Search This Blog

Saturday, June 8, 2013

ASNLF/Aceh Merdeka Gelar Musyawarah Sigom Aceh

ASNLF/Aceh Merdeka Gelar Musyawarah Sigom Aceh

Banda Aceh – Aceh Sumatera Nasional Liberation Front/Atjéh Meurdéhka (ASNLF/AM), menggelar musyawarah Nasional perdana di Aceh. Acara yang berlangsung di suatu tempat di Aceh Besar, hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2013 lalu yang dipimpin oleh koordinator ASNLF/AM dalam Nanggroe, Teuku Agam.
Musyawarah dihadiri oleh seluruh perwakilan wilayah ASNLF di Aceh, yakni Aceh Tamiang, Peureulak, Pasee, Pidie, Linge, Nagan Raya, Blang Pidie, Meulaboh Raya dan Aceh Rayeuk.
Koordinator ASNLF/AM dalam Nangroe Teuku Agam, dalam rilisnya kepada wartawan, Jum’at (7/6/2013) menyampaikan musyawarah dilaksanakan untuk memperkuat barisan dan mengatur strategi perjuangan secara menyeluruh di Aceh, dalam rangka mempercepat perwujudan cita-cita pembebasan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia secara bermartabat.
Agenda utama musyawarah ASNLF, membicarakan tentang struktur/bagan organisasi ASNLF-AM, mekanisme santun sosialisasi ASNLF, perkembangan dan hambatan baik internal maupun eksternal organisasi, sistem kerja, hukum, kerja sama internasional, disiplin organisasi dalam Nanggroe dan pemahaman bendera dan lambang Aceh Merdeka.
Perwakilan ASNLF dari seluruh wilayah di Aceh, pada kesempatan musyawarah tersebut, menyampaikan laporan perkembangan pergerakan di wilayah masing-masing. Teungku Antami dari Aceh Tamiang, menyambut gembira digelarnya musyawarah ASNLF seluruh Aceh. Pada kesaempatan itu, Teungku Antami menyampaikan terima kasih kepada ASNLF Aceh Rayeuk yang telah menyediakan tempat dan mempersiapkan acara musyawarah.
Teungku Antami meminta kepada koordinator dalam Nangggroe agar lebih sering menggelar koordinasi antar wilayah, selain memperkuat silaturrahmi, juga sebagai evaluasi dan perkembangan perjuangan dari masing-masing wilayah. ASNLF Wilayah Peureulak Teungku Syah Pereulak, menyatakan siap menjalankan segala kerja-kerja yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi pusat. Teungku Syah juga menegaskan pihaknya akan terus memperkuat barisan perjuangan, untuk menyambung kembali perjuangan Aceh Merdeka yang belum selesai.
Sementara Abu Sumatra dari wilayah Pasee, menyampaikan terima kasih kepada Koordinator ASNLF dalam Nanggroe, yang telah berhasil mendirikan perwakilan ASNLF di seluruh wilayah Aceh. Abu Sumatra juga menegaskan, penjajahan Indonesia atas Aceh harus segera dihentikan. Maka menurut Abu Sumatra, memerdekakan Aceh mutlak disegerakan dan menjadi tanggung jawab bersama, melalui cara- cara beradab dan beretika sesuai hukum Internasional.
Juru bicara Aceh Merdeka ASNLF Wilayah Pidie, Arjuna, menyampaikan rasa haru dan bangga, karena ASNLF telah terbentuk di seluruh Aceh. Dan telah berhasil menggelar musyawarah ASNLF ban Sigoem Aceh. Selain itu Arjuna juga menegaskan komitmen kerja organisasi yang telah disusun untuk lima bulan kedepan.
Juru Bicara ASNLF Wilayah Linge, Wen Tawar Linge, menyatakan siap melanjutkan perjuangan kemerekaan Aceh. Wen Tawar Linge juga mengingatkan isu perpecahan etnis menjelang Pemilu 2014.
Menurutnya, Aceh Merdeka adalah Aceh yang terdiri dari beragam suku. Maka untuk itu ia meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah Linge dapat bersatu untuk memperjuangkan kemerdekaan bersama. Pada kesempatan itu, ASNLF wilayah Linge juga menegaskan sikap untuk menolak pemilu 2014.
Wen Tawar juga menghimabau agar masyarakat yang kini berada dalam partai politik baik lokal maupun nasional, agar segera sadar, bahwa partai adalah alat pada musuh yakni Republik Indonesia, yang digunakan untuk memecah belah sesama bangsa Aceh. Selaku ASNLF wilayah Linge, Wen Tawar menegaskan, perjuangan Aceh Merdeka belum tuntas, untuk itu ia berharap kepada seluruh rakyat agar tidak tertipu dengan akal-akalan politik musuh, yang cuma memecah belah nasionalisme bangsa Aceh. Menurutnya, Aceh adalah bangsa dan susu-suku yang ada di dalamnya kekayaan adat istiadat.
Teungku Vikky Juanda Pratama, dari ASNLF wilayah Nagan Raya, juga menyatakan siap melaksanakan semua agenda perjuangan yang telah ditetapkan. Sementara dari wilayah Blang Pidie, Teungku Akbar, meminta agar ASNLF bisa terus melaksanakan kerja-kerja perjuangan secara demokratis. Teungku Akbar meminta kepada pimpinan pusat dalam Nanggroe khususnya, agar terus memperkuat barisan perjuangan di daerah-daerah.
Begitupun ASNLF wilayah Meulaboh Raya, Teuku Umar, memberikan apresiasi atas berhasil dilaksanakan muasyawaran ASNLF dalam Nanggroe Untuk pertama kali pasca meninggalnya Wali Nanggroe Teungku Muhammad Hasan Tiro. Teuku Umar juga menyatakan siap melaksanakan agenda perjuangan dengan disiplin dan demokrasi.
Sementara Mirah Sima, Juru bicara Aceh Merdeka Aceh Rayeuk, selaku tuan rumah rapat kerja Neugara Aceh, menyampaiakan laporan kegiatan musayawarah tersebut, Mirah Sima menyatakan telah melaksanakan segala arahan dari Teuku Agam, selaku koordiator ASNLF dalam Nanggroe. Mirah Sima juga menyampaikan permohonan maaf, jika dalam pelaksanaan musyawarah pusat ASNLF, pihaknya selaku tuan rumah belum mampu memberikan pelayanan dan fasilitas yang sempurna. (sp)

