1
QANUN ACEH
NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI ACEH www.gayonusantara.blogspot.com
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
Menimbang : a. bahwa pemilihan umum secara langsun
g, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakya
t akan berhasil
dengan baik apabila dilaksanakan oleh penyelenggara
yang mempunyai
integritas, profesional dan bertanggungjawab;
b.
bahwa proses pembentukan Komisi Independen Pemiliha
n sebagai
penyelenggara pemilihan umum di Aceh sebagaimana di
atur dalam Pasal
56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemeri
ntahan Aceh
dalam beberapa hal berbeda dengan pembentukan Komis
i Pemilihan
Umum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan hur
uf b, di atas,
perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggara Pe
milihan Umum
di Aceh.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pemben
tukan Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Po
litik (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tam
bahan
Lembaran Negara Nomor 4251);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentuk
an Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indone
sia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik In
donesia Nomor
4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta
han Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo
r 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana te
lah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pen
etapan
2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2005 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan L
embaran
Negara Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerinta
han Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomo
r 62,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyeleng
gara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4721);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Ta
hun 2007 tentang
Partai Politik Lokal di Aceh (Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Tahun
2007 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4711)
;
8.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pem
bentukan
Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tah
un 2007
Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
dan
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : QANUN ACEH TENTANG PENYELENGGARA PEMIL
IHAN UMUM DI ACEH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
1.
Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang
bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untu
k mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyara
kat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prins
ip negara kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Re
publik Indonesia Tahun 1945,
yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3
2.
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provin
si dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Unda
ng Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan p
emerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwaki
lan Rakyat Aceh sesuai dengan
fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.
Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Dew
an Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing.
4.
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih
melalui suatu proses demokratis
yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, beb
as, rahasia, jujur, dan adil.
5.
Bupati/Walikota adalah kepala pemerintahan daerah k
abupaten/kota yang dipilih
melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berd
asarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
6.
Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi s
ebagai suatu kesatuan
masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untu
k mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyara
kat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prins
ip Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Re
publik Indonesia Tahun 1945,
yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
7.
Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat h
ukum yang berada di bawah
Mukim dan dipimpin oleh Keuchik atau nama lain yang
berhak menyelenggarakan
urusan rumah tangga sendiri.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutny
a disebut Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemer
intahan Daerah Aceh yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Dewan
Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsu
r penyelenggara pemerintahan
kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemi
lihan umum.
10.
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, ad
alah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langs
ung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota De
wan Perwakilan Rakyat Aceh,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Gub
ernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wal
ikota.
24
Paragraf 4
Pemberhentian dan Penggantian
Pasal 19
(1)
Anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota berhenti ka
rena :
a.
berakhir masa jabatan;
b.
meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri; atau
d.
diberhentikan.
(2)
Anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, diberhenti
kan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, apabila :
a.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KIP Aceh
dan KIP kabupaten/kota
sebagaimana diatur dalam Pasal 9;
b.
melanggar sumpah jabatan dan/atau kode etik ;
c.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
secara berturut-turut
selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap;
d.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadi
lan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
pemilu, atau karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
e.
tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang jelas; dan
f.
melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KIP Ac
eh dan KIP
kabupaten/kota dalam mengambil keputusan dan peneta
pan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
.
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da
n ayat (2), dilakukan oleh
KPU.
Pasal 20
Penggantian anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota
yang berhenti selain karena
berakhir masa jabatannya, dilakukan dengan ketentua
n :
a.
anggota KIP Aceh digantikan oleh calon anggota KIP
Aceh urutan peringkat
berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1);
b.
anggota KIP kabupaten/kota digantikan oleh calon an
ggota KIP kabupaten/kota
urutan peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud da
lam Pasal 16 ayat (1).
41
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “memperhatikan keterwakilan p
erempuan
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) persen” apabila
memenuhi syarat
sesuai dengan ketetentuan yang ada.
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Ayat (8)
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
42
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
43
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM N
OMOR 07







Massa Tuntut Anggota KIP Ateng Dipecat
TAKENGON –Massa 9 kandidat Bupati/Wakil Bupati Ateng kembali menyerang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah (Ateng), Selasa (18/12). Mereka menuntut Anggota Dewan agar menindaklanjuti Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan menetapkan mosi tak percaya dan mengusulkan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng dipecat karena melanggar sumpah jabatan dan kode etik.
