LHOKSEUMAWE |SuaraLeuserAntara|: Lembaga Anti Korupsi, Masyarakat
Transparansi Aceh (MaTA), menemukan ada kejanggalan dalam pembangunan
jalan Bireuen – Takengen, yang dilaksanakan sejak tahun 2011. Minggu 2
Juni 2013.
Pembangunan jalan tersebut, telah ditemukan adanya indikasi korupsi.
Proyek pembangunan jalan tersebut merupakan proyek tanggap darurat,
untuk penanganan bencana longsor diruas jalan Bireuen-Takengon KM 26+000
dari Kota Bireuen.
pada 1 Januari 2011. Pemerintah Aceh saat itu melakukan Penunjukan
Langsung (PL) kepada PT. Mutiara Aceh Lestari untuk melaksanakan proyek
tersebut. berdasarkan hasil penulusuran MaTA, bukti-bukti adanya
indikasi korupsi, yaitu:
1. Terdapat dua pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Mutiara Aceh
Lestari untuk ruas jalan Bireun-Takengon. Dua paket pekerjaan tersebut
terdiri dari Paket Km 26+000 s.d 27+500 (1.500 meter) yang dilaksanakan
berdasarkan kontrak sedangkan satu paket pekerjaan lainnya yaitu Paket
27+500 s.d 28+850 (1.300 meter) dilaksanakan tanpa kontrak.
2. Dalam paket pekerjaan pertama di atas (paket Km 26+000 s.d
27+500), BPK RI telah melakukan audit dan menemukan kelebihan pembayaran
sebesar Rp 379.038.730,35. Anehnya, walaupun berdasarkan audit BPK RI
tersebut sudah dinyatakan terjadi kelebihan pembayaran, namun Pemerintah
Aceh malah kembali menganggarkan dana untuk paket kegiatan ini sebesar
Rp 50.000.000.000 dalam APBA-Perubahan tahun anggaran 2012. Penganggaran
ini didasari oleh permintaan melalui surat dari PT. Mutiara Aceh
Lestari yang menyatakan bahwa untuk pengerjaan paket kegiatan tersebut
sudah menghabiskan dana sebesar Rp. 75.000.000.000.
3. Selain itu, PT. Mutiara Aceh Lestari kembali meminta pembayaran
untuk tahap ketiga kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp 40.000.000.000.
Berdasarkan penelusuran informasi yang dilakukan oleh MaTA diduga kuat
bahwa dalam APBA Tahun Anggaran 2013 permintaan dana tersebut sudah
dialokasikan.
4. Merujuk pada beberapa informasi yang diterima oleh MaTA diduga
bahwa permintaan dana dari dua tahap terakhir tersebut (sebesar Rp
50.000.000.000 dan Rp 40.000.000.000) tersebut akan digunakan untuk
melunasi/ menutupi paket pekerjaan kedua yaitu Paket 27+500 s.d 28+850
(1.300 meter) yang dilakukan tanpa berdasarkan kontrak antara PT.
Mutiara Aceh Lestari dengan Pemerintah Aceh.
5. Pembayaran tahap kedua tersebut dilakukan oleh Pemerintah Aceh
walaupun hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh belum selesai.
Hal ini didasarkan pada rekemondasi oleh Inspektorat Aceh yang
ditandatangani oleh Drs. Samidan Angkasa Wijaya selaku Inspektur Aceh.
6. Dengan demikian, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp
50.379.038.730,35 (terdiri dari Rp 379.038.730,35 yang berdasarkan LHP
LKPA BPK RI dan 50.000.000.000 dalam APBA-Perubahan tahun anggaran
2012). Angka potensi ini akan bertambah apabila dalam APBA Tahun
Anggaran 2013 ini akan kembali dicairkan sebesar Rp 40.000.000.000. Bila
ini terjadi maka total potensi kerugian keuangan negara dalam proyek
Pembangunan Jalan Bireuen-Takengon (Proyek Tanggap Darurat) Di Provinsi
Aceh dapat mencapai Rp 90. 379.038.730,35.
Atas dasar temuan tersebut, MaTA telah melaporkan kasus indikasi
korupsi dalam pelaksanaan pembangunan ruas jalan Bireuen – Takengon Km
26+000 s.d 27+500 (1.500 meter) yang dilaksanakan sejak tahun 2011 ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah di terima oleh KPK pada
tanggal 16 Mei 2013.
Koordinator MaTA Alfian mengharapkan, agar Pemerintahb Aceh tidak
lagi menganggarkan dana tambahan sebagaimana yang dimintai oleh rekanan
pelaksana proyek.