Friday, June 7, 2013

Kongres Nasional GMNI Amburadul - Ricuh, Peserta Terpaksa Bayar Makan Sendiri dan Menginap di Rumah Warga



Kongres Nasional GMNI Amburadul - Ricuh, Peserta Terpaksa Bayar Makan Sendiri dan Menginap di Rumah Warga

BLITAR– Pertama kali dalam sejarah Kongres Nasional Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ke XVIII dijaga ketat aparat kepolisian. Pasalnya, kongres yang berlangsung di kompleks Istana Gebang Kota Blitar itu ricuh dan diwarnai bentrok fisik.

Selain terjadi bentrok fisik antara peserta dan sejumlah orang yang diduga preman, hampir seluruh pendamping delegasi yang berasal dari berbagai daerah dan kepulauan dibiarkan terlantar. Oleh panitia kongres, para aktivis berideologi nasionalisme itu hanya ditempatkan di aula besar GOR Soeprijadi Kota Blitar.

Untuk kebutuhan seharihari sejak kongres dibuka 1 Juni, para pendamping harus merogoh isi kocek sendiri. Sementara 109 peserta kongres hanya dititip-titipkan di rumah warga. ”Baru kali ini kongres nasional menempatkan peserta di rumah penduduk. Sebelumnya kongres digelar di hotel atau minimal menyewa gedung asrama Haji. Ini kongres terburuk dalam sejarah kongres nasional GMNI.

Akibatnya, pelaksanaan kongres berjalan molor,” tutur salah seorang alumni GMNI dari Surabaya yang enggan disebutkan namanya. Catatan buruk lainnya adalah pelibatan sekelompok orang yang diduga preman oleh panitia lokal. Keberadaan orang ilegal yang juga memegang tanda panitia ini yang kemudian memicu terjadinya chaos pada proses pemilihan Rabu (5/6). Kongres untuk memilih Ketua Presidum GMNI 2013– 2015 diwarnai perang batu, termasuk perusakan fasilitas di lokasi.

Dalam kisruh tersebut, Ketua GMNI Jawa Timur Rangga Bisma Aditya dianiaya. Bahkan beberapa petugas kepolisian yang mencoba mengendalikan situasi yang panas juga sempat terkena lemparan. ”Baru kali ini kongres dijaga aparat kepolisian. Mereka leluasa keluar masuk ke lokasi dengan berpakaian dinas lengkap. Seharusnya tidak ada aparat masuk wilayah otoritas mahasiswa seperti ini,” tuturnya.

Secara finansial, penyelenggaraankongresnasionalinitidak berdiri sendiri. Ada suntikan dana dari sejumlah pejabat kepala daerah yang nilainya tidak kecil. ”Ada bantuan dari gubernur, walikota, dan Bupati Blitar. Totalnya Rp500-an juta. Kalau kondisinya seperti ini, panitia secara finansial bisa dikatakan untung banyak,” tudingnya. Dikonfirmasi terpisah Ketua DPC GMNI Blitar Jimmy Yanuar menjelaskan, kongres Nasional GMNI ini berbasis kerakyatan.

Karena itu, pelaksanaannya sengaja melibatkan masyarakat sekitar. ”Dan orangorang yang dijadikan bagian panitia itu bukan preman, melainkan warga sekitar Istana Gebang,” dalihnya. Jimmy tidak menyangkal proses pemilihan yang memunculkan dua nama kandidat itu kisruh. Karenanya, untuk menanggapi protes tudingan adanya preman, pihaknya menyatakan telah menarik semua warga dari kepanitiaan.

