Search This Blog

Sunday, June 2, 2013

Mantan GAM Armada Saleh: Kecewa Terhadap Pemerintah Aceh

Mantan GAM Armada Saleh: Kecewa Terhadap Pemerintah Aceh

suaraleuserantara June 2, 2013 0

Tulisan ini adalah ungkapan rasa kecewa mantan pejuang GAM terhadap pemerintahan Aceh saat ini
Armada Saleh (Foto: Suara Leuser Antara)
Armada Saleh (Foto: Suara Leuser Antara)
Oleh: Armada Saleh

Aceh Sumatera National Liberation Front (ASNLF), merupakan cetusan yang muncul dari luapan amarah seorang tokoh Aceh kharismatik Almarhum Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Di Tiro, yang menyaksikan sendiri pelecehan Pemerintah Pusat Republik Indonesia terhadap  Aceh.

Pada awal Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 18 Agustus 1945 dengan ditetapkannya “Pancasila” menjadi Ideologi dasar negara menggantikan “Piagam Jakarta” yang sudah disepakati sebelumnya.

Alinea Pertama yang berbunyi: “Ketuhanan yang maha Esa dengan kewajiban melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dirubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini telah memicu Perselisihan/Perpecahan yang berujung pada pemberontakan Darul Islam dibawah Pimpinan KARTOSWIRYO di pulau Jawa, Teungku Daud Beureueh di Aceh dan Kahar Muzakar di Sulawesi.

Pemberontakan Darul Islam di Aceh juga di picu oleh penurunan status Provinsi Aceh menjadi Keresidenan Aceh dibawah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pada tahun 1951 (Keputusan Presiden RI). Inilah jawaban Soekarno terhadap tuntutan Aceh yang menginginkan berlaku Syariat Islam di Aceh.

Kemarahan Rakyat Aceh sudah tidak terbendung, pertumpahan darah tidak dapat dihindari, pemberontakan ini berakhir pada tahun 1961 dengan 3 butir perjanjian damai yang disepakati antara Republik Indonesia dan Aceh.

Aceh merupakan Daerah Istimewa: 1. Bidang Budaya, 2. Bidang Pendidikan, 3. Bidang Agama. Namun demikian keistimewaan ini tidak pernah di Undangkan oleh Pemerintah, sehingga Aceh merasa dibohongi dan dilecehkan.

Pada tahun 1958 Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro pernah mengusulkan kepada pemerintah pusat di Jakarta dengan tulisannya yang diberi judul “Demokrasi Untuk Indonesia”. Beliau mengusulkan bentuk Negara Republik Indonesia yang paling aman dan akan bertahan lama adalah berupa Negara Federal (Negara Persatuan), bukan kesatuan.

Usul ini ternyata tidak mendapat sambutan dari pemerintah pusat. Bahkan selama pemerintahan presiden Soeharto, Aceh dijadikan sebagai sapi perahan. Minyak, Gas dan Hutan Aceh dikuras habis oleh Pusat.

Aceh hanya menerima hadiah berupa bencana longsor dan banjir. Atas restu dari Almarhum Teungku Daud Beureueh, maka pada akhir tahun 1976 Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro memproklamasikan “Aceh Merdeka” sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah Republik Indonesia.

Kekayaan Aceh yang diangkut ke Jakarta berupa hasil tambang dan penggundulan hutan, sebahagian di kembalikan ke Aceh berupa timah panas. Pemberontak yang diberi julukan “Gerombolan Pengacau Liar Hasan Tiro”  di Bombadir dari laut, darat dan udara.

Darahpun tumpah membasahi tanah Aceh selama 30 tahun. “Perang Saudara”  telah merenggut banyak nyawa, bahkan korban bukan hanya di pihak GAM dan Masyarakat biasa.

Penulis juga bergabung dalam Barisan Gerakan yang dipimpin oleh Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro tersebut sejak di Bai’at oleh Teungku Ilyas Leube di Banda Aceh pada tahun 1975.

Sebelum tertangkap di Medan pada bulan April 2003, penulis bertugas sebagai salah seorang pimpinan sipil gerakan, berdampingan dengan Teungku Ilham Ilyas Leube untuk wilayah Dataran Tinggi Gayo.