Karena, berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilah Aceh. Telah
ditemukan kelebihan pembayaran, sehingga Pemerintah Aceh tidak perlu
lagi menambah pembayaran pada proyek tersebut.
“Pemerintah Aceh harus meminta kembali kelebihan pembayaran kepada
rekanan, agar bisa disetor ke kas Pemerintah Aceh,” ujar Alfian.
Selain itu, MaTA juga meninta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk segera mengambil langkah-langkah hukum terkait dugaan kasus
korupsi tersebut. Langkah hukum tersebut diharapkan dilakukan secara
langsung oleh KPK tanpa dilimpahkan penanganannya kepada aparatur
penegak hukum di daerah. Hal ini untuk menghindari konflik
kepentingan.(Sumber:The Aceh Traffic/ Release )
Search This Blog
Monday, June 3, 2013
Sunday, June 2, 2013
Mantan GAM Armada Saleh: Kecewa Terhadap Pemerintah Aceh
Tulisan ini adalah ungkapan rasa kecewa mantan pejuang GAM terhadap pemerintahan Aceh saat ini
Oleh: Armada Saleh
Aceh
Sumatera National Liberation Front (ASNLF), merupakan cetusan yang
muncul dari luapan amarah seorang tokoh Aceh kharismatik Almarhum Yang
Mulia Teungku Muhammad Hasan Di Tiro, yang menyaksikan sendiri pelecehan
Pemerintah Pusat Republik Indonesia terhadap Aceh.
Pada awal Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 18 Agustus 1945 dengan ditetapkannya “Pancasila” menjadi Ideologi dasar negara menggantikan “Piagam Jakarta” yang sudah disepakati sebelumnya.
Alinea
Pertama yang berbunyi: “Ketuhanan yang maha Esa dengan kewajiban
melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dirubah menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini telah memicu
Perselisihan/Perpecahan yang berujung pada pemberontakan Darul Islam
dibawah Pimpinan KARTOSWIRYO di pulau Jawa, Teungku Daud Beureueh di
Aceh dan Kahar Muzakar di Sulawesi.
Pemberontakan
Darul Islam di Aceh juga di picu oleh penurunan status Provinsi Aceh
menjadi Keresidenan Aceh dibawah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,
pada tahun 1951 (Keputusan Presiden RI). Inilah jawaban Soekarno
terhadap tuntutan Aceh yang menginginkan berlaku Syariat Islam di Aceh.
Kemarahan
Rakyat Aceh sudah tidak terbendung, pertumpahan darah tidak dapat
dihindari, pemberontakan ini berakhir pada tahun 1961 dengan 3 butir
perjanjian damai yang disepakati antara Republik Indonesia dan Aceh.
Aceh
merupakan Daerah Istimewa: 1. Bidang Budaya, 2. Bidang Pendidikan, 3.
Bidang Agama. Namun demikian keistimewaan ini tidak pernah di Undangkan
oleh Pemerintah, sehingga Aceh merasa dibohongi dan dilecehkan.
Pada
tahun 1958 Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro pernah mengusulkan
kepada pemerintah pusat di Jakarta dengan tulisannya yang diberi judul
“Demokrasi Untuk Indonesia”. Beliau mengusulkan bentuk Negara Republik
Indonesia yang paling aman dan akan bertahan lama adalah berupa Negara
Federal (Negara Persatuan), bukan kesatuan.
Usul
ini ternyata tidak mendapat sambutan dari pemerintah pusat. Bahkan
selama pemerintahan presiden Soeharto, Aceh dijadikan sebagai sapi
perahan. Minyak, Gas dan Hutan Aceh dikuras habis oleh Pusat.
Aceh
hanya menerima hadiah berupa bencana longsor dan banjir. Atas restu
dari Almarhum Teungku Daud Beureueh, maka pada akhir tahun 1976 Yang
Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro memproklamasikan “Aceh Merdeka”
sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah Republik Indonesia.
Kekayaan
Aceh yang diangkut ke Jakarta berupa hasil tambang dan penggundulan
hutan, sebahagian di kembalikan ke Aceh berupa timah panas. Pemberontak
yang diberi julukan “Gerombolan Pengacau Liar Hasan Tiro” di Bombadir
dari laut, darat dan udara.
Darahpun tumpah membasahi tanah Aceh selama 30 tahun. “Perang Saudara” telah merenggut banyak nyawa, bahkan korban bukan hanya di pihak GAM dan Masyarakat biasa.