”Semua telah kita tarik. Panitia pengamanan saat ini dipegang mahasiswa,” tuturnya. Sementara Kapolres Blitar AKBP Indarto yang turun langsung ke lokasi memberikan batas waktu pada 6 Juni 2013 kongres harus selesai. Sebab hal itu sesuai masa izin yang diajukan pihak GMNI. ”Selesai gak selesai hari ini harus selesai.

Tadi sudah ada kesepakatan dengan panitia bahwa mereka menyanggupi,” ujarnya. Sesuai jadwal, 6 Juni adalah sidang pleno pemilihan ketua umum. Ada dua kandidat yang memperebutkan posisi ketua umum, yang salah satunya ketua lama. Menurut Indarto, pihaknya akan terus menyiagakan pasukan di lokasi kongres GMNI hingga acara benar-benar selesai. ”Ini sebagai antisipasi. Kita tidak ingin terjadi kericuhan lagi,” ujarnya. Seperti diketahui proses pemilihan ketua berlangsung tertutup. solichan arif

Inilah Doktrin Zionisme dalam Ideologi Pancasila

Inilah Doktrin Zionisme dalam Ideologi Pancasila


Gerakan Zionisme dan Freemasonry di seluruh dunia sesungguhnya memiliki asas yang sama. Asas dari dua gerakan ini disebut “Khams Qanun”, lima sila, atau Panca Sila. Kelima Sila itu adalah:

1. Monotheisme
2. Nasionalisme
3. Humanisme
4. Demokrasi
5. Sosialisme

Penjelasan tentang lima sila yang terdapat dalam doktrin Yahudi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Monotheisme: Kesatuan Tuhan (Ketuhanan yang Maha Esa)

Hendaklah bangsa Yahudi bertuhan dengan Tuhannya masingmasing dan merupakan kesatuan gerak. Maka hai orang-orang atheis dan bebas agama di kalangan bangsa Yahudi hendaklah engkau pun bertuhan dengan tuhanmu sendiri bukankah alam pun tuhanmu dan bukankah kudrat alam pun tuhanmu juga? Kalian berlainan agama, kalian berlainan kepercayaan, kalian berlainan keyakinan, tetapi kalian harus bersatu dan gunung zionisme telah menan-timu. Hendaklah kalian tenggang menenggang, hormat menghormati hai Yahudi seluruh dunia!

2. Nasionalisme – Kebangsaan : Berbangsa satu bangsa Yahudi, berbahasa satu bahasa Yahudi dan bertanah air satu tanah air Yahudi Raya (Israel Raya).

3. Humanisme: Kemanusiaan yang adil dan beradab berlakulah, janganlah kalian menjadi peniru bangsa Babilon yang telah membuangmu, tetapi bagi luar bangsamu dan yang hendak membinasakanmu, kalian adalah bangsa besar dan engkau pun jika keperluanmu mendesak.

Ber-lakulah Syer Talmud baginya, seperti nyanyian Qaballa berbunyi:

“Taklukanlah mereka,binasakanlah mereka akan mengambil hakmu, engkau adalah setinggi-tinggi bangsa seumpama menara yang tinggi. Gunakanlah hatimu ketika menghadapi sauda-ramu, karena mereka itu keturunan Yaqub, keturunan Israel. Buanglah hatimu ketika menghadapi lawanmu karena mereka itu bukan sekali-kali saudaramu, mereka adalah kambing-kambing perahan dan harta mereka adalah hartamu, rumah mereka adalah rumahmu, tanah mereka adalah tanahmu”, (Syer Talmud Qaballa XI :45).

4. Sosialisme: Keadilan sosial yang merata pada masyarakat Yahudi, sehingga setiap orang Yahudi menjadi seorang kaya raya dan menjadi pimpinan dimana pun ia berada, dan menjadi protokol pembuat program. Dalam Nyanyian Qaballa Talmud dikatakan:

“Dengan uang kamu dapat kembali ke Yudea, ke Israel karena agama itu tegak dengan uang dan agama itu uang, sesungguhnya wajah Yahwe sendiri yang tampak olehmu itu adalah uang! Cintailah Zion, cintailah Hebran, cintailah akan Yudea dan cintailah seluruh tanah pemukiman Israel, karena engkaulah bangsa pemegang wasiat Hebran tertua yang berbunyi: ”Cinta pada tanah air itu sebagian dari iman!” (XL : 46).

5. Demokrasi: Dengan cahaya Talmud dan Masna dan segala ucapan imam-imam agung bahwa telah diundangkan “Bermusyawarahlah dan berapatlah dan berlakulah pilihan kehendak suara banyak itu karena suara banyak adalah suara
Tuhan!”

Asas Zionisme atau Khams Qanun:

1. Internasionalisme
2. Nasionalisme
3. Sosialisme
4. Monotheisme Cultural
5. Demokrasi

Asas Freemasonry dan Zionisme pada dasarnya sama, yang berbeda hanya urutan saja. Keduanya diilhami oleh ajaran Talmud, kitab suci agama Yahudi?

Pengaruh Doktrin Zionisme dan Freemasonry terhadap Pemikiran Tokoh Pergerakan di Eropa dan Asia

Gerakan Zionisme yang diemban dengan baik oleh gerakan Freemasonry, telah berhasil meng-garap korban-korbannya, baik di Eropa maupun di Asia. Hal ini terbukti dengan apa yang terjadi di Perancis dan di negara-negara Asia Tenggara. Freemasonry Perancis pada 1717 M berasaskan Plotisma.