Dari LP klas 1 A Porong, Sidoarjo, Jawa Timur penulis menyaksikan lewat televisi, serangan dahsyat yang dikirimkan Allah SWT ke dataran Aceh berupa tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 yang merenggut ratusan ribu korban nyawa dan bangunan serta lahan pertanian musnah.

Ternyata bencana ini membuka hati dan kesadaran kedua belah pihak untuk lebih intent merumuskan perdamaian, mengakhiri permusuhan.

Saat yang diharapkanpun tiba, pada tanggal 15 Agustus 2005 kesepakatan damai di tanda tangani oleh kedua belah pihak yang bertikai, disaksikan oleh Uni Eropah di kota Helsinki, Finlandia.

Kami yang berjumlah 73 orang yang tersebar di berbagai LP di Jawa Timur mendapat Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, selanjutnya kembali ke Aceh dengan penuh harap dan tekad untuk tetap Damai.

Dengan demikian  Insya Allah Aceh dapat berbenah mengejar ketertinggalan dari provinsi lainnya di Indonesia. Walaupun keadilan yang sangat diinginkan oleh semua lapisan rakyat Aceh belum terwujud sampai kini, setidaknya dalam kondisi damai, sektor pendidikan, kegiatan ekonomi dan pertanian sudah mulai bergairah kembali.

Yang Mulia Teungku Muhammad Daud Beureueh hanya menuntut berlaku Syariat Islam di Aceh. Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro menginginkan Indonesia merupakan Negara Federal (termasuk Provinsi Aceh).

Butir-butir perjanjian damai memberikan kenyataan yang lebih luas dari apa yang diperjuangkan oleh kedua Tokoh Kharismatik Aceh tersebut diatas.

Syariat Islam telah di undangkan. Aceh ditetapkan sebagai daerah Istimewa dengan predikat “Otonomi Khusus” . Keistimewaan yang sebahagian telah di undangkan, dan Sebahagian besar masih dalam rumusan di DPR Aceh.

Insya Allah semua akan terlaksana dengan baik dan tuntas selama “Niat” senantiasa diutamakan untuk tetap damai. Saat ini masyarakat Aceh sangat membutuhkan perbaikan kondisi sosial, terutama di daerah yang tidak terjangkau oleh Program BRR (Badan Rehabilitas dan Rekontruksi) pasca tsunami, yaitu daerah pegunungan.

Program Pemberatasan kemiskinan seharusnya menjadi prioritas utama dalam menentukan kebijakan pemerintah daerah Aceh pasca tsunami dan konflik saat ini.

Pemerintah dan DPR Aceh terkesan memaksakan kehendak dengan menetapkan prioritas utama:

- Qanun Wali Nanggroe, yang mengharuskan setiap calon dapat berbahasa Aceh dengan baik dan benar (Mendiskreditkan bahasa daerah lainnya yang ada di Aceh).

-Penetapan Qanun Bendera Aceh yang sangat mirip Bendera GAM semasa konflik. (Terkesan mengabadikan permusuhan dengan Republik Indonesia).

-Dengan sengaja menentukan berbagai kebijakan yang mengesankan keinginan untuk segera berpisah dari Republik Indonesia.

Semua kebijakan tersebut diatas sangat potensial memecah belah rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat Aceh sendiri yang sangat merindukan kedamaian. Dalam masa konflik, penulis rela bergabung bersama pejuang yang tangguh menyusuri hutan belantara dan rimba Aceh yang sangat bersahabat.

Ratusan tentara pejuang menemui ajalnya dengan penuh keyakinan  akan memperoleh Syahid dalam membela keadilan dan menegakkan syariat Islam di bumi Serambi Mekah.

Penulis meyakini bahwa Perjuangan Yang Mulia Teungku Daud Beureueh dan Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro bukan untuk memisahkan Aceh dari Republik Indonesia.

Tetapi demi untuk tegaknya Syariat Islam dan Keadilan di bumi Aceh (Yang Mulia Teungku Muhammad Hasan Ditiro dalam bukunya “Demokrasi untuk Indonesia”). Hasil perjuangan yang sudah dicapai berupa butir-butir kesepakatan damai merupakan medan perjuangan politik yang harus dituntaskan dengan bijaksana dan cerdas.