Para demonstran menenteng berbagai tulisan di karton dan spanduk yang bertuliskan kecaman kepada KIP Ateng. Para demonstran menuding KIP Ateng tidak independen sebagai penyelenggara Pemilukada dan telah merugikan uang daerah Miliaran Rupiah.
Bahkan, dalam aksi ini, para demonstran juga mendesak kepada aparat keamanan agar mengusut tuntas kasus korupsi Nasaruddin dan Khairul Asmara selama menjabat sebagai Bupati dan Sekda Ateng.“Tindak lanjuti segera putusan DKPP Pusat terhadap KIP Aceh Tengah sesuai maklumat No : 19/DKPP-PKE-I/2012, tanggal 21 November 2012, atas diberikannya sanksi peringatan terhadap Ketua KIP, Hamidah, Anggota KIP, Ivan Astavan Manurung dan Darmawan Putra, serta mengusulkan kepada KIP Provinsi Aceh untuk memecat mereka karena melanggar sumpah jabatan,” pekik salah seorang Orator, Jedi, melalui pengeras suara.
Tidak tanggung-tanggung, massa 9 Kandiat ini juga meminta DPRK Ateng agar Anggota KIP Ateng yang telah dipecat membayar tunjangan Anggota selama menjabat kepada Pemerintah Daerah 2 kali lipat sesuai aturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP. “Kami meminta kepada DPRK Ateng untuk mengeluarkan mosi tidak percaya kepada KIP melalui Sidang Paripurna,” jerit demonstran. Seperti yang pernah diberitakan Rakyat Aceh sebelumnya, dua Anggota KIP Ateng, Hasbullah dan Husin Canto telah duluan dipecat DKPP.
Pantauan Rakyat Aceh, sejumlah demonstran tidak dapat membendung sumpah serapah mereka kepada semua Anggota Komisi A DPRK setempat karena tidak masuk kantor. Berselang sekitar setengah jam, Dua Wakil Ketua DPRK, Taqwa dan M. Nazar, serta beberapa Anggota DPRK Ateng menemui massa dan bersedia mengabulkan tuntutan massa.
Terbitkan Keputusan
Dalam Keputusan DPRK Ateng, yang dibacakan Wakil Ketua, M. Nazar, di ruang Ketua DPRK, pihaknya akan menerbitkan mosi tidak percaya terhadap KIP Ateng dan akan mengabulkan pembatalan Keputusan Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Ateng terpilih.
Sementara, secara terpisah salah seorang Wakil Ketua, Taqwa, kepada Rakyat Aceh berujar keputusan tersebut akan mereka tindak lanjuti. “Mosi tidak percaya tetap kita keluarkan, namun yang berhak memecat Anggota KIP Aceh Tengah adalah DKPP,” kata Taqwa seraya berujar pihaknya akan melakukan Rapat Paripurna membahas tuntutan massa. (yus)
“Penyelenggaraan pemilu kepala daerah yang tidak netral, memicu konflik.”
Priyatno / VHRmedia
Rabu, 2 Januari 2013
VHRmedia, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memecat 31 anggota komisi pemilihan umum dan panitia pengawas pemilu di daerah. Mayoritas mereka dipecat karena mendukung salah satu kandidat peserta pemilu kepala daerah.
Juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan, pihaknya memproses 90 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP juga memberikan peringatan keras kepada 18 orang penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar etika.
Anggota penyelenggara pemilu yang dipecat tersebar di Kabupaten Aceh Tenggara (3 orang anggota KIP), 5 anggota dan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, 1 Ketua Panwaslu DKI Jakarta, 5 anggota KPU Tulangbawang, 2 dari 3 anggota dan Ketua Panwaslu Halmahera Tengah, 1 Ketua KPU Kota Depok, 2 dari 5 anggota KIP Aceh Tengah, 1 Ketua KPU Puncak Jaya, 2 anggota KPU Lumajang, 5 anggota KPU Pamekasan, dan 4 anggota KPU Morowali.
Pada awal Januari 2013, DKPP akan menyidangkan pengaduan kasus dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu. “Lima perkara sudah dijadwalkan sidang,” kata Nur Hidayat Sardini.