Istilah Plotis merupakan istilah khas mereka yang disebutkan berasal dari dialek Yunani Koin. Plot berarti ambang atau terapung. Plotisma adalah suatu paham untuk mengambangkan segala ajaran di luar Freemasonry.

Jika telah mengambang disuntikkanlah paham-paham bebas dari Freemasonry itu. Freemasonry Perancis pada 1717 M itu terpaksa memasukkan kata-kata “Ketuhanan” dan “Triko-nitas” untuk menarik simpatik golongan Katolik.

Lima dasar dari Freemasonry Perancis:
1. Nasionalisme
2. Sosialisme
3. Demokrasi
4. Humanisme
5. Theologi Kultural.

“Hai saudara-saudaraku dengan plotisme kita pun mendapat kunci pembuka seribu pintu kemenangan, dengan plotisme kita mempunyai seribu kunci etika pergaulan.” (Siasah Masuniyah muka 43).

Dalam dasar Freemasonry Italia terdapat perbedaan sedikit:
1. Nasionalisme
2. Trinitas
3. Humanitas
4. Sosialisme
5. Demokrasi.

Dalam dasar Freemasonry Palestina terdapat sedikit perbedaan pula:
1. Nasionalisme
2. Monotheisme
3. Humanisme
4. Sosialisme
5. Demokrasi

Pandit Jawarhal Nehru pernah mempunyai gagasan dasar negara India merdeka, yang dibahas di depan Indian Kongres Panc Svila:
1. Nasionalisme
2. Humanisme
3. Demokrasi
4. Religius
5. Sosialisme

Bandingkan dengan San Min Chu I dari Sun Yat Sen:

1. Mintsu
2. Min Chuan
3. Min Sheng
4. Nasionalisme, Demokrasi dan Sosialisme

Bandingkan dengan lima asas dari Muhamad Yamin, yaitu:

1. Perikebangsaan
2. Perikemanusiaan
3. Periketuhanan
4. Perikerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat

Bandingkan dengan lima asas dari Soepomo:

1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. MusyawarahKeadilan rakyat

Bandingkan dengan lima asas dari Soekarno:

1. Nasionalisme (Kebangsaan)
2. Internasionalisme (Kemanusiaan)
3. Demokrasi (Mufakat)
4. Sosialisme
5. Ketuhanan

Bandingkan dengan lima asas Aquinaldo, pimpinan Nasionalis Filipina. Lima asas ini disebut asas yang lima dari gerakan Katipunan. Sesungguhnya lima asas Katipunan ini disusun oleh Andres Bonifacio 1893 Masehi:

1. Nasionalisme
2. Demokrasi
3. Ketuhanan
4. Sosialisme
5. Humanisme Filipina

Bandingkan dengan empat asas Pridi Banoyong dari Thailand pada 1932 M:
1. Nasionalisme
2. Demokrasi
3. Sosialisme
4. Religius

Prinsip indoktrinasi Zionisme, agaknya cukup fleksibel karena mampu beradaptasi dengan pola pikir pimpinan politik di setiap negara. Mengenai urut-urutannya boleh saja berbeda, tetapi prinsipnya tetap sama, mengacu kepada doktrin baku Zionisme.

**

Sumber: Buku ‘Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila’: “Menguak Tabir Pemikiran Founding Fathers RI. Editor: Muhamad Thalib dan Irfan Awwas”

