COP Luncurkan Gerakan Orangutan Merdeka
Jakarta – Centre for Orangutan
Protection (COP), Selasa (07/05/2013) meluncurkan kampanye Gerakan
Orangutan Merdeka (GOM). GOM bertujuan untuk memerdekakan orangutan yang
dipelihara illegal di Aceh.
Daniek Hendarto, Juru Kampanye COP
mengungkapkan, laporan mengenai kejahatan yang dialami orangutan sudah
masuk ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Secara umum
kondisi orangutan sangat buruk dan selayaknya orang, orangutan bisa mati
jika tidak mendapatkan pertolongan segera.
Saat ini, 1 orangutan yang disita oleh
BKSDA baru-baru ini dari Aceh Besar masih dalam perawatan intensif di
klinik Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP). Sewaktu
dievakuasi, orangutan jantan tersebut hampir mati. Kekejaman serupa juga
sedang terjadi di Mata Ie Hillside Adventure and Water Park.”
“COP siap mendanai dan memfasilitasi
BKSDA Aceh untuk menyita orangutan dan menegakkan hukum. Tidak ada
alasan untuk tidak bisa bertindak tegas saat ini. SOCP memiliki
fasilitas untuk menampung dan merehabilitasi orangutan sitaan. ”ujarnya
melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com
(07/05/2013).
Menurut Daniek, pemeliharaan satwa
liar langka yang dilindungi Undang-undang, dengan dalih menyelamatkan,
sangat jamak terjadi. Ini murni kejahatan. Tidak seharusnya BKSDA
menjadikannya pertimbangan untuk tidak menegakkan hukum.
COP memperkirakan, kejahatan ini akan
menjadi trend di tahun-tahun mendatang jika Pemerintah Pusat menyetujui
Rencana Tata Ruang Propinsi Aceh yang baru. Diperkirakan 4500 orangutan,
500 gajah, 200 harimau dan 50 badak tergusur jika 1,2 hektar Kawasan
Ekosistem Leuser jadi dibabat untuk pertambangan dan perkebunan kelapa
sawit.
”Jika kita gagal mencegahnya bisa
dipastikan BKSDA setempat akan kewalahan untuk mengevakuasi satwa dan
menegakkan hukum. Kampanye GOM juga bertujuan memerdekakan orangutan dan
satwa liar lainnya dari ancaman perusahaan tambang dan perkebunan sawit
yang saat ini mengontrol Pemerintah Propinsi Aceh.”jelasnya.
Orangutan dilindungi oleh
Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya, Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,
Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan
dan Satwa, dan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan
Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar. Pelaku kejahatan ini bisa diancam hukuman
penjara 5 (lima) tahun dan denda 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(Marwan Azis).
Sumber:
GAYO Nusantara.
No comments:
Post a Comment