November 20, 2013 6:20 WIB
Press Release: Pemerintah Indonesia Menolak Rekomendasi Dewan HAM PBB Terkait Hak-Hak Masyarakat Adat
(Jakarta, 19 September 2012) Saat ini sesi ke-21 Sidang Dewan HAM
PBB sedang berlangsung di Jenewa, Swiss. Sangat disesalkan Indonesia
memilih untuk tidak mengambil bagian dan memberikan respons pada agenda
dialog interaktif bersama Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat
adat (UNSR) dan Ketua Mekanisme Ahli Hak-Hak Masyarakat Adat (EMRIP)
kemarin (18/9).
Hari ini, Indonesia akan kembali mengambil bagian dalam agenda “Consideration of UPR Report” oleh Dewan HAM PBB. Agenda hari ini merupakan kelanjutan proses rekam jejak penegakkan Hak Asasi Manusia Indonesia yang dievaluasi oleh Dewan HAM PBB dalam sesi ke-13 Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss (23/5) dimana beberapa isu kunci yang salah satunya adalah hak-hak masyarakat adat diangkat oleh banyak negara- negara anggota PBB yang berpartisipasi dalam sesi tersebut.
Pasca Sidang UPR, bulan Agustus lalu Kementrian Luar Negeri mengadakan Rapat Konsultasi Tindak Lanjut yang dihadiri oleh pihak pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia. Dalam rapat konsultasi yang bertempat di Kantor Kementrian Luar Negeri (29/8), pemerintah Indonesia menyatakan penolakan mereka terhadap rekomendasi-rekomendasi terkait dengan masyarakat adat yang ditujukan kepada delegasi pemerintah Indonesia pada Sesi ke-13 UPR.
Pemerintah Indonesia menolak rekomendasi terkait dengan Ratifikasi Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 tentang Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-Negara Merdeka. Disamping itu juga pemerintah menyatakan ketegasan mereka terhadap penolakan untuk mengundang Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat adat ke Indonesia, bahkan menolak menjamin hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Pemerintah menyatakan bahwa jika mereka menerima rekomendasi- rekomendasi tersebut di atas, akan ada implikasi legal yang sangat kompleks di Indonesia dan konsep masyarakat adat di Indonesia berbeda dengan konsep masyarakat adat dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
AMAN sebagai organisasi masyarakat adat terbesar di ASIA sangat menyesalkan pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Pernyataan tersebut bagi AMAN adalah sebuah kekeliruan yang fatal dan penolakan terhadap masyarakat adat di Indonesia adalah hal tidak dapat diterima.
Kenyataannya, Indonesia telah memiliki beberapa kebijakan nasional yang mengakui Hak-Hak Masyarakat Adat, diantaranya, UU No. 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, TAP MPR RI No. 9/2001 dan UUD 1945.
Oleh sebab itu, AMAN menyerukan kepada Pemerintah RI untuk bersikap positif dan menerima rekomendasi Dewan HAM PBB melalui UPR terkait upaya perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, termasuk rekomendasi-rekomendasi lain terkait penegakkan hak asasi manusia di Indonesia guna pemenuhan dan penghormatan HAM di Indonesia.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Jl. Tebet Utara IIC No. 22, Jakarta Selatan 12820
Kontak Person :
Patricia Miranda Wattimena, Officer on Human Rights and International
Affairs : 085243753674 ; Email : patricia@aman.or.id
Hari ini, Indonesia akan kembali mengambil bagian dalam agenda “Consideration of UPR Report” oleh Dewan HAM PBB. Agenda hari ini merupakan kelanjutan proses rekam jejak penegakkan Hak Asasi Manusia Indonesia yang dievaluasi oleh Dewan HAM PBB dalam sesi ke-13 Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss (23/5) dimana beberapa isu kunci yang salah satunya adalah hak-hak masyarakat adat diangkat oleh banyak negara- negara anggota PBB yang berpartisipasi dalam sesi tersebut.
Pasca Sidang UPR, bulan Agustus lalu Kementrian Luar Negeri mengadakan Rapat Konsultasi Tindak Lanjut yang dihadiri oleh pihak pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia. Dalam rapat konsultasi yang bertempat di Kantor Kementrian Luar Negeri (29/8), pemerintah Indonesia menyatakan penolakan mereka terhadap rekomendasi-rekomendasi terkait dengan masyarakat adat yang ditujukan kepada delegasi pemerintah Indonesia pada Sesi ke-13 UPR.
Pemerintah Indonesia menolak rekomendasi terkait dengan Ratifikasi Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 tentang Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-Negara Merdeka. Disamping itu juga pemerintah menyatakan ketegasan mereka terhadap penolakan untuk mengundang Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat adat ke Indonesia, bahkan menolak menjamin hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Pemerintah menyatakan bahwa jika mereka menerima rekomendasi- rekomendasi tersebut di atas, akan ada implikasi legal yang sangat kompleks di Indonesia dan konsep masyarakat adat di Indonesia berbeda dengan konsep masyarakat adat dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
AMAN sebagai organisasi masyarakat adat terbesar di ASIA sangat menyesalkan pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Pernyataan tersebut bagi AMAN adalah sebuah kekeliruan yang fatal dan penolakan terhadap masyarakat adat di Indonesia adalah hal tidak dapat diterima.
Kenyataannya, Indonesia telah memiliki beberapa kebijakan nasional yang mengakui Hak-Hak Masyarakat Adat, diantaranya, UU No. 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, TAP MPR RI No. 9/2001 dan UUD 1945.
Oleh sebab itu, AMAN menyerukan kepada Pemerintah RI untuk bersikap positif dan menerima rekomendasi Dewan HAM PBB melalui UPR terkait upaya perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, termasuk rekomendasi-rekomendasi lain terkait penegakkan hak asasi manusia di Indonesia guna pemenuhan dan penghormatan HAM di Indonesia.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Jl. Tebet Utara IIC No. 22, Jakarta Selatan 12820
Kontak Person :
Patricia Miranda Wattimena, Officer on Human Rights and International
Affairs : 085243753674 ; Email : patricia@aman.or.id
No comments:
Post a Comment