Indonesia ini penting agar masyarakat yang bergantung
hidupnya pada hutan dapat tetap hidup secara lestari dengan hutan tanpa
harus terasing dari tanah adatnya. One Map Indonesia adalah referensi
tunggal satu peta Indonesia, dalam hal ini referensi ke Informasi
Geospasial Dasar (IGD) Badan Informasi Geospasial, sebagai penyelenggara
IGD, sebagaimana amanat Undang-Undang no.4 Tentang Informasi
Geospasial. Momentum penyatuan antara lain, penyeragaman standar dan
referensi peta, kembali diperoleh dengan adanya inpres 10/2011 yang
menginstruksikan penerbitan peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB).
Untuk itu pada Rabu, 14 November 2012 bertempat di kantor Unit Kerja
Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Jakarta,
Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) dan Jaringan
Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyerahkan Peta Wilayah Adat yang
sudah terdaftar di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) kepada Badan
Informasi Geospasial (BIG) dan UKP4. Penyerahan dilakukan oleh Sekjen
AMAN, Abdon Nababan dan Koordinator Nasional JKPP, Kasmita Widodo kepada
Kepala BIG, Asep Karsidi dan Kepala UKP4, yang juga ketua Satgas RED+,
Kuntoro Mangkusubroto. Pada tahap awal peta wilayah adat yang diserahkan
sejumlah 265 peta wilayah adat dengan total luasan 2.402.222,824 Ha.
Peta wilayah adat yang diserahkan
tersebut berisi beragam informasi geospasial yang penting untuk
memperkaya one Map Indonesia. Peta tersebut vital bagi pemerintah dalam
rangka memperbaiki tata kelola pertanahan maupun kehutanan, demikian
papar Kuntoro, pada sambutan pembukaan acara penyerahan peta wilayah
adat tersebut. Sementara itu dalam sambutannya Kepala BIG, Asep Karsidi
mengatakan, peta wilayah adat ini merupakan Informasi Geospasial Tematik
(IGT) yang dapat diintegrasikan ke dalam peta BIG. IGT tentang sebaran
informasi masyarakat adat harus dijadikan satu tema dalam analisa
spasial yang bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan masyarakat
adat serta mencegah adanya konflik. Sekjen AMAN, Abdon Nababan,
mengatakan, sampai saat ini AMAN dan JKPP sudah memetakan lebih dari 6
juta Ha wilayah adat di seluruh Indonesia.
Oleh: Yudi Irwanto
Oleh: Yudi Irwanto
No comments:
Post a Comment