Monday, June 3, 2013

MaTA Laporkan Pembangunan Jalan Bireuen-Takengen ke KPK

MaTA Laporkan Pembangunan Jalan Bireuen-Takengen ke KPK

suaraleuserantara June 2, 2013 0
Bukti terima pengaduan ke KPK
Bukti terima pengaduan ke KPK
LHOKSEUMAWE |SuaraLeuserAntara|: Lembaga Anti Korupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menemukan ada kejanggalan dalam pembangunan jalan Bireuen – Takengen, yang dilaksanakan sejak tahun 2011. Minggu 2 Juni 2013.
Pembangunan jalan tersebut, telah ditemukan adanya indikasi korupsi. Proyek pembangunan jalan tersebut merupakan proyek tanggap darurat, untuk penanganan bencana longsor diruas jalan Bireuen-Takengon KM 26+000 dari Kota Bireuen.
pada 1 Januari 2011. Pemerintah Aceh saat itu melakukan Penunjukan Langsung (PL) kepada PT. Mutiara Aceh Lestari untuk melaksanakan proyek tersebut. berdasarkan hasil penulusuran MaTA, bukti-bukti adanya indikasi korupsi, yaitu:
1. Terdapat dua pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Mutiara Aceh Lestari untuk ruas jalan Bireun-Takengon. Dua paket pekerjaan tersebut terdiri dari Paket Km 26+000 s.d 27+500 (1.500 meter) yang dilaksanakan berdasarkan kontrak sedangkan satu paket pekerjaan lainnya yaitu Paket 27+500 s.d 28+850 (1.300 meter) dilaksanakan tanpa kontrak.
2. Dalam paket pekerjaan pertama di atas (paket Km 26+000 s.d 27+500), BPK RI telah melakukan audit dan menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 379.038.730,35. Anehnya, walaupun berdasarkan audit BPK RI tersebut sudah dinyatakan terjadi kelebihan pembayaran, namun Pemerintah Aceh malah kembali menganggarkan dana untuk paket kegiatan ini sebesar Rp 50.000.000.000 dalam APBA-Perubahan tahun anggaran 2012. Penganggaran ini didasari oleh permintaan melalui surat dari PT. Mutiara Aceh Lestari yang menyatakan bahwa untuk pengerjaan paket kegiatan tersebut sudah menghabiskan dana sebesar Rp. 75.000.000.000.
3. Selain itu, PT. Mutiara Aceh Lestari kembali meminta pembayaran untuk tahap ketiga kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp 40.000.000.000. Berdasarkan penelusuran informasi yang dilakukan oleh MaTA diduga kuat bahwa dalam APBA Tahun Anggaran 2013 permintaan dana tersebut sudah dialokasikan.
4. Merujuk pada beberapa informasi yang diterima oleh MaTA diduga bahwa permintaan dana dari dua tahap terakhir tersebut (sebesar Rp 50.000.000.000 dan Rp 40.000.000.000) tersebut akan digunakan untuk melunasi/ menutupi paket pekerjaan kedua yaitu Paket 27+500 s.d 28+850 (1.300 meter) yang dilakukan tanpa berdasarkan kontrak antara PT. Mutiara Aceh Lestari dengan Pemerintah Aceh.
5. Pembayaran tahap kedua tersebut dilakukan oleh Pemerintah Aceh walaupun hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh belum selesai. Hal ini didasarkan pada rekemondasi oleh Inspektorat Aceh yang ditandatangani oleh Drs. Samidan Angkasa Wijaya selaku Inspektur Aceh.
6. Dengan demikian, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.379.038.730,35 (terdiri dari Rp 379.038.730,35 yang berdasarkan LHP LKPA BPK RI dan 50.000.000.000 dalam APBA-Perubahan tahun anggaran 2012). Angka potensi ini akan bertambah apabila dalam APBA Tahun Anggaran 2013 ini akan kembali dicairkan sebesar Rp 40.000.000.000. Bila ini terjadi maka total potensi kerugian keuangan negara dalam proyek Pembangunan Jalan Bireuen-Takengon (Proyek Tanggap Darurat) Di Provinsi Aceh dapat mencapai Rp 90. 379.038.730,35.
Atas dasar temuan tersebut, MaTA telah melaporkan kasus indikasi korupsi dalam pelaksanaan pembangunan ruas jalan Bireuen – Takengon Km 26+000 s.d 27+500 (1.500 meter) yang dilaksanakan sejak tahun 2011 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah di terima oleh KPK pada tanggal 16 Mei 2013.
Koordinator MaTA Alfian mengharapkan, agar Pemerintahb Aceh tidak lagi menganggarkan dana tambahan sebagaimana yang dimintai oleh rekanan pelaksana proyek.
Karena, berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilah Aceh. Telah ditemukan kelebihan pembayaran, sehingga Pemerintah Aceh tidak perlu lagi menambah pembayaran pada proyek tersebut.
“Pemerintah Aceh harus meminta kembali kelebihan pembayaran kepada rekanan, agar bisa disetor ke kas Pemerintah Aceh,” ujar Alfian.
Selain itu, MaTA juga meninta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah-langkah hukum terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Langkah hukum tersebut diharapkan dilakukan secara langsung oleh KPK tanpa dilimpahkan penanganannya kepada aparatur penegak hukum di daerah. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan.(Sumber:The Aceh Traffic/ Release )

Sunday, June 2, 2013

Mantan GAM Armada Saleh: Kecewa Terhadap Pemerintah Aceh

Mantan GAM Armada Saleh: Kecewa Terhadap Pemerintah Aceh

suaraleuserantara June 2, 2013 0

Tulisan ini adalah ungkapan rasa kecewa mantan pejuang GAM terhadap pemerintahan Aceh saat ini
Armada Saleh (Foto: Suara Leuser Antara)
Armada Saleh (Foto: Suara Leuser Antara)
Oleh: Armada Saleh

Aceh Sumatera National Liberation Front (ASNLF), merupakan cetusan yang muncul dari luapan amarah seorang tokoh Aceh kharismatik Almarhum Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Di Tiro, yang menyaksikan sendiri pelecehan Pemerintah Pusat Republik Indonesia terhadap  Aceh.

Pada awal Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 18 Agustus 1945 dengan ditetapkannya “Pancasila” menjadi Ideologi dasar negara menggantikan “Piagam Jakarta” yang sudah disepakati sebelumnya.

Alinea Pertama yang berbunyi: “Ketuhanan yang maha Esa dengan kewajiban melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dirubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini telah memicu Perselisihan/Perpecahan yang berujung pada pemberontakan Darul Islam dibawah Pimpinan KARTOSWIRYO di pulau Jawa, Teungku Daud Beureueh di Aceh dan Kahar Muzakar di Sulawesi.