Penyelenggaraan pilkada yang tidak netral menjadi salah satu pemicu konflik di daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kerusuhan di sejumlah daerah karena pilkada disebabkan sikap emosional kandidat yang kalah. Kandidat yang kalah merasa terpukul karena sudah mengeluarkan banyak uang, sehingga timbul kisruh yang melibatkan pendukung fanatik. (*)
Foto: cybersulut.com
DKPP pecat 2 anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
Rico Afrido
Kamis, 22 November 2012 − 12:05 WIB
DKPP pecat 2 anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
Sindonews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua anggota Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Hasbullah dan Husin Canto.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu III dan teradu IV selaku anggota Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah atas nama Hasbullah dan Husin Canto dari keanggotaan Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP RI Jimly Asshiddiqie di ruang sidang, media center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Hamidah (Teradu I) serta dua anggotanya, Ivan Astawan Manurung (Teradu II) dan Darmawan Putra (Teradu V).
Putusan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang pedoman beracara kode etik Penyelenggara Pemilu.
Maka dari itu, DKPP memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, DKPP pun memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan atas putusan ini.
Sebelum memberikan putusan ini, DKPP telah memeriksa dan memutuskan pengaduan No.026/I-P/L-DKPP/2012 tanggal 21 September 2012 yang diregistrasi dengan No.perkara 19/DKPP-PKE-I/2012.
Lalu menjatuhkan putusan dalam perkara pengaduan yang diajukan Anwar mantan Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah sebagai pihak pengadu I terhadap Ketua KPI Kabupaten Aceh Tengah Hamidah (Teradu I), serta empat anggotanya yakni Ivan Astawan Manurung (Teradu II), Hasbullah (Teradu III), Husin Canto (Teradu IV) dan Darmawan Putra (Teradu V).
Dikatakan Jimly, DKPP telah membaca pengaduan pengadu, mendengar keterangan pengadu maupun teradu serta memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan pengadu dan teradu.
Dalam duduk perkara, DKPP menimbang bahwa Ketua dan 4 anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah selaku pihak teradu ini diadukan oleh Anwar mantan Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah selaku pihak pengadu kepada DKPP sesuai dengan pengaduannya No.026/I-P/L-DKPP/2012 tanggal 21 September 2012 yang diregistrasi dengan nomor perkara 19/DKPP-PKE-I/2012 dan disidangkan pada 17 dan 31 Oktober 2012.
Lebih lanjut ia menjelaskan kewenangan DKPP bahwa Berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu kewenangan DKPP adalah memeriksa dan memutus pengaduan dan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPLSN serta anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten / Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(hyk)
Friday, November 23rd, 2012 | Posted by Redaksi
Dua Anggota KIP Aceh Tengah Dipecat
Takengon-ORBIT: Pemilukada di Kabupaten Aceh Tengah sejauh ini memang belum menampakan kemajuan berarti. Adapun hasil pilkada 9 April lalu di menangkan oleh pasangan Nasaruddin dan Khairul Asmara, sejauh ini belum belum dapat dilantik oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
Alasan gubernur belum bisa melantik keduanya seperti yang pernah di sampaikan kepada wartawan, karena masih bermasalah di tingklat penyelengara Komite Independen Pemilihan (KIP).
Nah, ternyata apa yang diragukan oleh Gubernur kini terbukti, lima dari anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, diantaranya Hamidah (Ketua), Ivan Astafan, Darmawan Putra, Husin Canto serta Hasbulah, beberapa pekan lalu mendapatkan panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum di Jakarta.
Kelima anggota KIP ini diadukan oleh Anwar SH, salah seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah karena sebelumnya diduga telah melanggar undang-undang dan kode etik Pemilu dalam penyelenggaraan saat itu.
Belum Terima
Setelah ditangani oleh DKPP di Jakarta dengan menghadirkan saksi-saksi benar keduanya, Hasbullah dan Husin Canto telah menyalahi aturan dalam pelaksanaan, meliputi tahapan pemilukada, penetapan syarat pencalonan, penetapan daftar pemilih tetap, pencetakan kertas suara, perubahan jadwal kampanye, dan lain-lain.
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam putusannya menyatakan bahwa anggota KIP Aceh Tengah terbukti bersalah melanggar UU Pemilu dan melanggar kode etik.
Sementara tiga anggota KIP lainnya Hj. Hamidah (Ketua), Ir Ivan Astavan Manurung, dan Darmawan Putra dijatuhi sanksi berupa peringatan keras.
Hamidah Ketua KIP Aceh Tengah membenarkan, dua anggotanya telah dilakukan pemecatan oleh DKPP di Jakarta, namun sejauh ini sampai Kamis (22/11), mereka belum menerima surat putusan, kata Hamidah kepada Harian Orbit, melalui telepon seluler. On-Jur.