Namun demikian memprioritaskan bendera GAM berkibar menjadi bendera pemersatu rakyat Aceh adalah Satu keputusan yang sangat keliru, bahkan menjadi sumber perpecahan.

Untuk saat ini rakyat Aceh memerlukan perbaikan kesejahteraan, bukan bendera dan lambang daerah. Kebutuhan masyarakat Aceh yang sangat mendesak saat ini adalah berupa Qanun Ekonomi, Pertanian dan Perdagangan serta kebebasan mengelola hasil bumi Aceh atau Tambang yang dapat mempercepat pencapaian kesejahteraannya (MOU Helsinki Pasal 1.3.1 s/d 1.3.9).

Sudah seharusnya Pemerintah Aceh memberikan arahan skala prioritas dalam hal pembahasan Qanun Aceh kepada DPR Aceh yang anggotanya mayoritas bukan sarjana dan relatif extrem.

Bukan justru memacu ego mereka untuk berhadapan dengan penuh kebencian terhadap pemerintah pusat. Sebagai salah seorang anggota masyarakat Aceh yang cinta damai dan sekaligus sebagai mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM, penulis hanya dapat menyampaikan himbauan kepada segenap aparat pemerintahan Aceh.

Kiranya dapat mendengar dan mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, karena merekalah yang akan merasakan secara langsung akibat dari kebijakan pemerintah yang berdampak bencana.

SOLUSI DAMAI
Pergolakan di Aceh yang dikenal dengan “Gerakan Aceh Merdeka” (GAM) di bawah pimpinan Yang Mulia Tengku Muhammad Hasan Ditiro, didukung oleh mayoritas masyarakat Aceh, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar Aceh.

Pimpinan yang kharismatik tersebut berlaku adil dan bijaksana, mencintai dan menghormati semua suku bangsa yang hidup di bumi Serambi Mekah ini.

Semua keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi besar Muhammad SAW, bahkan sebelum bendera “Aceh Merdeka” dikibarkan di puncak Gunung Halimun, beliau masih mambuka kesempatan untuk berdiskusi.

Sikap dan keikhlasan beliaulah yang telah menuai dukungan luas dari mayoritas masyarakat Aceh. Sangat jauh berbeda dengan kenyataan paska Aceh damai yang dirasakan saat ini.

Visi semula yang diimpikan oleh pencetus ide perjuangan untuk “Aceh Mulia” telah terlupakan, maka sudah sepantasnyalah mayoritas suku bangsa yang berdomisili di Aceh menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah Aceh yang menjurus kepada “Berakhirnya Damai”.

Keputusan pemerintah Aceh menetapkan bendera GAM sebagai bendera Aceh merupakan pernyataan resmi pemerintah Aceh bahwa setiap jengkal tanah Aceh dan masyarakatnya adalah mantan Separatis GAM.

Masyarakat yang tidak terdaftar sebagai mantan GAM tentu sangat berkeberatan dipaksakan berdiri dengan sikap sempurna memberi hormat kepada bendera Aceh tersebut yang pernah menjadi trauma di hati mereka.

Mempertimbangkan penolakan sebagian masyarakat Aceh dari hal Qanun Bahasa, Lambang dan Bendera, yang telah di syahkan oleh DPR Aceh dan Pemerintahan Aceh,

Penulis menyarankan bahwa semua Kabupaten yang tidak sepakat dengan Qanun tersebut agar memberikan pernyataan resmi dari DPR Kabupaten yang bersangkutan, di Syahkan oleh Bupati/Walikota masing-masing.

Kabupaten dan Kotamadya tersebut di himpun dalam satu atau dua kelompok untuk segera dibentuk satu atau dua provinsi baru terpisah dari provinsi Aceh. Hal ini lebih menjamin agar tidak terjadi Konflik horizontal antara masyarakat di Aceh.

Mencari penyelesaian Qanun bendera melalui ”REFERENDUM” sebagaimana yang diusulkan oleh DPR Aceh pada pertemuan di Makasar tanggal 17 Mei yang lalu merupakan usul yang tidak selayaknya diutarakan dalam suasana Aceh damai saat ini.