Pemberontakan Darul Islam di Aceh juga di picu oleh penurunan status Provinsi Aceh menjadi Keresidenan Aceh dibawah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pada tahun 1951 (Keputusan Presiden RI). Inilah jawaban Soekarno terhadap tuntutan Aceh yang menginginkan berlaku Syariat Islam di Aceh.

Kemarahan Rakyat Aceh sudah tidak terbendung, pertumpahan darah tidak dapat dihindari, pemberontakan ini berakhir pada tahun 1961 dengan 3 butir perjanjian damai yang disepakati antara Republik Indonesia dan Aceh.

Aceh merupakan Daerah Istimewa: 1. Bidang Budaya, 2. Bidang Pendidikan, 3. Bidang Agama. Namun demikian keistimewaan ini tidak pernah di Undangkan oleh Pemerintah, sehingga Aceh merasa dibohongi dan dilecehkan.

Pada tahun 1958 Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro pernah mengusulkan kepada pemerintah pusat di Jakarta dengan tulisannya yang diberi judul “Demokrasi Untuk Indonesia”. Beliau mengusulkan bentuk Negara Republik Indonesia yang paling aman dan akan bertahan lama adalah berupa Negara Federal (Negara Persatuan), bukan kesatuan.

Usul ini ternyata tidak mendapat sambutan dari pemerintah pusat. Bahkan selama pemerintahan presiden Soeharto, Aceh dijadikan sebagai sapi perahan. Minyak, Gas dan Hutan Aceh dikuras habis oleh Pusat.

Aceh hanya menerima hadiah berupa bencana longsor dan banjir. Atas restu dari Almarhum Teungku Daud Beureueh, maka pada akhir tahun 1976 Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro memproklamasikan “Aceh Merdeka” sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah Republik Indonesia.

Kekayaan Aceh yang diangkut ke Jakarta berupa hasil tambang dan penggundulan hutan, sebahagian di kembalikan ke Aceh berupa timah panas. Pemberontak yang diberi julukan “Gerombolan Pengacau Liar Hasan Tiro”  di Bombadir dari laut, darat dan udara.

Darahpun tumpah membasahi tanah Aceh selama 30 tahun. “Perang Saudara”  telah merenggut banyak nyawa, bahkan korban bukan hanya di pihak GAM dan Masyarakat biasa.

Penulis juga bergabung dalam Barisan Gerakan yang dipimpin oleh Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro tersebut sejak di Bai’at oleh Teungku Ilyas Leube di Banda Aceh pada tahun 1975.

Sebelum tertangkap di Medan pada bulan April 2003, penulis bertugas sebagai salah seorang pimpinan sipil gerakan, berdampingan dengan Teungku Ilham Ilyas Leube untuk wilayah Dataran Tinggi Gayo.

Dari LP klas 1 A Porong, Sidoarjo, Jawa Timur penulis menyaksikan lewat televisi, serangan dahsyat yang dikirimkan Allah SWT ke dataran Aceh berupa tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 yang merenggut ratusan ribu korban nyawa dan bangunan serta lahan pertanian musnah.

Ternyata bencana ini membuka hati dan kesadaran kedua belah pihak untuk lebih intent merumuskan perdamaian, mengakhiri permusuhan.

Saat yang diharapkanpun tiba, pada tanggal 15 Agustus 2005 kesepakatan damai di tanda tangani oleh kedua belah pihak yang bertikai, disaksikan oleh Uni Eropah di kota Helsinki, Finlandia.

Kami yang berjumlah 73 orang yang tersebar di berbagai LP di Jawa Timur mendapat Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, selanjutnya kembali ke Aceh dengan penuh harap dan tekad untuk tetap Damai.

Dengan demikian  Insya Allah Aceh dapat berbenah mengejar ketertinggalan dari provinsi lainnya di Indonesia. Walaupun keadilan yang sangat diinginkan oleh semua lapisan rakyat Aceh belum terwujud sampai kini, setidaknya dalam kondisi damai, sektor pendidikan, kegiatan ekonomi dan pertanian sudah mulai bergairah kembali.

Yang Mulia Teungku Muhammad Daud Beureueh hanya menuntut berlaku Syariat Islam di Aceh. Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro menginginkan Indonesia merupakan Negara Federal (termasuk Provinsi Aceh).

Butir-butir perjanjian damai memberikan kenyataan yang lebih luas dari apa yang diperjuangkan oleh kedua Tokoh Kharismatik Aceh tersebut diatas.

Syariat Islam telah di undangkan. Aceh ditetapkan sebagai daerah Istimewa dengan predikat “Otonomi Khusus” . Keistimewaan yang sebahagian telah di undangkan, dan Sebahagian besar masih dalam rumusan di DPR Aceh.