Penulis
juga bergabung dalam Barisan Gerakan yang dipimpin oleh Yang Mulia
Teungku Muhammad Hasan Ditiro tersebut sejak di Bai’at oleh Teungku
Ilyas Leube di Banda Aceh pada tahun 1975.
Sebelum
tertangkap di Medan pada bulan April 2003, penulis bertugas sebagai
salah seorang pimpinan sipil gerakan, berdampingan dengan Teungku Ilham
Ilyas Leube untuk wilayah Dataran Tinggi Gayo.
Dari
LP klas 1 A Porong, Sidoarjo, Jawa Timur penulis menyaksikan lewat
televisi, serangan dahsyat yang dikirimkan Allah SWT ke dataran Aceh
berupa tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 yang merenggut ratusan ribu
korban nyawa dan bangunan serta lahan pertanian musnah.
Ternyata
bencana ini membuka hati dan kesadaran kedua belah pihak untuk lebih
intent merumuskan perdamaian, mengakhiri permusuhan.
Saat
yang diharapkanpun tiba, pada tanggal 15 Agustus 2005 kesepakatan damai
di tanda tangani oleh kedua belah pihak yang bertikai, disaksikan oleh
Uni Eropah di kota Helsinki, Finlandia.
Kami
yang berjumlah 73 orang yang tersebar di berbagai LP di Jawa Timur
mendapat Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, selanjutnya kembali
ke Aceh dengan penuh harap dan tekad untuk tetap Damai.
Dengan
demikian Insya Allah Aceh dapat berbenah mengejar ketertinggalan dari
provinsi lainnya di Indonesia. Walaupun keadilan yang sangat diinginkan
oleh semua lapisan rakyat Aceh belum terwujud sampai kini, setidaknya
dalam kondisi damai, sektor pendidikan, kegiatan ekonomi dan pertanian
sudah mulai bergairah kembali.
Yang
Mulia Teungku Muhammad Daud Beureueh hanya menuntut berlaku Syariat
Islam di Aceh. Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro menginginkan
Indonesia merupakan Negara Federal (termasuk Provinsi Aceh).
Butir-butir
perjanjian damai memberikan kenyataan yang lebih luas dari apa yang
diperjuangkan oleh kedua Tokoh Kharismatik Aceh tersebut diatas.
Syariat Islam telah di undangkan. Aceh ditetapkan sebagai daerah Istimewa dengan predikat “Otonomi Khusus” . Keistimewaan yang sebahagian telah di undangkan, dan Sebahagian besar masih dalam rumusan di DPR Aceh.
Insya Allah semua akan terlaksana dengan baik dan tuntas selama “Niat”
senantiasa diutamakan untuk tetap damai. Saat ini masyarakat Aceh
sangat membutuhkan perbaikan kondisi sosial, terutama di daerah yang
tidak terjangkau oleh Program BRR (Badan Rehabilitas dan Rekontruksi)
pasca tsunami, yaitu daerah pegunungan.
Program
Pemberatasan kemiskinan seharusnya menjadi prioritas utama dalam
menentukan kebijakan pemerintah daerah Aceh pasca tsunami dan konflik
saat ini.
Pemerintah dan DPR Aceh terkesan memaksakan kehendak dengan menetapkan prioritas utama:
-
Qanun Wali Nanggroe, yang mengharuskan setiap calon dapat berbahasa
Aceh dengan baik dan benar (Mendiskreditkan bahasa daerah lainnya yang
ada di Aceh).
-Penetapan
Qanun Bendera Aceh yang sangat mirip Bendera GAM semasa konflik.
(Terkesan mengabadikan permusuhan dengan Republik Indonesia).
-Dengan sengaja menentukan berbagai kebijakan yang mengesankan keinginan untuk segera berpisah dari Republik Indonesia.
Semua
kebijakan tersebut diatas sangat potensial memecah belah rasa persatuan
dan kesatuan dalam masyarakat Aceh sendiri yang sangat merindukan
kedamaian. Dalam masa konflik, penulis rela bergabung bersama pejuang
yang tangguh menyusuri hutan belantara dan rimba Aceh yang sangat
bersahabat.
Ratusan
tentara pejuang menemui ajalnya dengan penuh keyakinan akan memperoleh
Syahid dalam membela keadilan dan menegakkan syariat Islam di bumi
Serambi Mekah.