Wallahu A’lam
Wassalam
Penulis: Armada Saleh

Saturday, June 1, 2013

QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI ACEH

1
QANUN ACEH
NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI ACEH www.gayonusantara.blogspot.com
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
Menimbang : a. bahwa pemilihan umum secara langsun
g, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakya
t akan berhasil
dengan baik apabila dilaksanakan oleh penyelenggara
yang mempunyai
integritas, profesional dan bertanggungjawab;
b.
bahwa proses pembentukan Komisi Independen Pemiliha
n sebagai
penyelenggara pemilihan umum di Aceh sebagaimana di
atur dalam Pasal
56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemeri
ntahan Aceh
dalam beberapa hal berbeda dengan pembentukan Komis
i Pemilihan
Umum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan hur
uf b, di atas,
perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggara Pe
milihan Umum
di Aceh.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pemben
tukan Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Po
litik (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tam
bahan
Lembaran Negara Nomor 4251);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentuk
an Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indone
sia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik In
donesia Nomor
4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta
han Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo
r 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana te
lah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pen
etapan
2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2005 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan L
embaran
Negara Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerinta
han Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomo
r 62,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyeleng
gara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4721);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Ta
hun 2007 tentang
Partai Politik Lokal di Aceh (Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Tahun
2007 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4711)
;
8.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pem
bentukan
Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tah
un 2007
Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
dan
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : QANUN ACEH TENTANG PENYELENGGARA PEMIL
IHAN UMUM DI ACEH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
1.
Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang
bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untu
k mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyara
kat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prins
ip negara kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Re
publik Indonesia Tahun 1945,
yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3
2.
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provin
si dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Unda
ng Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan p
emerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwaki
lan Rakyat Aceh sesuai dengan
fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.
Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Dew
an Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing.
4.
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih
melalui suatu proses demokratis
yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, beb
as, rahasia, jujur, dan adil.
5.
Bupati/Walikota adalah kepala pemerintahan daerah k
abupaten/kota yang dipilih
melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berd
asarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
6.
Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi s
ebagai suatu kesatuan
masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untu
k mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyara
kat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prins
ip Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Re
publik Indonesia Tahun 1945,
yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
7.
Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat h
ukum yang berada di bawah
Mukim dan dipimpin oleh Keuchik atau nama lain yang
berhak menyelenggarakan
urusan rumah tangga sendiri.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutny
a disebut Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemer
intahan Daerah Aceh yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Dewan
Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsu
r penyelenggara pemerintahan
kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemi
lihan umum.
10.
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, ad
alah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langs
ung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota De
wan Perwakilan Rakyat Aceh,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Gub
ernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wal
ikota.
24
Paragraf 4
Pemberhentian dan Penggantian
Pasal 19
(1)
Anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota berhenti ka
rena :
a.
berakhir masa jabatan;
b.
meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri; atau
d.
diberhentikan.
(2)
Anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, diberhenti
kan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, apabila :
a.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KIP Aceh
dan KIP kabupaten/kota
sebagaimana diatur dalam Pasal 9;
b.
melanggar sumpah jabatan dan/atau kode etik ;
c.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
secara berturut-turut
selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap;
d.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadi
lan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
pemilu, atau karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
e.
tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang jelas; dan
f.
melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KIP Ac
eh dan KIP
kabupaten/kota dalam mengambil keputusan dan peneta
pan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
.
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da
n ayat (2), dilakukan oleh
KPU.
Pasal 20
Penggantian anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota
yang berhenti selain karena
berakhir masa jabatannya, dilakukan dengan ketentua
n :
a.
anggota KIP Aceh digantikan oleh calon anggota KIP
Aceh urutan peringkat
berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1);
b.
anggota KIP kabupaten/kota digantikan oleh calon an
ggota KIP kabupaten/kota
urutan peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud da
lam Pasal 16 ayat (1).
41
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “memperhatikan keterwakilan p
erempuan
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) persen” apabila
memenuhi syarat
sesuai dengan ketetentuan yang ada.
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Ayat (8)
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
42
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
43
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM N
OMOR 07