Insya Allah semua akan terlaksana dengan baik dan tuntas selama “Niat” senantiasa diutamakan untuk tetap damai. Saat ini masyarakat Aceh sangat membutuhkan perbaikan kondisi sosial, terutama di daerah yang tidak terjangkau oleh Program BRR (Badan Rehabilitas dan Rekontruksi) pasca tsunami, yaitu daerah pegunungan.

Program Pemberatasan kemiskinan seharusnya menjadi prioritas utama dalam menentukan kebijakan pemerintah daerah Aceh pasca tsunami dan konflik saat ini.

Pemerintah dan DPR Aceh terkesan memaksakan kehendak dengan menetapkan prioritas utama:

- Qanun Wali Nanggroe, yang mengharuskan setiap calon dapat berbahasa Aceh dengan baik dan benar (Mendiskreditkan bahasa daerah lainnya yang ada di Aceh).

-Penetapan Qanun Bendera Aceh yang sangat mirip Bendera GAM semasa konflik. (Terkesan mengabadikan permusuhan dengan Republik Indonesia).

-Dengan sengaja menentukan berbagai kebijakan yang mengesankan keinginan untuk segera berpisah dari Republik Indonesia.

Semua kebijakan tersebut diatas sangat potensial memecah belah rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat Aceh sendiri yang sangat merindukan kedamaian. Dalam masa konflik, penulis rela bergabung bersama pejuang yang tangguh menyusuri hutan belantara dan rimba Aceh yang sangat bersahabat.

Ratusan tentara pejuang menemui ajalnya dengan penuh keyakinan  akan memperoleh Syahid dalam membela keadilan dan menegakkan syariat Islam di bumi Serambi Mekah.

Penulis meyakini bahwa Perjuangan Yang Mulia Teungku Daud Beureueh dan Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro bukan untuk memisahkan Aceh dari Republik Indonesia.

Tetapi demi untuk tegaknya Syariat Islam dan Keadilan di bumi Aceh (Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro dalam bukunya “Demokrasi untuk Indonesia”). Hasil perjuangan yang sudah dicapai berupa butir-butir kesepakatan damai merupakan medan perjuangan politik yang harus dituntaskan dengan bijaksana dan cerdas.

Namun demikian memprioritaskan bendera GAM berkibar menjadi bendera pemersatu rakyat Aceh adalah Satu keputusan yang sangat keliru, bahkan menjadi sumber perpecahan.

Untuk saat ini rakyat Aceh memerlukan perbaikan kesejahteraan, bukan bendera dan lambang daerah. Kebutuhan masyarakat Aceh yang sangat mendesak saat ini adalah berupa Qanun Ekonomi, Pertanian dan Perdagangan serta kebebasan mengelola hasil bumi Aceh atau Tambang yang dapat mempercepat pencapaian kesejahteraannya (MOU Helsinki Pasal 1.3.1 s/d 1.3.9).

Sudah seharusnya Pemerintah Aceh memberikan arahan skala prioritas dalam hal pembahasan Qanun Aceh kepada DPR Aceh yang anggotanya mayoritas bukan sarjana dan relatif extrem.

Bukan justru memacu ego mereka untuk berhadapan dengan penuh kebencian terhadap pemerintah pusat. Sebagai salah seorang anggota masyarakat Aceh yang cinta damai dan sekaligus sebagai mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM, penulis hanya dapat menyampaikan himbauan kepada segenap aparat pemerintahan Aceh.

Kiranya dapat mendengar dan mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, karena merekalah yang akan merasakan secara langsung akibat dari kebijakan pemerintah yang berdampak bencana.

SOLUSI DAMAI
Pergolakan di Aceh yang dikenal dengan “Gerakan Aceh Merdeka” (GAM) di bawah pimpinan Yang Mulia Tengku Muhammad Hasan Ditiro, didukung oleh mayoritas masyarakat Aceh, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar Aceh.

Pimpinan yang kharismatik tersebut berlaku adil dan bijaksana, mencintai dan menghormati semua suku bangsa yang hidup di bumi Serambi Mekah ini.

Semua keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi besar Muhammad SAW, bahkan sebelum bendera “Aceh Merdeka” dikibarkan di puncak Gunung Halimun, beliau masih mambuka kesempatan untuk berdiskusi.

Sikap dan keikhlasan beliaulah yang telah menuai dukungan luas dari mayoritas masyarakat Aceh. Sangat jauh berbeda dengan kenyataan paska Aceh damai yang dirasakan saat ini.

Visi semula yang diimpikan oleh pencetus ide perjuangan untuk “Aceh Mulia” telah terlupakan, maka sudah sepantasnyalah mayoritas suku bangsa yang berdomisili di Aceh menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah Aceh yang menjurus kepada “Berakhirnya Damai”.

Keputusan pemerintah Aceh menetapkan bendera GAM sebagai bendera Aceh merupakan pernyataan resmi pemerintah Aceh bahwa setiap jengkal tanah Aceh dan masyarakatnya adalah mantan Separatis GAM.

Masyarakat yang tidak terdaftar sebagai mantan GAM tentu sangat berkeberatan dipaksakan berdiri dengan sikap sempurna memberi hormat kepada bendera Aceh tersebut yang pernah menjadi trauma di hati mereka.