Penulis
meyakini bahwa Perjuangan Yang Mulia Teungku Daud Beureueh dan Yang
Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro bukan untuk memisahkan Aceh dari
Republik Indonesia.
Tetapi
demi untuk tegaknya Syariat Islam dan Keadilan di bumi Aceh (Yang Mulia
Teungku Muhammad Hasan Ditiro dalam bukunya “Demokrasi untuk
Indonesia”). Hasil perjuangan yang sudah dicapai berupa butir-butir
kesepakatan damai merupakan medan perjuangan politik yang harus
dituntaskan dengan bijaksana dan cerdas.
Namun
demikian memprioritaskan bendera GAM berkibar menjadi bendera pemersatu
rakyat Aceh adalah Satu keputusan yang sangat keliru, bahkan menjadi
sumber perpecahan.
Untuk
saat ini rakyat Aceh memerlukan perbaikan kesejahteraan, bukan bendera
dan lambang daerah. Kebutuhan masyarakat Aceh yang sangat mendesak saat
ini adalah berupa Qanun Ekonomi, Pertanian dan Perdagangan serta
kebebasan mengelola hasil bumi Aceh atau Tambang yang dapat mempercepat
pencapaian kesejahteraannya (MOU Helsinki Pasal 1.3.1 s/d 1.3.9).
Sudah
seharusnya Pemerintah Aceh memberikan arahan skala prioritas dalam hal
pembahasan Qanun Aceh kepada DPR Aceh yang anggotanya mayoritas bukan
sarjana dan relatif extrem.
Bukan
justru memacu ego mereka untuk berhadapan dengan penuh kebencian
terhadap pemerintah pusat. Sebagai salah seorang anggota masyarakat Aceh
yang cinta damai dan sekaligus sebagai mantan anggota Gerakan Aceh
Merdeka (GAM, penulis hanya dapat menyampaikan himbauan kepada segenap
aparat pemerintahan Aceh.
Kiranya
dapat mendengar dan mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat,
karena merekalah yang akan merasakan secara langsung akibat dari
kebijakan pemerintah yang berdampak bencana.
SOLUSI DAMAI
Pergolakan
di Aceh yang dikenal dengan “Gerakan Aceh Merdeka” (GAM) di bawah
pimpinan Yang Mulia Tengku Muhammad Hasan Ditiro, didukung oleh
mayoritas masyarakat Aceh, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar
Aceh.
Pimpinan
yang kharismatik tersebut berlaku adil dan bijaksana, mencintai dan
menghormati semua suku bangsa yang hidup di bumi Serambi Mekah ini.
Semua
keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, sebagaimana yang
dicontohkan oleh Nabi besar Muhammad SAW, bahkan sebelum bendera “Aceh Merdeka” dikibarkan di puncak Gunung Halimun, beliau masih mambuka kesempatan untuk berdiskusi.
Sikap
dan keikhlasan beliaulah yang telah menuai dukungan luas dari mayoritas
masyarakat Aceh. Sangat jauh berbeda dengan kenyataan paska Aceh damai
yang dirasakan saat ini.
Visi semula yang diimpikan oleh pencetus ide perjuangan untuk “Aceh Mulia”
telah terlupakan, maka sudah sepantasnyalah mayoritas suku bangsa yang
berdomisili di Aceh menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah
Aceh yang menjurus kepada “Berakhirnya Damai”.
Keputusan
pemerintah Aceh menetapkan bendera GAM sebagai bendera Aceh merupakan
pernyataan resmi pemerintah Aceh bahwa setiap jengkal tanah Aceh dan
masyarakatnya adalah mantan Separatis GAM.
Masyarakat
yang tidak terdaftar sebagai mantan GAM tentu sangat berkeberatan
dipaksakan berdiri dengan sikap sempurna memberi hormat kepada bendera
Aceh tersebut yang pernah menjadi trauma di hati mereka.
Mempertimbangkan
penolakan sebagian masyarakat Aceh dari hal Qanun Bahasa, Lambang dan
Bendera, yang telah di syahkan oleh DPR Aceh dan Pemerintahan Aceh,
Penulis
menyarankan bahwa semua Kabupaten yang tidak sepakat dengan Qanun
tersebut agar memberikan pernyataan resmi dari DPR Kabupaten yang
bersangkutan, di Syahkan oleh Bupati/Walikota masing-masing.
Kabupaten
dan Kotamadya tersebut di himpun dalam satu atau dua kelompok untuk
segera dibentuk satu atau dua provinsi baru terpisah dari provinsi Aceh.