DKKP Pecat Dua Anggota KIP Aceh Tengah
Kamis, 22 November 2012 12:32 WIB
* Ketua dan Dua Lainnya Dapat Peringatan Keras
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan (memecat) dua anggota KIP Aceh Tengah, Drs Hasbullah AR dan Ir Husin Canto, dari keanggotaan KIP Aceh Tengah. Dalam putusannya, DKPP menyatakan, keduanya terbukti melanggar Undang-undang Pemilu dan Kode Etik Pemilu.
Sementara tiga anggota KIP Aceh tengah lainnya, Hj Hamidah SH MH (Ketua), Ir Ivan Astavan Manurung, dan Darmawan Putra dijatuhi sanksi berupa peringatan keras.
Putusan No 19/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 14 November 2012, itu disampaikan dalam pleno DKPP yang diketuai Prof Jimmly Ashidiqqie, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/11). Dalam sidang itu, Jimly didampingi para anggota DKPP, yakni Nur Hidayat Sardini, Abdul Bari Azed, Saut Hamonangan Sirait, dan Valina Singka Subekti.
DKPP juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut dan Badan Pengawasan peneyelenggara Pemilu (Bawaslu) diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Lima anggota KIP Aceh Tengah, Hj Hamidah SH MH, Ir Ivan Astavan Manurung, Drs Hasbullah AR, Ir Husin Canto, dan Darmawan Putra, anggota KIP diadukan ke DKPP oleh Anwar SH, mantan anggota DPRD Aceh Tengah karena dinilai melanggar undang-undang pemilu dan kode etik pemilu, dalam penyelenggaraan pemilukada bupati dan wakil bupati Aceh Tengah periode 2012-2017.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi tahapan pemilukada, penetapan syarat pencalonan, penetapan daftar pemilih tetap, pencetakan kertas suara, perubahan jadwal kampanye, dan lain-lain. Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam putusannya menyatakan bahwa anggota KIP Aceh Tengah terbukti bersalah melanggar UU Pemilu dan melanggar kode etik.
Selain dua anggota KIP Aceh Tengah, dalam sidang kemarin, DKPP juga memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak (Papua), Nas Labene. DKPP juga merekomendasikan pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan Labene.
Di luar anggota KIP, sidang DKPP kemarin juga memecat ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah, yakni Yusuf Hasan dan Jufri Lukman. Keduanya dinyatakan terbukti tidak bertindak netral sebagai penyelenggara pemilu. Sementara 10 anggota KPU dan Panwas lainnya diberikan teguran keras.(fik)
editor.bakri
Massa Minta Anggota KIP Aceh Tengah Dipecat
Massa yang berdemontrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah meminta seluruh anggota KIP Aceh Tengah dipecat karena diduga telah bersekongkol dengan kandidat nomor urut 10, Nasaruddin dan Khairul Asmara, pada pilkada lalu.
[Contributor picture]
ZULKARNAIN
Senin, 08 Oktober 2012 16:50:00 WIB
ZULKARNAIN
TAKENGON – Massa yang berdemontrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah meminta seluruh anggota KIP Aceh Tengah dipecat karena diduga telah bersekongkol dengan kandidat nomor urut 10, Nasaruddin dan Khairul Asmara, pada pilkada lalu.
“Pilkada Aceh Tengah telah dikondisikan oleh KIP Aceh Tengah dan pasangan nomor urut 10,” kata koordinator aksi, Arjua, Senin 8 Oktober 2012, di halaman kantor DPRK.
Menurut Arjua, pemecatan anggota KIP harus disampaikan oleh legislatif dan eksekutif Aceh Tengah ke Banda Aceh dan Menteri Dalam Negeri dengan surat tertulis.
Arjua yang mewakili massa juga menyebutkan anggota KIP Aceh Tengah harus diadili. Pernyataan Arjua ini langsung disoraki massa.
Pantauan The Atjeh Post, saat demontrasi itu, massa berada di halaman kantor DPRK Aceh Tengah, menunggu legislatif dan eksekutif menandatangani surat pengusulan pemecatan anggota KIP Aceh Tengah.[] (rz)
Berita Sebelumnya:
Demo ke DPRK, Pilkada di Aceh Tengah Dinilai Terburuk di Indonesia
- See more at: http://atjehpost.com/read/2012/10/08/23488/15/5/Massa-Minta-Anggota-KIP-Aceh-Tengah-Dipecat#sthash.HkzSqo05.dpuf