Mempertimbangkan penolakan sebagian masyarakat Aceh dari hal Qanun Bahasa, Lambang dan Bendera, yang telah di syahkan oleh DPR Aceh dan Pemerintahan Aceh,

Penulis menyarankan bahwa semua Kabupaten yang tidak sepakat dengan Qanun tersebut agar memberikan pernyataan resmi dari DPR Kabupaten yang bersangkutan, di Syahkan oleh Bupati/Walikota masing-masing.

Kabupaten dan Kotamadya tersebut di himpun dalam satu atau dua kelompok untuk segera dibentuk satu atau dua provinsi baru terpisah dari provinsi Aceh. Hal ini lebih menjamin agar tidak terjadi Konflik horizontal antara masyarakat di Aceh.

Mencari penyelesaian Qanun bendera melalui ”REFERENDUM” sebagaimana yang diusulkan oleh DPR Aceh pada pertemuan di Makasar tanggal 17 Mei yang lalu merupakan usul yang tidak selayaknya diutarakan dalam suasana Aceh damai saat ini.

Wallahu A’lam
Wassalam
Penulis: Armada Saleh

Saturday, June 1, 2013

QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI ACEH

1
QANUN ACEH
NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI ACEH www.gayonusantara.blogspot.com
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
Menimbang : a. bahwa pemilihan umum secara langsun
g, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakya
t akan berhasil
dengan baik apabila dilaksanakan oleh penyelenggara
yang mempunyai
integritas, profesional dan bertanggungjawab;
b.
bahwa proses pembentukan Komisi Independen Pemiliha
n sebagai
penyelenggara pemilihan umum di Aceh sebagaimana di
atur dalam Pasal
56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemeri
ntahan Aceh
dalam beberapa hal berbeda dengan pembentukan Komis
i Pemilihan
Umum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan hur
uf b, di atas,
perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggara Pe
milihan Umum
di Aceh.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pemben
tukan Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Po
litik (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tam
bahan
Lembaran Negara Nomor 4251);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentuk
an Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indone
sia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik In
donesia Nomor
4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta
han Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo
r 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana te
lah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pen
etapan
2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2005 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan L
embaran
Negara Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerinta
han Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomo
r 62,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyeleng
gara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4721);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Ta
hun 2007 tentang
Partai Politik Lokal di Aceh (Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Tahun
2007 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4711)
;
8.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pem
bentukan
Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tah
un 2007
Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
dan
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : QANUN ACEH TENTANG PENYELENGGARA PEMIL
IHAN UMUM DI ACEH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
1.
Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang
bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untu
k mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyara
kat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prins
ip negara kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Re
publik Indonesia Tahun 1945,
yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3
2.
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provin
si dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Unda
ng Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan p
emerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwaki
lan Rakyat Aceh sesuai dengan
fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.
Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Dew
an Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing.
4.
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih
melalui suatu proses demokratis
yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, beb
as, rahasia, jujur, dan adil.
5.
Bupati/Walikota adalah kepala pemerintahan daerah k
abupaten/kota yang dipilih
melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berd
asarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
6.
Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi s
ebagai suatu kesatuan
masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untu
k mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyara
kat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prins
ip Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Re
publik Indonesia Tahun 1945,
yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
7.
Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat h
ukum yang berada di bawah
Mukim dan dipimpin oleh Keuchik atau nama lain yang
berhak menyelenggarakan
urusan rumah tangga sendiri.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutny
a disebut Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemer
intahan Daerah Aceh yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Dewan
Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsu
r penyelenggara pemerintahan
kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemi
lihan umum.
10.
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, ad
alah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langs
ung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota De
wan Perwakilan Rakyat Aceh,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Gub
ernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wal
ikota.
24
Paragraf 4
Pemberhentian dan Penggantian
Pasal 19
(1)
Anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota berhenti ka
rena :
a.
berakhir masa jabatan;
b.
meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri; atau
d.
diberhentikan.
(2)
Anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, diberhenti
kan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, apabila :
a.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KIP Aceh
dan KIP kabupaten/kota
sebagaimana diatur dalam Pasal 9;
b.
melanggar sumpah jabatan dan/atau kode etik ;
c.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
secara berturut-turut
selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap;
d.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadi
lan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
pemilu, atau karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
e.
tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang jelas; dan
f.
melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KIP Ac
eh dan KIP
kabupaten/kota dalam mengambil keputusan dan peneta
pan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
.
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da
n ayat (2), dilakukan oleh
KPU.
Pasal 20
Penggantian anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota
yang berhenti selain karena
berakhir masa jabatannya, dilakukan dengan ketentua
n :
a.
anggota KIP Aceh digantikan oleh calon anggota KIP
Aceh urutan peringkat
berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1);
b.
anggota KIP kabupaten/kota digantikan oleh calon an
ggota KIP kabupaten/kota
urutan peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud da
lam Pasal 16 ayat (1).
41
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “memperhatikan keterwakilan p
erempuan
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) persen” apabila
memenuhi syarat
sesuai dengan ketetentuan yang ada.
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Ayat (8)
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
42
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
43
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM N
OMOR 07