Hal ini lebih menjamin agar tidak terjadi Konflik horizontal antara
masyarakat di Aceh.
Mencari penyelesaian Qanun bendera melalui ”REFERENDUM”
sebagaimana yang diusulkan oleh DPR Aceh pada pertemuan di Makasar
tanggal 17 Mei yang lalu merupakan usul yang tidak selayaknya diutarakan
dalam suasana Aceh damai saat ini.
Wallahu A’lam
Wassalam
Penulis: Armada Saleh
Saturday, June 1, 2013
QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI ACEH
1
QANUN ACEH
NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI ACEH www.gayonusantara.blogspot.com
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
Menimbang : a. bahwa pemilihan umum secara langsun
g, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakya
t akan berhasil
dengan baik apabila dilaksanakan oleh penyelenggara
yang mempunyai
integritas, profesional dan bertanggungjawab;
b.
bahwa proses pembentukan Komisi Independen Pemiliha
n sebagai
penyelenggara pemilihan umum di Aceh sebagaimana di
atur dalam Pasal
56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemeri
ntahan Aceh
dalam beberapa hal berbeda dengan pembentukan Komis
i Pemilihan
Umum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan hur
uf b, di atas,
perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggara Pe
milihan Umum
di Aceh.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pemben
tukan Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Po
litik (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tam
bahan
Lembaran Negara Nomor 4251);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentuk
an Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indone
sia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik In
donesia Nomor
4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta
han Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo
r 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana te
lah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pen
etapan
2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2005 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan L
embaran
Negara Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerinta
han Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomo
r 62,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyeleng
gara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4721);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Ta
hun 2007 tentang
Partai Politik Lokal di Aceh (Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Tahun
2007 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4711)
;
8.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pem
bentukan
Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tah
un 2007
Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
dan
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : QANUN ACEH TENTANG PENYELENGGARA PEMIL
IHAN UMUM DI ACEH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
1.
Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang
bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untu
k mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyara
kat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prins
ip negara kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Re
publik Indonesia Tahun 1945,
yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3
2.
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provin
si dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Unda
ng Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan p
emerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwaki
lan Rakyat Aceh sesuai dengan
fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.
Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Dew
an Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing.
4.
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih
melalui suatu proses demokratis
yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, beb
as, rahasia, jujur, dan adil.
5.
Bupati/Walikota adalah kepala pemerintahan daerah k
abupaten/kota yang dipilih
melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berd
asarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
6.
Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi s
ebagai suatu kesatuan
masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untu
k mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyara
kat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prins
ip Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Re
publik Indonesia Tahun 1945,
yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
7.
Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat h
ukum yang berada di bawah
Mukim dan dipimpin oleh Keuchik atau nama lain yang
berhak menyelenggarakan
urusan rumah tangga sendiri.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutny
a disebut Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemer
intahan Daerah Aceh yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Dewan
Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsu
r penyelenggara pemerintahan
kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemi
lihan umum.
10.
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, ad
alah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langs
ung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota De
wan Perwakilan Rakyat Aceh,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Gub
ernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wal
ikota.
24
Paragraf 4
Pemberhentian dan Penggantian
Pasal 19
(1)
Anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota berhenti ka
rena :
a.
berakhir masa jabatan;
b.
meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri; atau
d.
diberhentikan.
(2)
Anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, diberhenti
kan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, apabila :
a.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KIP Aceh
dan KIP kabupaten/kota
sebagaimana diatur dalam Pasal 9;
b.
melanggar sumpah jabatan dan/atau kode etik ;
c.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
secara berturut-turut
selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap;
d.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadi
lan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
pemilu, atau karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
e.
tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang jelas; dan
f.
melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KIP Ac
eh dan KIP
kabupaten/kota dalam mengambil keputusan dan peneta
pan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
.
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da
n ayat (2), dilakukan oleh
KPU.
Pasal 20
Penggantian anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota
yang berhenti selain karena
berakhir masa jabatannya, dilakukan dengan ketentua
n :
a.
anggota KIP Aceh digantikan oleh calon anggota KIP
Aceh urutan peringkat
berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1);
b.
anggota KIP kabupaten/kota digantikan oleh calon an
ggota KIP kabupaten/kota
urutan peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud da
lam Pasal 16 ayat (1).
41
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “memperhatikan keterwakilan p
erempuan
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) persen” apabila
memenuhi syarat
sesuai dengan ketetentuan yang ada.
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Ayat (8)
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
42
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
43
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM N
OMOR 07
Subscribe to:
Posts (Atom)